Pembantuan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I
Naf'an Widiarso Rafid
Selasa, 25 Juni 2024 pukul 07:49:01 |
2462 kali
Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum yang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang. Pejabat Lelang dengan demikian merupakan pejabat umum yang berwenang mengeluarkan akta otentik berupa Risalah Lelang yang berfungsi sebagai dokumen pemindahan kepemilikan atas suatu barang. Pejabat Lelang terdiri dari Pejabat Lelang Kelas I, yaitu PNS di DJKN Kementerian Keuangan, dan Pejabat Lelang Kelas II. Saat ini Pejabat Lelang Kelas I merupakan jabatan fungsional dengan label Pelelang.
Salah satu isu setelah transformasi Pejabat Lelang menjadi jabatan fungsional adalah defisit jumlah SDM pejabat fungsional Pelelang. Dengan beralih menjadi jabatan fungsional, Pejabat Lelang menjadi suatu profesi yang menuntut dedikasi dan profesionalisme penuh: orang yang mengerjakannya harus total berkarir sebagai Pejabat Lelang, sementara yang bukan Pelelang tidak bisa praktik melaksanakan lelang. Persoalannya, PNS yang beralih menjadi pejabat fungsional Pelelang belum cukup memadai jumlahnya. Akibatnya terjadi kekurangan jumlah Pelelang, dalam pengertian jumlah Pelelang yang tersedia kurang dari jumlah ideal yang seharusnya ada. Ini berpotensi mengganggu pelayanan lelang kepada publik.
Satu terobosan untuk mengatasi defisit ini diperkenalkan melalui regulasi baru di bidang lelang. Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PMK 94/2019. PMK 124/2023 merupakan paket peraturan teranyar di bidang lelang, bersama dengan PMK Nomor 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Terobosan yang dimaksud adalah adanya mekanisme pembantuan lelang, di mana Pejabat Lelang yang tidak bertempat kedudukan di suatu KPKNL dapat ditugaskan untuk melaksanakan lelang di KPKNL tersebut. Sebagaimana diketahui, pada dasarnya Pejabat Lelang berwenang untuk melaksanakan lelang di wilayah jabatannya sesuai kedudukan KPKNL tempatnya bertugas selaku penyelenggara lelang. Misalnya, Pejabat Lelang di KPKNL Palopo berwenang melakukan lelang di 7 kota/kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang, yang kesemuanya merupakan wilayah kerja KPKNL Palopo. Lelang sendiri dilaksanakan di wilayah tempat objek lelang berada. Dengan peraturan baru ini, Pejabat Lelang di KPKNL Palopo juga dapat melaksanakan lelang di luar 7 kota/kabupaten wilayah kerja KPKNL Palopo melalui mekanisme pembantuan. Mekanisme pembantuan lelang sebagai langkah subsidi silang ini terjadi jika ada kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang dalam suatu KPKNL.
Sejalan dengan beleid ini, penugasan Pejabat Lelang yang sebelumnya dibatasi hanya bertempat kedudukan di kantor pelayanan pun diperluas. Pejabat Lelang kini dapat ditempatkan di kantor pusat (dalam hal ini di Direktorat Lelang) dan kantor wilayah. Penempatan Pejabat Lelang di selain kantor pelayanan yang notabene bukan penyelenggara lelang bukan masalah karena mereka tetap “dapat bertugas dengan palunya” di suatu KPKNL antara lain melalui mekanisme pembantuan.
Prosedurnya, KPKNL penyelenggara lelang yang mengalami kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang menyampaikan permohonan pembantuan Pejabat Lelang kepada Kanwil DJKN. Kanwil DJKN kemudian mempunyai 3 opsi pembantuan lelang. Pilihan pertama, Kanwil DJKN dapat menugaskan Pejabat Lelang yang berkedudukan di Kanwil tersebut untuk melaksanakan lelang. Kedua, jika tidak tersedia Pejabat Lelang pada Kanwil, Kanwil DJKN menunjuk Pejabat Lelang dari KPKNL lain di wilayah kerja Kanwil tersebut untuk melaksanakan lelang. Terakhir jika opsi pertama dan kedua tidak tersedia, Kanwil DJKN meminta pembantuan kepada Direktorat Lelang untuk penugasan Pejabat Lelang yang berkedudukan di Kantor Pusat.
Ada 2 hal yang kemudian perlu perhatian. Yang kesatu adalah parameter kapan suatu KPKNL dapat/perlu meminta pembantuan lelang dari luar. Pasal 12 PMK 124/2023 menyebutkan 2 frasa sebagai kondisi dimungkinkannya pembantuan lelang, yakni adanya “kekosongan” dan “kekurangan”. Untuk yang pertama (kekosongan) kita agaknya dapat dengan mudah memaknai kejadiannya, yaitu ketika sama sekali tidak terdapat Pejabat Lelang yang berkedudukan di KPKNL tertentu. Kekosongan ini bisa terjadi misalnya karena mutasi, pensiun, atau kondisi berhalangan dari Pejabat Lelang. Namun, untuk yang kedua (kekurangan), tampaknya perlu dibuat parameter yang jelas mengenai kapan situasi kekurangan itu efektif terjadi, yang membuka pintu bagi KPKNL meminta bantuan penugasan Pejabat Lelang dari kantor lain.
Sebagaimana diketahui, atas permohonan lelang ke KPKNL akan dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan lelang, serta aspek legalitas formal atas subjek dan objek lelang. Jika telah terpenuhi, KPKNL akan menetapkan waktu pelaksanaan lelang. Waktu pelaksanaan lelang ini memperhitungkan kebutuhan waktu untuk pengumuman lelang. Misalnya untuk lelang eksekusi hak tanggungan objek berupa tanah/bangunan, waktu pelaksanaan lelang akan ditetapkan sedikitnya 29 hari ke depan karena ada keperluan untuk 2 kali pengumuman lelang. Dalam praktik, waktu yang ditetapkan ini bisa jauh lebih lama karena harus menunggu antrian pelaksanaan lelang yang sudah ditetapkan jadwal lelangnya lebih dulu. Di sinilah sepertinya perlu dibuat standar berapa lama “waktu tunggu” yang dapat ditoleransi - apakah 1 bulan, atau 2 bulan, atau lebih panjang lagi - sebelum situasinya dapat disebut genting atau “kekurangan Pejabat Lelang”, dan KPKNL harus meminta pembantuan lelang.
“Waiting time standard” ini juga diperlukan untuk hal kedua yang perlu perhatian, yaitu parameter sejauh mana suatu KPKNL dapat mentoleransi munculnya “gangguan” berupa lebih panjangnya waktu tunggu pelaksanaan lelang di KPKNL-nya akibat Pejabat Lelangnya melaksanakan penunjukan Kanwil untuk menangani lelang di wilayah lain. Ini perlu dalam rangka menyeimbangkan kepentingan KPKNL yang dibantu dan KPKNL yang membantu. Tentunya kita tidak mengharapkan kejadian ketika pemohon lelang di satu KPKNL harus menunggu lebih lama pelaksanaan lelangnya dari yang seharusnya karena Pejabat Lelangnya ditugaskan ke tempat lain.
Regulasi mengenai pembantuan lelang ini pada akhirnya dapat menjadi pemicu perlunya pendetailan standar prosedur dan standar pelayanan yang lebih komprehensif demi terselenggaranya lelang yang lebih baik dan memuaskan pengguna layanan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |