Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Strategi Capaian Lelang di Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Sebuah Akselerasi Holistik

Strategi Capaian Lelang di Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Sebuah Akselerasi Holistik

Samba Dewangga Suharto
Selasa, 26 November 2024 pukul 15:30:02 |   703 kali

Berawal dari Konsep Rancangan Aksi Perubahan Terhadap Lelang

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional merupakan tulang punggung negara. Dengan demikian, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan aparatur negara, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Dalam rangka mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya ASN yang penuh kesediaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat.

Pembinaan, pembekalan, dan motivasi bagi ASN diperlukan agar sistem kinerja dapat bersifat carry over atau berkeberlanjutan. Pembekalan dan pembinaan sebagai wujud akselerasi peningkatan kinerja merupakan penjelmaan atau perwujudan dinamika organisasi sebuah institusi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan organisasi atau institusi itu sendiri.

Hal ini dilakukan untuk memberikan ketajaman peningkatan kinerja bagi para ASN untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki. Potensi kerja para ASN juga dapat meningkat tajam apabila memperhatikan (caring) sisi personal ASN dalam sebuah kantor, baik itu di Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL).

Indikator dari akselerasi meningkatnya kinerja sesuai Rancangan Aksi Perubahan dalam sebuah kantor sebagai upaya pembekalan dan pembinaan semangat kerja terwujud dalam: tingginya produktivitas kerja dan kinerja, meningkatnya capaian kerja, besarnya capaian IKU, terbukanya ruang komunikasi intensif para pegawai di Kantornya masing-masing, dan juga terbentuknya linkage mapping yang tertata dengan baik, ditambah dengan suasana semangat kerja yang tinggi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah salah satu unit eselon 1 di Kementerian Keuangan yang dibentuk sejak November 2006, mengemban misi pengelolaan kekayaan negara sebagai satu pilar peran strategis Kementerian Keuangan dalam mengelola fiskal.

Pengelolaan Kekayaan Negara yang merupakan salah satu proses bisnis utama (core business) bersama-sama dengan bidang Pengelolaan Kas Negara, Pengelolaan Penerimaan dan Pendapatan Negara, Pengelolaan Pengeluaran dan Belanja Negara, dan Pengelolaan Pembiayaan berkontribusi terhadap peran Kementerian Keuangan secara langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan berpengaruh terhadap keberhasilan Kementerian Keuangan dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006 tanggal 8 Juni 2006, Pemerintah telah menetapkan Reorganisasi Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) di mana Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) secara substansi merupakan penguatan dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dengan perubahan tugas pokok pengelolaan kekayaan Negara secara luas, yang semula menjadi bagian tugas dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Cakupan tugas pengelolaan kekayaan negara sangat luas yang meliputi perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.

Visi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara saat ini adalah ‘Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Mempertimbangkan capaian kinerja, potensi, dan permasalahan, serta memperhatikan aspirasi untuk menjadi distinguished asset manager, DJKN mendefinisikan arah baru, yakni ‘Menjadi pengelola kekayaan negara yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

Dari visi yang direformulasi tersebut, dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan “Pengelola Kekayaan Negara” adalah DJKN sebagai lembaga/institusi yang mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dengan karakter yang kontributif, instrumentalotoritatif, serta berkelanjutan dan adaptif

Oleh karena itu, konsep Rancangan Aksi Perubahan ini menjadi ujian penting untuk diaplikasikan oleh Penulis terutama di Kanwil DJKN Kalimantan Barat, di mana posisi Kanwil yang memiliki dua KPKNL, yaitu KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang, menjadi parameter dalam membangun budaya kerja yang efektif.


Membangun Produktifitas Kerja Lelang

Bila dicermati lebih dalam, pelaksanaan tugas baru Penulis di Kalimantan Barat menyisakan banyak hikmah bagi Penulis sendiri dan juga rekan-rekan di Kalimantan Barat. Target dan capain lelang setidaknya harus teralisasikan sesuai rancangan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam hal ini, Rancangan Aksi Perubahan yang sudah Penulis konsepkan dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2023 sebelumnya, langsung diaplikasikan dalam tataran sederhana, yaitu membangun suasana kerja yang adaptif. Tentu saja, persoalan mutasi selalu menjadi kendala adaptasi dari tempat semula ke tempat baru. Bahkan, bila dicermati lebih intens terkait mutasi ASN, ada yang cepat mengalami proses adaptasi dan ada yang terlambat, karena berbagai hal.

Dalam tugasnya terkait penerimaan di sektor lelang, Penulis melihat adanya persoalan setelah mutasi. Para Pelelang mengalami stuck informasi terkait ruang lingkup pekerjaan di tempat kerja yang baru. Karena itu, Penulis membatasi masalah dalam hal cakupan upaya pemberian Pembekalan dan Bimbingan setelah mutasi, agar para pegawai yang dimutasi dapat segera beradaptasi atas perubahan dan melakukan proses penyesuaian kinerja untuk mencapai target kinerja yang ditentukan di kemudian hari, dengan kalimat lain yaitu Penguasaan Wilayah Kerja.

Selain itu, di Tahun 2023 terdapat perubahan pola penetapan target lelang oleh Kantor Pusat pada beberapa Kantor Wilayah yang menyebabkan beberapa unit vertikal mengalami kenaikan target kinerja lelang yang cukup tinggi atau hampir 100% dibanding target tahun 2022.

Sesuai data yang Penulis peroleh dari Kantor Pusat, realisasi pokok lelang per Juni 2023 pada 64 KPKNL belum sesuai target atau berwarna merah, pada 4 KPKNL berwarna kuning, dan hanya 3 KPKNL yang telah hijau karena mencapai target pokok lelang tahun 2023.

Untuk memecahkan permasalahan ini, Penulis membatasi wilayah kerja penelitian dilakukan di Kalimantan Barat. Hal ini selain karena tempat Penulis mendedikasikan kerja sebagai Kepala Bidang Kanwil DJKN Kalimantan Barat, juga karena adanya potensi masalah di mana capaian lelang pada Bulan Mei 2023 tidak sesuai target. Secara umum, pada saat itu capaian pokok lelang pada KPKNL lain juga masih merah.

Penulis berasumsi bahwa hal ini adalah problematika di mana para pegawai perlu beradaptasi secara cepat dan tepat dengan lingkungan yang baru, tidak hanya di wilayah Kalimantan Barat, namun juga secara nasional. Hal ini menyebabkan asumsi masalah ini dijadikan Postulat (landasan awal berpikir) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Tabel di bawah ini adalah realita yang terdapat di Kanwil DJKN Kalimantan Barat di sektor atau bidang Lelang. Penulis kemudian menganalisa secara holistik, bagaimana upaya yang perlu dilakukaan saat keadaan seperti ini agar kinerja dan capaian dapat sesuai target yang ditetapkan. (Perhatikan tabel-tabel di bawah ini)






Menuju Puncak Capaian Target Lelang

Pada tahun 2023 terdapat perubahan pola penetapan target lelang oleh Kantor Pusat pada beberapa Kantor Wilayah yang menyebabkan beberapa unit vertikal mengalami kenaikan target kinerja lelang yang cukup tinggi atau hampir 100% kenaikan dibanding target tahun 2022.

Berkaitan dengan uraian di atas, sesuai dengan data yang diperoleh dari Direktorat Lelang, Penulis merumuskan sebuah masalah terkait IKU Bulan Mei 2023 di Kalimantan Barat yang tidak optimal. Penulis kemudian membuat suatu rumusan masalah: “Apakah terdapat korelasi positif antara tidak adanya pembekalan dan pembinaan dengan capaian IKU yang merah tersebut?”.

Selain itu, hal lain yang diduga menyebabkan kurang optimalnya capaian Lelang adalah adanya berbagai permasalahan yang menjadi weaknesses sebagaimana dalam analisis SWOT yang telah Penulis susun. Salah satu risiko tinggi yang dihadapi Pelelang adalah Keberatan, somasi, perlawanan terkait pelaksanaan lelang eksekusi, serta potensi laporan kepada aparat penegak hukum atas pegawai yang terkait dengan pelaksanaan lelang untuk beberapa kasus tertentu. Penulis menilai bahwa Pelelang perlu pembekalan dalam pengetahuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Penulis juga memperoleh data dari beberapa kali kegiatan diskusi, bahwa beberapa Pelelang di DJKN mengalami kesulitan mencapai nilai assessment yang diharapkan mengacu pada Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 38 Tahun 2017. Penulis membatasi pembahasan untuk sisi internal, yaitu tingkat dan bentuk adaptasi SDM yang perlu ditiingkatkan.

Aksi perubahan yang akan dilaksanakan ini akan memberikan manfaat bagi internal DJKN maupun kepada eksternal DJKN, dan yang utama adalah DJKN sebagai unit Eselon 1 akan memliki strategi yang konsepsional sebagai Standar Operational Procedure (SOP) yang harus diimplementasikan terkait mutasi Pelelang untuk mewujudkan Peningkatan Kinerja Lelang.

Oleh karena itu, Penulis merumuskan masalah dan membuat Kerangka Berpikir sebagai sebuah landasan teori dari rumusan masalah di atas untuk kemudian melakukan aksi perubahan dengan judul Peningkatan Kinerja Lelang Melalui Restrukturisasi Sistem Pasca Mutasi dan Adaptasi Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam rangka memberikan gambaran secara lebih komprehensif terkait aksi perubahan yang akan dilakukan, maka disajikan kerangka berpikir penyusunan Aksi Perubahan sebagaimana gambar berikut. (perhatikan ilustrasi di bawah ini)



  

Dari konsep Rancangan Aksi Perubahan inilah, Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan ilmu dan hikmahnya sehingga Rancangan Aksi Perubahan yang Penulis konsepkan dapat terealisasi dengan efektif.

     Dari analisis Penulis di atas, yang kemudian Penulis aplikasikan dalam Rancangan Aksi Perubahan tersebut, terutama terhadap Capaian Pokok Lelang dan PNBP Lelang, maka terhitung capaian per Desember 2023 terdapat kenaikan sebesar 27% atas capaian tahun 2022, sebagaimana tabel dibawah ini.

 

 

Selanjutnya, aksi perubahan di atas dilaksanakan sebagai sebuah Akselerasi Holistik Strategi Capaian Lelang di Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan hasil capaian kinerja selama tahun 2024 meningkat tajam dan termasuk dalam puncak lima besar lelang seluruh Indonesia.  



Walhasil, Penulis juga melihat bahwa semua capaian ini merupakan kinerja team tidak hanya Bidang Lelang Kalbar, namun juga bidang-bidang lain, yang menjadi support system terutama KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang yang telah bekerjasama membangun capaian dan target kinerja tersebut.


Salam Semangat untuk kemajuan Lelang Indonesia.


----- o0o -----


(Ditulis oleh: Rusmawati Damarsari/Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon