Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk Infrastruktur: Pelajaran dari Australia
Windraty Ariane Siallagan
Selasa, 05 November 2024 pukul 14:08:30 |
1201 kali
Kerja Sama
Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk Infrastruktur: Pelajaran dari Australia
Windraty Ariane
Siallagan *)
Tenaga Pengkaji Bidang
Restrukturisasi, Privatisasi dan Efektivitas Kekayaan Negara yang Dipisahkan,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Baru-baru ini,
Pemerintah memberlakukan Peraturan Kementerian Keuangan No. 68 tahun 2024 tentang
Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya, dan meluncurkan
kerangka Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) untuk mendorong KPBU dan pembiayaan kreatif. Sebagai salah satu
prioritas utama Pemerintah, pendanaan dan pembiayaan infrastruktur memerlukan
perhatian yang lebih besar untuk mendukung pencapaian pembangunan yang
berkelanjutan.
Sebagaimana tercantum
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJPN 2005-2025
dan RPJMN 2020-2024), untuk infrastruktur dibutuhkan total pendanaan sebesar
Rp6.445 triliun. Saat ini, 37 persen dari total kebutuhan pendanaan infrastruktur
didukung oleh APBN, dengan kontribusi tambahan dari BUMN sebesar 21 persen dan sektor
swasta sebesar 42 persen. Untuk melengkapi pendanaan ini, skema Kerjasama Pemerintah
dan Badan Usaha (KPBU) dan bentuk pembiayaan kreatif lainnya akan terus menjadi
instrumen yang relevan.
Dengan lebih dari 140
proyek KPBU, sebagian besar di New South Wales, Victoria, dan Queensland,
Australia memberikan ‘lessons learned’ bagi Indonesia tentang key
sucess factor KPBU. Beberapa inisiatif KPBU yang maju dan merupakan proyek
infrastruktur terbesar di Australia seperti Sydney Metro di Sydney dan Cross
River Rail di Brisbane menunjukkan bagaimana KPBU yang dirancang dengan
baik dapat mendorong pertumbuhan perkotaan dan meningkatkan layanan publik.
Apa itu KPBU? Memahami Definisinya
Secara umum KPBU
didefinisikan sebagai kolaborasi jangka panjang antara pemerintah dan sektor
swasta, dimana keduanya berbagi risiko dan imbal hasil. Kemitraan ini mencakup
keterlibatan swasta dalam pembiayaan, perancangan, pembangunan, kepemilikan,
atau pengoperasian fasilitas atau layanan publik. Selanjutnya, PMK No. 68 tahun
2024 mendefinisikan KPBU sebagai kerja sama antara pemerintah dan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada
spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala
lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang
sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Mengutamakan Nilai Publik
Model KPBU di
Australia tergolong unik karena lebih menekankan peningkatan penyediaan layanan
publik, dan bukan untuk menutup kesenjangan pembiayaan atau pendanaan.
Pernyataan otoritas di Australia “Kerangka kerja KPBU kami bertujuan
memberikan nilai jangka panjang bagi pembayar pajak, bukan hanya membiayai
proyek,” mencerminkan filosofi inti KPBU di Australia.
Di Indonesia, KPBU
memainkan peran strategis dalam menjawab kebutuhan pendanaan infrastruktur,
yang telah membantu mempercepat pembangunan proyek-proyek prioritas. Ke depan,
Indonesia memiliki peluang untuk memperkaya pendekatan KPBU dengan turut mempertimbangkan
manfaat jangka panjang dan peningkatan efisiensi layanan publik, serupa dengan
praktik yang diterapkan di Australia.
Melindungi Koridor: Melestarikan Proyek Infrastruktur
Pembelajaran penting
lainnya bagi Indonesia adalah bahwa KPBU di Australia dilakukan dan dipandu
oleh pendekatan yang komprehensif, salah satunya adalah apa yang disebut dengan
perlindungan koridor (corridor protection). Australia telah
mengembangkan proyek yang memprioritaskan konservasi koridor yang sesuai dengan
perencanaan infrastruktur jangka panjang. Pendekatan ini memfasilitasi
kelancaran pelaksanaan proyek dengan keamanan koridor infrastruktur awal.
Pemerintah dapat mengambil sejumlah langkah untuk mengamankan lahan untuk
kebutuhan infrastruktur di masa depan, menghindari pembengkakan biaya dan
penundaan yang mahal, sebagai bagian dari perlindungan koridor. Pendekatan ini
telah menghemat miliaran dolar bagi Australia untuk proyek-proyek seperti Western
Sydney Airport Rail Line dan the East Coast High-Speed Rail.
Pendekatan
implementasi KPBU di Indonesia telah berhasil mendorong realisasi proyek-proyek
infrastruktur prioritas dengan fokus pada pencapaian target-target strategis
melalui pendekatan berbasis proyek. Efektivitas dan efisiensi proyek
infrastruktur di Indonesia berpotensi untuk ditingkatkan lebih lanjut dengan
mengadopsi pendekatan terintegrasi dan perencanaan strategis yang menyeluruh,
seperti yang diterapkan di Australia.
Beyond Numbers: Penilaian KPBU yang Menekankan
Manfaat Ekonomi dan Sosial
Kerangka kerja
penilaian termasuk teknik penilaian kelayakan proyek merupakan salah satu
wawasan penting yang diberikan oleh pengalaman KPBU Australia. Di Australia,
jika sebuah proyek menunjukkan tambahan manfaat ekonomi dan sosial yang besar,
bahkan dengan Benefit Cost Ratio (BCR) di bawah 1, proyek tersebut masih
dapat dilanjutkan. Dengan berfokus pada dampak ekonomi dan sosial yang luas dan
bukan hanya pada indikator keuangan jangka pendek, teknik ini memastikan
inisiatif KPBU sejalan dengan tujuan pembangunan nasional jangka panjang. Di
Indonesia, Rasio Manfaat-Biaya (BCR) yang lebih besar dari 1 sering dijadikan
salah satu indikator utama dalam proposal proyek KPBU, yang membantu memastikan
efisiensi dan pengembalian manfaat proyek
Untuk memastikan bahwa
proyek KPBU memang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan mekanisme
tradisional, Australia juga menerapkan Public Sector Comparator (PSC).
Membandingkan KPBU dengan tolok ukur sektor publik membantu pemerintah mencapai
hasil proyek KPBU yang lebih baik dan nilai jangka panjang. Lebih dari itu,
KPBU di Australia mengintegrasikan standar Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
(ESG) serta prinsip Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI)
dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. Dengan penerapan kriteria ESG
yang menyeluruh, KPBU di Australia memastikan bahwa proyek-proyek tersebut
tidak hanya berkelanjutan secara ekonomi, tetapi juga mendukung kesejahteraan
sosial dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menavigasi Risiko: Landasan KPBU yang Efektif
Mengelola risiko
proyek KPBU bisa jadi cukup menantang, namun Australia tampaknya berhasil
mengelola risiko secara efektif. Interface risk karena adanya
keterkaitan berbagai pihak dapat dimitigasi secara signifikan selama siklus
hidup (lifecycle) proyek dengan menggunakan apa yang disebut corporate
integration deed atau akta integrasi korporasi, yaitu perjanjian hukum yang
digunakan untuk mengelola interface risk—yaitu risiko koordinasi antara
berbagai pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur, seperti pemerintah,
kontraktor, dan operator. Corporation Integration Deed memperjelas
kewajiban spesifik masing-masing pihak yang terlibat dalam KPBU yang mendorong
efektivitas kerjasama antara mitra di sektor publik dan swasta. Pendekatan ini
efektif dalam meningkatkan kepercayaan investor sekaligus meningkatkan
akuntabilitas proyek.
Membangun Kepercayaan: Tata Kelola yang Jelas dan Kepercayaan Investor
Pembelajaran lain yang
dapat dipetik dari Australia adalah keberhasilan menarik investor untuk
terlibat dalam proyek KPBU. Project pipeline yang konsisten dan prosedur
kontrak yang kuat telah meningkatkan confidence bagi investor, terlepas
dari dinamika pemerintahan yang ada. Sejalan dengan itu, early
stakeholder involvement atau keterlibatan awal pemangku kepentingan juga
telah meningkatkan minat dan sense of ownership atas proyek KPBU. Selain
itu, Australia mengembangkan gateway procedure yang membantu memastikan
kelayakan proyek serta mendukung pembagian dan alokasi risiko yang efektif
antara pemerintah dan sektor swasta.
Indonesia dapat
memodifikasi dan menyempurnakan kerangka kerja KPBU dengan mengadopsi praktik-praktik
sukses di Australia yang disesuaikan dalam konteks politik, ekonomi, dan sosial
Indonesia. Hal ini dapat dilakukan, antara lain, melalui penerapan strategi
yang komprehensif, penerapan kerangka penilaian yang kuat, meningkatkan
kepercayaan investor sekaligus memberikan tata kelola yang transparan, dan
keterlibatan pemangku kepentingan yang kuat.
*) Pandangan yang diungkapkan dalam artikel
ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan pendapat atau posisi organisasi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |