Penyelesaian Piutang Negara Eks BLBI dengan Lelang Noncash
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Selasa, 03 September 2024 pukul 15:30:54 |
2468 kali
Penyelesaian
Piutang Negara Eks BLBI dengan Lelang Noncash
Oleh:
MARGONO DWI SUSILO
Ringkasan
Daya laku lelang eksekusi aset BLBI oleh
PUPN masih belum optimal. Oleh karena itu Pemerintah perlu menyusun regulasi
berupa PMK untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan PP Nomor 28 Tahun 2022 dengan
membeli barang jaminan/harta kekayaan lain (agunan) milik debitor/obligor melalui
lelang. Mengingat pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk membeli melalui
lelang maka perlu mengembangkan kebijakan pembayaran lelang secara non cash
yang tidak membebani keuangan negara, mudah dilaksanakan, berkepastian hukum, dan
tidak merugikan debitor.
Pembayaran non cash
dilakukan secara “kompensasi/perjumpaan” (set off) antara jumlah utang debitor
dengan agunan milik debitor yang dibeli oleh pemerintah dengan melakukan penjurnalan
sesuai ketentuan standar akuntansi pemerintah. Kebijakan pembayaran lelang non
cash ini merupakan terobosan besar dalam penyelesaian piutang negara dan
pemanfaatan aset negara berupa piutang macet. Selama ini piutang macet dianggap
hanya berupa catatan diatas kertas saja untuk selanjutnya dihapuskan. Namun
ternyata catatan piutang macet dapat dioptimalkan untuk mengambil alih aset
tetap milik debitor/obligor untuk kemudian menjadi aset negara demi
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya kebijakan ini dapat diduplikasi
untuk penyelesaian kasus serupa di DJP, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga
akan berdampak besar bagi penegakan hukum secara nasional.
A.
Latar
Belakang
Rendahnya marketabiltas
lelang eksekusi PUPN atas asset eks BLBI juga dapat dilihat dari rata-rata jumlah
lot lelang yang berhasil terjual selama 4,5 tahun ini sebesar sekitar 5,6
persen. Selengkapnya sesuai tabel berikut.

Rendahnya
tingkat marketabilitas lelang eksekusi PUPN atas barang jaminan/harta kekayaan
lain eks BLBI membuat Penanggung Utang/obligor semakin enggan menyelesaikan
kewajibannya bahkan semakin hari agunan yang telah disita oleh PUPN menjadi
terbengkalai, mengalami penyusutan nilai bahkan dikuasai oleh pihak ketiga
secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan baru
untuk meningkatkan marketabilitas lelang agar tercapai kondisi ideal kinerja
organisasi untuk memenuhi kebutuhan pemerintah selaku stakeholder utama dalam
penyelesaian kasus piutang negara eks BLBI.
B.
Tujuan
Kebijakan
baru berupa lelang dengan pembayaran secara non cash dapat digunakan
oleh pemerintah cq DJKN untuk mempercepat penyelesaian piutang eks BLBI sekaligus
mengatasi rendahnya daya laku lelang eksekusi PUPN atas barang jaminan/harta
kekayaan lain eks BLBI. Untuk jangka panjang kebijakan pembayaran lelang non
cash dapat diduplikasi untuk penyelesaian kasus serupa di DJP, KPK, Kejaksaan
dan Pengadilan sehingga akan berdampak besar bagi penegakan hukum secara
nasional. Selain itu kebijakan ini juga untuk melaksanakan amanat yang diatur
dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
C.
Analisis
Masalah
Masalah yang dihadapi
oleh pemerintah dalam penyelesaian piutang eks BLBI berupa rendahnya daya laku
(marketabilitas) lelang eksekusi PUPN atas barang jaminan/harta kekayaan lain
eks BLBI. Untuk mengetahui penyebab dari masalah tersebut, penulis terlebih
dahulu melakukan identifikasi masalah dengan “Why-Why Diagram” (5 Why)
seperti tercantum pada Tabel 2 berikut ini:
Berdasarkaan
Why-Why Diagram, permasalahan dalam penyelesaian Piutang Negara eks BLBI
adalah “kurang kuatnya kepastian hukum terutama dalam menghadapi debitor
berpengaruh”. Siapa juga yang berani buat masalah dengan orang berpengaruh? Oleh
karena itu berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 28 Tahun 2022, pemerintah diberi
kewenangan untuk membeli melalui lelang. Pasal 32 ayat (2) berbunyi: “Dalam
hal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjual, pada lelang
berikutnya Penyerah Piutang yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN
dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang tersebut dan hasilnya
diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.” Penyerah Piutang
dalam tulisan ini merupakan instansi pemerintah.
Asumsi
rumusan Pasal 32 ayat (2) tersebut yaitu pemerintah (selaku pembeli) mempunyai
cukup sumber daya untuk mengeliminasi resiko hukum berhadapan dengan debitor
berpengaruh, misalnya potensi gugatan, intimidasi dan pengosongan objek lelang
pasca lelang. Sehingga kehadiran pemerintah disini dimaknai sebagai upaya untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian Piutang Negara terutama
menghadapi debitor yang berpengaruh. Sudah bukan rahasia lagi jika
debitor/obligor BLBI merupakan orang kuat yang mempunyai pengaruh tertentu. Sebagai
gambaran, dari data di Satgas BLBI, terdapat 21 obligor dengan total kewajiban
sebesar Rp34 triliun per 31 Desember 2023 dan 419 debitur prioritas dengan
total kewajiban Rp38,9 triliun (dan USD 4,5 M). Dengan total kewajiban sebesar
itu hampir pasti mereka akan mengerahkan semua daya upaya untuk mencegah agar
agunanya tidak terjual lelang. Saat ini terdapat lebih 40 perkara di pengadilan
yang terkait BLBI yang tujuannya untuk menggagalkan upaya lelang. Oleh karena
itu kebijakan dalam Pasal 32 ayat (2) PP 28 Tahun 2022 yang memberikan
kewenangan pemerintah untuk membeli sendiri agunannya sudah tepat.
D.
Strategi
Lelang Non Cash Untuk Mengatasi Masalah
Pembayaran
secara non cash melalui set off tidak membebani anggaran negara.
Pembayaran non cash dengan set off ini pada prinsipnya dilakukan
dengan penjurnalan sesuai kaidah akuntansi sehingga mudah dilaksanakan, tidak
membebani keuangan negara, berkepastian hukum, dan tidak merugikan debitor.
Ilustrasinya sebagai berikut:
Pemerintah
d.h.i Satker A (pengelola BLBI) mempunyai saldo Piutang Negara di neraca sebesar
Rp1 Miliar atas nama debitor Mr.X dengan jaminan berupa tanah SHM No.1. Piutang
atas nama Mr.X telah macet dan sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN
Cabang DKI Jakarta cq KPKNL Jakarta V.
Sesuai
PP 28 Tahun 2022, Satker A mendaftar sebagai peserta lelang dan ditetapkan sebagai
pemenang atas SHM No.1 oleh Pejabat Lelang dengan harga pokok lelang sebesar
Rp900 jt. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka Satker A melakukan
pelunasan secara set off dengan melakukan penjurnalan sebagai berikut:
Tabel
6
Pelunasan
Secara set off Dengan Penjurnalan Pada Buku Besar
|
D/K |
Uraian
Akun |
Rp |
Laporan |
|
D |
Tanah |
900 juta |
Neraca |
|
K |
Piutang |
900 juta |
LPE |
|
Jurnal pada buku besar akrual |
|||
Berdasarkan gambaran pada
jurnal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pelunasan dengan set off
mempunyai implikasi hukum yang sama dengan pembayaran dengan uang cash
jika dilihat dari sisi debitor, yaitu sama-sama mengurangi utangnya. Jumlah
utang debitor sebelumnya sebesar 1 miliar rupiah, setelah dilakukan penjurnalan
Rp900 juta maka tinggal Rp100 juta. Hal ini merupakan hal penting untuk
mengelimasi kekhawatiran adanya gugatan dari debitor.
Terkait
PNBP dan Pajak lelang sudah terdapat aturan yang memungkinkan untuk dikenakan
tarif sebesar Rp0 atau 0 persen bahkan dapat diberikan fasilitas, mengingat
pembeli merupakan instansi pemerintah dan objek lelang yang telah dibeli untuk
kepentingan umum atau menjadi BMN/D. Berdasarkan uraian diatas tidak sulit
untuk merumuskan norma lelang yang mengakomodir pembayaran dengan non cash.
Unit organisasi yang perlu diajak kolaborasi antara lain DJKN, DJP, DJA dan
DJPB.
Dari
sisi pemanfaatan aset negara berupa piutang macet, pembayaran harga lelang
dengan set off juga merupakan terobosan penting. Piutang macet selama
ini dipandang sulit dioptimalkan karena hanya berupa catatan diatas kertas
saja, yang setelah dikualifikasikan sebagai piutang macet maka lama kelamaan
akan dihapuskan. Dalam kajian ini ternyata piutang macet dapat dioptimalkan
untuk mengambil alih aset tetap milik debitor melalui lelang untuk kemudian
menjadi aset negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pembelian
agunan milik debitor oleh pemerintah melalui lelang non cash dilakukan
mengingat adanya larangan “milik beding.” Milik
beding merupakan terminologi bagi praktik perbuatan “main hakim sendiri” oleh
kreditor dengan mengambil-alih hak kepemilikan atas tanah milik debitor dengan
menjadikannya sebagai pemilik. Larangan ini merupakan konkretisasi asas hukum
“nemo judex in causa sua” larangan memutus hal-hal yang menyangkut diri dari dan
kepentingannya sendiri dimana tersangkut pula kepentingan pihak lain. Terdapat
beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur larangan milik beding,
diantaranya Pasal 1178 ayat (1) KUHPerdata, Pasal
1154 KUHPerdata, Pasal 12 UU 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 30
Undang-Undang Jaminan Fidusia dan sebagainya.
Memang
selanjutnya perlu upaya sungguh-sungguh agar aset milik debitor BLBI yang telah
dibeli melalui lelang non cash tersebut dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain jangan sampai
menjadi asset idle.
E. Kesimpulan
1.
Kurang optimalnya pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara
eks BLBI salah satunya karena Pemerintah
belum melaksanakan kewenangan untuk membeli barang jaminan/harta kekayaan lain
(agunan) milik debitor melalui lelang karena pemerintah tidak mempunyai
anggaran untuk membeli melalui lelang.
2.
Sudah
saatnya pemerintah cq DJKN menyusun norma yang mengatur pembayaran lelang non
cash dengan melakukan kompensasi/perjumpaan (set off) jumlah utang
debitor dengan agunan yang dibeli lelang (rekomendasi 1). Mekanisme set off
dilakukan dengan penjurnalan sesuai kaidah akuntansi sehingga mudah, tidak
membebani keuangan negara, berkepastian hukum, dan tidak merugikan debitor.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Undang-undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang
Negara.
Direktorat Lelang. 2024. Laporan
Lelang Eksekusi PUPN.
Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, 2024. Pedoman Umum Penulisan Policy Brief Talent Development Program
Jabatan Administrator DJKN Tahun 2024.
Direktorat Perumusan
Kebijakan Kekayaan Negara DJKN. 2024. Memorie van toegligting penyusunan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh
Panitia Urusan Piutang Negara.
Dija Hedistira dan Pujiono. Kepemilikan
Dan Penguasaan Objek Jaminan Fidusia Apabila Terjadi Sengketa Wanprestasi Dalam
Perjanjian Kredit. Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 1 Januari-Juni 2020.
Anies Said Basalamah. 2024. Pemecahan
Masalah dan Pengambilan Keputusan. Makalah Disajikan Dalam eLearning
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan.
Pusdiklat Pengembangan SDM, BPPK.
Anies Said Basalamah. 2024. Meningkatkan
Kualitas dan Potensi Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan. Makalah
Disajikan Dalam eLearning Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pemecahan Masalah
dan Pengambilan Keputusan. Pusdiklat Pengembangan SDM, BPPK.
https://lspmks.co.id/wp-content/uploads/2021/08/Multi-Criteria-Decision-Analysis.pdf, diakses 8
Agustus 2024.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |