Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Dari Dasar Laut ke Kas Negara: Optimalisasi Benda Muatan Kapal Tenggelam dengan terbitnya PMK 169 Tahun 2023

Dari Dasar Laut ke Kas Negara: Optimalisasi Benda Muatan Kapal Tenggelam dengan terbitnya PMK 169 Tahun 2023

Esti Retnowati
Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 11:59:16 |   1698 kali

Jakarta - Indonesia, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, menyimpan rahasia sejarah yang terpendam di dasar lautnya. Ribuan kapal dagang, kapal perang, dan kapal-kapal lainnya yang tenggelam selama berabad-abad membawa serta muatan berharga yang kini menjadi harta karun. Benda-benda bersejarah ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga merupakan warisan budaya yang menyimpan informasi penting tentang sejarah maritim dan kebudayaan Nusantara.

Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) adalah segala jenis benda yang merupakan muatan kapal yang tenggelam dan memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan. Benda-benda ini bisa berupa barang berharga, artefak, atau bahkan potongan kapal itu sendiri. BMKT seringkali dianggap sebagai harta karun bawah laut yang menyimpan banyak misteri dan potensi.

Potensi sumber daya kelautan berupa BMKT tersebut perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional. Menyadari pentingnya hal tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk meningkatkan daya guna BMKT dengan membuat peraturan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, dengan adanya peraturan tersebut, BMKT diklasifikasikan menjadi:

1.    BMKT Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB): adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

2.    BMKT Bukan ODCB: adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

 

Atas diterbitkannya Perpres tersebut, Kementerian Keuangan c.q. DJKN menetapkan PMK Nomor 169 Tahun 2023. Sebelum berlakunya PMK tersebut, pengelolaan BMN yang berasal dari BMKT diatur dalam PMK Nomor 184/PMK.06/2009. Seiring waktu, peraturan ini mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang terus berubah. PMK Nomor 169 Tahun 2023 memperkenalkan ketentuan yang lebih komprehensif dan maksimal dalam mengatur pengelolaan BMKT. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penting yang dirancang untuk meningkatkan pengelolaan BMKT. Berikut adalah perbedaan pengaturan antara kedua peraturan tersebut:

No

Substansi

PMK 184/PMK.06/2009

PMK 169 Tahun 2023

1

Ruang Lingkup

BMKT berstatus BMN dan BMKT berstatus selain BMN

BMKT ODCB dan BMKT bukan ODCB

2

Pemindahtanganan

Penjualan

Penjualan atau Hibah

3

BMN BMKT yang menjadi objek Penjualan

Tidak diatur

Harus dilakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar

4

Pemanfaatan

Tidak diatur

BMN BMKT dapat dilakukan pemanfaatan dalam bentuk Sewa atau Pinjam Pakai

5

Penggunaan Sementara

Tidak diatur

Dapat dilakukan pengelolaan berupa Penggunaan Sementara

6

Pengusulan Penetapan Status Penggunaan kepada Menteri

Usulan PSP dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata

-       BMN ODCB:

usulan PSP dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

-       BMN Bukan ODCB:

usulan PSP dari Menteri Kelautan dan Perikanan

7

Penghapusan

Tidak diatur

Menteri Kelautan dan Perikanan dan Mendikbudristek dapat mengajukan permohonan Penghapusan BMN BMKT

8

Penatausahaan

Tidak diatur

Diatur Penatausahaan BMKT yang meliputi pencatatan dan pelaporan, dapat dilakuksan secara manual dan elektronik melalui sistem aplikasi pendukung

9

Pengawasan dan Pengendalian

Tidak diatur

mengatur terkait Pengawasan dan Pengendalian terhadap pengelolaan atas BMN BMKT

 

PMK Nomor 169 Tahun 2023 menghadirkan perubahan signifikan dalam pengelolaan BMKT dibandingkan dengan PMK Nomor 184/PMK.06/2009. Pengaturan baru ini memperkenalkan ketentuan yang lebih komprehensif untuk mendukung optimalisasi potensi BMKT dalam pembangunan nasional yang mencakup aspek-aspek seperti pemindahtanganan melalui penjualan atau hibah, penggunaan sementara, serta pemanfaatan BMKT dalam bentuk sewa atau pinjam pakai.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2023, pemerintah telah membuka peluang lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan benda muatan kapal tenggelam dan dapat menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam eksplorasi dan pemanfaatan aset bawah laut Indonesia.

Penulis: Adinda Rachma

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon