Dari Dasar Laut ke Kas Negara: Optimalisasi Benda Muatan Kapal Tenggelam dengan terbitnya PMK 169 Tahun 2023
Esti Retnowati
Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 11:59:16 |
1698 kali
Jakarta
-
Indonesia, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, menyimpan rahasia
sejarah yang terpendam di dasar lautnya. Ribuan kapal dagang, kapal perang, dan
kapal-kapal lainnya yang tenggelam selama berabad-abad membawa serta muatan
berharga yang kini menjadi harta karun. Benda-benda bersejarah ini tidak hanya
memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga merupakan warisan budaya yang menyimpan
informasi penting tentang sejarah maritim dan kebudayaan Nusantara.
Benda
Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) adalah segala jenis benda yang merupakan muatan
kapal yang tenggelam dan memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu
pengetahuan. Benda-benda ini bisa berupa barang berharga, artefak, atau bahkan
potongan kapal itu sendiri. BMKT seringkali dianggap sebagai harta karun bawah
laut yang menyimpan banyak misteri dan potensi.
Potensi
sumber daya kelautan berupa BMKT tersebut perlu dikelola secara optimal dan
berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.
Menyadari pentingnya hal tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru
untuk meningkatkan daya guna BMKT dengan membuat peraturan yaitu Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal
Tenggelam, dengan adanya peraturan tersebut, BMKT diklasifikasikan menjadi:
1. BMKT
Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB): adalah benda, bangunan, struktur,
dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
2. BMKT
Bukan ODCB: adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga tidak
memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Atas
diterbitkannya Perpres tersebut, Kementerian Keuangan c.q. DJKN menetapkan PMK
Nomor 169 Tahun 2023. Sebelum berlakunya PMK tersebut, pengelolaan BMN yang
berasal dari BMKT diatur dalam PMK Nomor 184/PMK.06/2009. Seiring waktu,
peraturan ini mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum yang terus berubah. PMK Nomor 169 Tahun 2023 memperkenalkan
ketentuan yang lebih komprehensif dan maksimal dalam mengatur pengelolaan BMKT.
Perubahan ini mencakup berbagai aspek penting yang dirancang untuk meningkatkan
pengelolaan BMKT. Berikut adalah perbedaan pengaturan antara kedua peraturan
tersebut:
|
No |
Substansi |
PMK 184/PMK.06/2009 |
PMK 169 Tahun 2023 |
|
1 |
Ruang
Lingkup |
BMKT
berstatus BMN dan BMKT berstatus selain BMN |
BMKT
ODCB dan BMKT bukan ODCB |
|
2 |
Pemindahtanganan |
Penjualan |
Penjualan
atau Hibah |
|
3 |
BMN
BMKT yang menjadi objek Penjualan |
Tidak
diatur |
Harus
dilakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk
mendapatkan Nilai Wajar |
|
4 |
Pemanfaatan |
Tidak
diatur |
BMN
BMKT dapat dilakukan pemanfaatan dalam bentuk Sewa atau Pinjam Pakai |
|
5 |
Penggunaan
Sementara |
Tidak
diatur |
Dapat
dilakukan pengelolaan berupa Penggunaan Sementara |
|
6 |
Pengusulan
Penetapan Status Penggunaan kepada Menteri |
Usulan
PSP dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata |
- BMN
ODCB: usulan PSP dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi - BMN
Bukan ODCB: usulan PSP dari Menteri Kelautan dan Perikanan |
|
7 |
Penghapusan |
Tidak
diatur |
Menteri
Kelautan dan Perikanan dan Mendikbudristek dapat mengajukan permohonan Penghapusan
BMN BMKT |
|
8 |
Penatausahaan
|
Tidak
diatur |
Diatur
Penatausahaan BMKT yang meliputi pencatatan dan pelaporan, dapat dilakuksan
secara manual dan elektronik melalui sistem aplikasi pendukung |
|
9 |
Pengawasan
dan Pengendalian |
Tidak
diatur |
mengatur
terkait Pengawasan dan Pengendalian terhadap pengelolaan atas BMN BMKT |
PMK
Nomor 169 Tahun 2023 menghadirkan perubahan signifikan dalam pengelolaan BMKT
dibandingkan dengan PMK Nomor 184/PMK.06/2009. Pengaturan baru ini
memperkenalkan ketentuan yang lebih komprehensif untuk mendukung optimalisasi
potensi BMKT dalam pembangunan nasional yang mencakup aspek-aspek seperti
pemindahtanganan melalui penjualan atau hibah, penggunaan sementara, serta
pemanfaatan BMKT dalam bentuk sewa atau pinjam pakai.
Diharapkan
dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2023, pemerintah telah
membuka peluang lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal
dari pengelolaan benda muatan kapal tenggelam dan dapat menarik minat investor
untuk berpartisipasi dalam eksplorasi dan pemanfaatan aset bawah laut
Indonesia.
Penulis: Adinda Rachma
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |