Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Cuti Menstruasi; Sebuah Kebijakan Responsif Gender

Cuti Menstruasi; Sebuah Kebijakan Responsif Gender

Ridha Setiyati Muthmainnah
Senin, 23 Desember 2024 pukul 14:46:39 |   5726 kali


Per November 2023, populasi perempuan dunia diperkirakan mencapai sekitar 4 miliar jiwa atau 49,75 persen dari  total penduduk dunia (UN World Population Prospect, 2023). Di dunia kerja, perempuan menempati 47,7 persen dari tenaga kerja global, dengan 42% diantaranya pernah melaporkan mengalami diskriminasi gender di tempat kerja (Tina, 2021). Bicara tentang kodrat gender perempuan, ada lima hal yang menjadi kodrat gender perempuan yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, dan menopause. Selain dari kelima hal tersebut, perempuan memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki, terutama dalam dunia kerja.


Menstruasi dan Produktivitas Kerja

Siklus menstruasi merupakan bagian dari kodrat biologis perempuan yang sering kali menghadirkan tantangan fisik maupun emosional. Nyeri menstruasi atau dismenore, yang dialami oleh lebih dari separuh perempuan, dapat menyebabkan gejala fisik seperti kembung, kram, sakit kepala hingga sakit punggung, dan gejala emosional seperti kelelahan, masalah tidur hingga perubahan suasana hati. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa 18 juta perempuan usia produktif mengalami nyeri menstruasi yang berlebihan/dismenore. Dalam survei American Academy of Family Physicians, 20% perempuan melaporkan bahwa dismenore ini mengganggu aktivitas sehari-hari.

Gejala menstruasi terbukti berdampak pada produktivitas kerja karyawan perempuan. Paradigma kesetaraan gender saat ini menempatkan perempuan pada posisi dan peran yang setara dengan laki-laki, sehingga mereka diharapkan mampu memberikan kinerja maksimal tanpa mengabaikan kodratnya sebagai perempuan. Untuk menjawab tantangan ini, beberapa negara telah menerapkan kebijakan cuti menstruasi, seperti Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Spanyol, Taiwan, dan Zambia. Kebijakan ini memberikan hak bagi karyawan perempuan untuk mengambil cuti, baik berbayar maupun tidak berbayar, selama periode menstruasi sesuai regulasi di negara masing-masing.

Pada tahun 1947, Jepang telah mencantumkan cuti menstruasi dalam undang-undang ketenagakerjaannya. Pasal 68 menyebutkan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan memaksa karyawan perempuan bekerja jika mereka mengalami nyeri menstruasi. Indonesia sebagai negara Asia berikutnya yang mengadopsi kebijakan serupa pada tahun 1948, menetapkan bahwa perempuan dapat mengambil cuti selama dua hari pertama siklus menstruasi jika mengalami nyeri. Sementara itu, Korea Selatan mengatur 'cuti fisiologis' dalam Pasal 73 undang-undang ketenagakerjaan, memberikan satu hari libur bagi karyawan perempuan per bulan. Taiwan memberikan hak berupa satu hari libur setiap bulan untuk cuti menstruasi dengan mendapat pembayaran setengah dari gaji reguler. Spanyol menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan kebijakan ini, sementara Zambia menjadi pelopor di benua Afrika dengan memberikan satu hari libur per bulan bagi karyawan wanita tanpa perlu surat dokter.

Namun, efektivitas kebijakan ini masih menjadi perdebatan. Data Pemerintah Jepang menunjukkan bahwa hanya 0,9% pekerja perempuan yang menggunakan cuti menstruasi dari April 2019 hingga Maret 2020. Banyak karyawan wanita enggan atau ragu mengambil cuti menstruasi karena khawatir dianggap tidak profesional, tidak kompeten atau bahkan dipandang lemah.

 

Tantangan Penerapan di Indonesia

Indonesia telah mengambil langkah besar dalam mengintegrasikan isu kesehatan menstruasi ke dalam kebijakan ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, penerapan cuti menstruasi di sektor publik masih jauh dari optimal. Banyak pegawai pemerintah yang memilih menggunakan cuti tahunan, cuti sakit atau izin bekerja dari rumah (kebijakan ini mulai muncul selama era pandemi) saat sedang menstruasi. Situasi ini diperburuk oleh kondisi transportasi yang kurang memadai, terutama bagi pekerja yang tinggal di wilayah penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, stigma terhadap nyeri menstruasi sebagai tanda kelemahan turut menghambat implementasi kebijakan ini. Fasilitas publik seperti toilet yang tidak memadai, kurangnya produk kebersihan menstruasi, dan ruang kerja yang tidak mendukung kenyamanan perempuan selama menstruasi menjadi isu mendasar. Kebijakan cuti menstruasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung kesejahteraan pekerja perempuan.

 

Manfaat Kebijakan Cuti Menstruasi

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada tahun 2022 terdapat 52,74 juta perempuan yang bekerja, setara dengan 38,98 persen dari seluruh tenaga kerja dan terus meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya jumlah pekerja perempuan menandakan pentingnya kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan mereka. Perusahaan yang menyediakan cuti menstruasi tidak hanya menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan karyawannya, tetapi juga dapat menarik lebih banyak pekerja perempuan yang loyal dan produktif.

Menurut Kridasaksana (2020), banyak perusahaan yang tidak menerapkan peraturan cuti menstruasi karena dianggap dapat berdampak negatif pada kinerja bisnis, terutama ketika mayoritas tenaga kerja adalah perempuan. Dalam pandangan ini, perempuan yang mengambil cuti menstruasi dianggap kurang produktif, sehingga dapat merugikan perusahaan. Bahkan, kebijakan cuti menstruasi dianggap oleh sebagian pihak sebagai alasan untuk bermalas-malasan.

Namun di sisi lain, penerapan cuti menstruasi justru dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan. Kebijakan ini menunjukkan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan dan kesehatan karyawan perempuan, sehingga dapat menjadi daya tarik bagi calon pelamar kerja perempuan dalam memilih tempat kerja. Perusahaan yang memberikan cuti menstruasi menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pegawainya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas, dedikasi, dan produktivitas mereka. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini bukan hanya menguntungkan pekerja perempuan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perusahaan secara keseluruhan.

Meski telah diatur sejak tahun 2003, hak cuti menstruasi kerap tidak dimanfaatkan oleh pekerja perempuan Indonesia. Berdasarkan survei daring yang dilakukan oleh YouGov pada 25 Agustus hingga 7 September 2017 dengan responden perempuan Indonesia, sebanyak 90% melaporkan pernah mengalami nyeri menstruasi, dan sebagian dari mereka tetap bekerja meskipun merasa tidak nyaman. Selain itu, 87% responden mengaku bahwa nyeri menstruasi mempengaruhi kemampuan mereka untuk bekerja secara optimal. Namun, hanya 59% pekerja perempuan yang mengungkapkan kepada atasan bahwa kondisi tersebut berdampak pada kinerja mereka. Sebanyak 22% lainnya memilih menggunakan alasan lain meskipun sebenarnya mereka mengalami dismenore, sementara itu 21% sisanya tidak memberikan alasan apa pun terkait kondisi mereka.

Penerapan cuti menstruasi merupakan langkah progresif yang mencerminkan perhatian nyata terhadap kesejahteraan dan kebutuhan spesifik pegawai perempuan. Kebijakan ini tidak hanya diharapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak perempuan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja melalui keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kebutuhan fisik. Dengan implementasi yang adil dan efektif, cuti menstruasi diharapkan dapat menjadi teladan bagi sektor lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong diskusi yang lebih luas tentang pentingnya kebijakan berbasis kesetaraan dan empati dalam dunia kerja. Semoga inisiatif ini menjadi awal transformasi menuju budaya kerja yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.


Jakarta, 22 Desember 2024

Selamat Hari Ibu

  


Referensi:

Andryanto, S.D. (2021). Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid, Tahukah Anda? [online] Tempo

BBC Indonesia, Mungkinkah Semakin Banyak Perusahaan Menawarkan Cuti Haid kepada Pegawai Perempuan? (n.d.)

King, S. (2021). Menstrual Leave: Good Intention, Poor Solution. In J. Hassard & L. D. Torres (Eds.), Aligning Perspectives in Gender Mainstreaming (pp. 151–176). Springer International Publishing

Kridasaksana, D., Santoso, B., Roisah, K., & Natalis, A. (2020). Menstrual Leave from a Health Law Perspective in Indonesia. Pakistan Journal of Medical and Health Sciences, 14(4), 1592–1594

Menstrual Health Regional Progress Review Indonesia Country Context. (n.d.)

Post, T.J. (n.d.). Go with the flow: Indonesian women divided over menstrual leave. [online] The Jakarta Post

Widyani, I. D. A. (2022). Menstrual Leave Policy; Between Gender Sensitivity and Discrimination Against Female Workers. Technium Business and Management



Penulis : Lara Atika Pratiwi, Pegawai pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil DJKN      DKI Jakarta 



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon