Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Penyelesaian Piutang Negara Eks BLBI dengan Lelang Noncash

Penyelesaian Piutang Negara Eks BLBI dengan Lelang Noncash

Bhika Arnanda Chary Widjaya
Selasa, 03 September 2024 pukul 15:30:54 |   2468 kali

Penyelesaian Piutang Negara Eks BLBI dengan Lelang Noncash

Oleh: MARGONO DWI SUSILO


Ringkasan

Daya laku lelang eksekusi aset BLBI oleh PUPN masih belum optimal. Oleh karena itu Pemerintah perlu menyusun regulasi berupa PMK untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan PP Nomor 28 Tahun 2022 dengan membeli barang jaminan/harta kekayaan lain (agunan) milik debitor/obligor melalui lelang. Mengingat pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk membeli melalui lelang maka perlu mengembangkan kebijakan pembayaran lelang secara non cash yang tidak membebani keuangan negara, mudah dilaksanakan, berkepastian hukum, dan tidak merugikan debitor.

Pembayaran non cash dilakukan secara “kompensasi/perjumpaan” (set off) antara jumlah utang debitor dengan agunan milik debitor yang dibeli oleh pemerintah dengan melakukan penjurnalan sesuai ketentuan standar akuntansi pemerintah. Kebijakan pembayaran lelang non cash ini merupakan terobosan besar dalam penyelesaian piutang negara dan pemanfaatan aset negara berupa piutang macet. Selama ini piutang macet dianggap hanya berupa catatan diatas kertas saja untuk selanjutnya dihapuskan. Namun ternyata catatan piutang macet dapat dioptimalkan untuk mengambil alih aset tetap milik debitor/obligor untuk kemudian menjadi aset negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya kebijakan ini dapat diduplikasi untuk penyelesaian kasus serupa di DJP, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga akan berdampak besar bagi penegakan hukum secara nasional.

A.   Latar Belakang


Rendahnya marketabiltas lelang eksekusi PUPN atas asset eks BLBI juga dapat dilihat dari rata-rata jumlah lot lelang yang berhasil terjual selama 4,5 tahun ini sebesar sekitar 5,6 persen.  Selengkapnya sesuai tabel berikut.


                                                                         



Rendahnya tingkat marketabilitas lelang eksekusi PUPN atas barang jaminan/harta kekayaan lain eks BLBI membuat Penanggung Utang/obligor semakin enggan menyelesaikan kewajibannya bahkan semakin hari agunan yang telah disita oleh PUPN menjadi terbengkalai, mengalami penyusutan nilai bahkan dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan baru untuk meningkatkan marketabilitas lelang agar tercapai kondisi ideal kinerja organisasi untuk memenuhi kebutuhan pemerintah selaku stakeholder utama dalam penyelesaian kasus piutang negara eks BLBI.

 

B.   Tujuan

Kebijakan baru berupa lelang dengan pembayaran secara non cash dapat digunakan oleh pemerintah cq DJKN untuk mempercepat penyelesaian piutang eks BLBI sekaligus mengatasi rendahnya daya laku lelang eksekusi PUPN atas barang jaminan/harta kekayaan lain eks BLBI. Untuk jangka panjang kebijakan pembayaran lelang non cash dapat diduplikasi untuk penyelesaian kasus serupa di DJP, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga akan berdampak besar bagi penegakan hukum secara nasional. Selain itu kebijakan ini juga untuk melaksanakan amanat yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

 

C.   Analisis Masalah


Masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam penyelesaian piutang eks BLBI berupa rendahnya daya laku (marketabilitas) lelang eksekusi PUPN atas barang jaminan/harta kekayaan lain eks BLBI. Untuk mengetahui penyebab dari masalah tersebut, penulis terlebih dahulu melakukan identifikasi masalah dengan “Why-Why Diagram” (5 Why) seperti tercantum pada Tabel 2 berikut ini:

 

Berdasarkaan Why-Why Diagram, permasalahan dalam penyelesaian Piutang Negara eks BLBI adalah “kurang kuatnya kepastian hukum terutama dalam menghadapi debitor berpengaruh”. Siapa juga yang berani buat masalah dengan orang berpengaruh? Oleh karena itu berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 28 Tahun 2022, pemerintah diberi kewenangan untuk membeli melalui lelang. Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjual, pada lelang berikutnya Penyerah Piutang yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang tersebut dan hasilnya diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.” Penyerah Piutang dalam tulisan ini merupakan instansi pemerintah.

Asumsi rumusan Pasal 32 ayat (2) tersebut yaitu pemerintah (selaku pembeli) mempunyai cukup sumber daya untuk mengeliminasi resiko hukum berhadapan dengan debitor berpengaruh, misalnya potensi gugatan, intimidasi dan pengosongan objek lelang pasca lelang. Sehingga kehadiran pemerintah disini dimaknai sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian Piutang Negara terutama menghadapi debitor yang berpengaruh. Sudah bukan rahasia lagi jika debitor/obligor BLBI merupakan orang kuat yang mempunyai pengaruh tertentu. Sebagai gambaran, dari data di Satgas BLBI, terdapat 21 obligor dengan total kewajiban sebesar Rp34 triliun per 31 Desember 2023 dan 419 debitur prioritas dengan total kewajiban Rp38,9 triliun (dan USD 4,5 M). Dengan total kewajiban sebesar itu hampir pasti mereka akan mengerahkan semua daya upaya untuk mencegah agar agunanya tidak terjual lelang. Saat ini terdapat lebih 40 perkara di pengadilan yang terkait BLBI yang tujuannya untuk menggagalkan upaya lelang. Oleh karena itu kebijakan dalam Pasal 32 ayat (2) PP 28 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan pemerintah untuk membeli sendiri agunannya sudah tepat.

 

D.   Strategi Lelang Non Cash Untuk Mengatasi Masalah

Pembayaran secara non cash melalui set off tidak membebani anggaran negara. Pembayaran non cash dengan set off ini pada prinsipnya dilakukan dengan penjurnalan sesuai kaidah akuntansi sehingga mudah dilaksanakan, tidak membebani keuangan negara, berkepastian hukum, dan tidak merugikan debitor. Ilustrasinya sebagai berikut:

Pemerintah d.h.i Satker A (pengelola BLBI) mempunyai saldo Piutang Negara di neraca sebesar Rp1 Miliar atas nama debitor Mr.X dengan jaminan berupa tanah SHM No.1. Piutang atas nama Mr.X telah macet dan sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang DKI Jakarta cq KPKNL Jakarta V.

Sesuai PP 28 Tahun 2022, Satker A mendaftar sebagai peserta lelang dan ditetapkan sebagai pemenang atas SHM No.1 oleh Pejabat Lelang dengan harga pokok lelang sebesar Rp900 jt. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka Satker A melakukan pelunasan secara set off dengan melakukan penjurnalan sebagai berikut:

Tabel 6

Pelunasan Secara set off Dengan Penjurnalan Pada Buku Besar

D/K

Uraian Akun

Rp

Laporan

D

Tanah

900 juta

Neraca

K

Piutang

900 juta

LPE

Jurnal pada buku besar akrual

Berdasarkan gambaran pada jurnal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pelunasan dengan set off mempunyai implikasi hukum yang sama dengan pembayaran dengan uang cash jika dilihat dari sisi debitor, yaitu sama-sama mengurangi utangnya. Jumlah utang debitor sebelumnya sebesar 1 miliar rupiah, setelah dilakukan penjurnalan Rp900 juta maka tinggal Rp100 juta. Hal ini merupakan hal penting untuk mengelimasi kekhawatiran adanya gugatan dari debitor.

Terkait PNBP dan Pajak lelang sudah terdapat aturan yang memungkinkan untuk dikenakan tarif sebesar Rp0 atau 0 persen bahkan dapat diberikan fasilitas, mengingat pembeli merupakan instansi pemerintah dan objek lelang yang telah dibeli untuk kepentingan umum atau menjadi BMN/D. Berdasarkan uraian diatas tidak sulit untuk merumuskan norma lelang yang mengakomodir pembayaran dengan non cash. Unit organisasi yang perlu diajak kolaborasi antara lain DJKN, DJP, DJA dan DJPB.

Dari sisi pemanfaatan aset negara berupa piutang macet, pembayaran harga lelang dengan set off juga merupakan terobosan penting. Piutang macet selama ini dipandang sulit dioptimalkan karena hanya berupa catatan diatas kertas saja, yang setelah dikualifikasikan sebagai piutang macet maka lama kelamaan akan dihapuskan. Dalam kajian ini ternyata piutang macet dapat dioptimalkan untuk mengambil alih aset tetap milik debitor melalui lelang untuk kemudian menjadi aset negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pembelian agunan milik debitor oleh pemerintah melalui lelang non cash dilakukan mengingat adanya larangan “milik beding.” Milik beding merupakan terminologi bagi praktik perbuatan “main hakim sendiri” oleh kreditor dengan mengambil-alih hak kepemilikan atas tanah milik debitor dengan menjadikannya sebagai pemilik. Larangan ini merupakan konkretisasi asas hukum “nemo judex in causa sua” larangan memutus hal-hal yang menyangkut diri dari dan kepentingannya sendiri dimana tersangkut pula kepentingan pihak lain. Terdapat beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur larangan milik beding, diantaranya Pasal 1178 ayat (1) KUHPerdata, Pasal 1154 KUHPerdata, Pasal 12 UU 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan sebagainya.

Memang selanjutnya perlu upaya sungguh-sungguh agar aset milik debitor BLBI yang telah dibeli melalui lelang non cash tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain jangan sampai menjadi asset idle.

E. Kesimpulan

1.      Kurang optimalnya pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara eks BLBI salah satunya karena Pemerintah belum melaksanakan kewenangan untuk membeli barang jaminan/harta kekayaan lain (agunan) milik debitor melalui lelang karena pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk membeli melalui lelang.

2.      Sudah saatnya pemerintah cq DJKN menyusun norma yang mengatur pembayaran lelang non cash dengan melakukan kompensasi/perjumpaan (set off) jumlah utang debitor dengan agunan yang dibeli lelang (rekomendasi 1). Mekanisme set off dilakukan dengan penjurnalan sesuai kaidah akuntansi sehingga mudah, tidak membebani keuangan negara, berkepastian hukum, dan tidak merugikan debitor.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Direktorat Lelang. 2024. Laporan Lelang Eksekusi PUPN.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, 2024. Pedoman Umum Penulisan Policy Brief Talent Development Program Jabatan Administrator DJKN Tahun 2024.

Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN. 2024. Memorie van toegligting penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dija Hedistira dan Pujiono. Kepemilikan Dan Penguasaan Objek Jaminan Fidusia Apabila Terjadi Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 1 Januari-Juni 2020.

Anies Said Basalamah. 2024. Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan. Makalah Disajikan Dalam eLearning Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan. Pusdiklat Pengembangan SDM, BPPK.

Anies Said Basalamah. 2024. Meningkatkan Kualitas dan Potensi Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan. Makalah Disajikan Dalam eLearning Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan. Pusdiklat Pengembangan SDM, BPPK.

https://lspmks.co.id/wp-content/uploads/2021/08/Multi-Criteria-Decision-Analysis.pdf, diakses 8 Agustus 2024.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon