MENGENAL GUGATAN LAIN-LAIN DALAM PERKARA KEPAILITAN
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Senin, 03 Juni 2024 pukul 09:32:40 |
15974 kali
Gugatan lain-lain merupakan suatu
gugatan yang termasuk dalam ranah hukum acara perdata, walaupun tidak diatur
secara eksplisit. Adapun yang menjadi dasar hukum gugatan lain-lain adalah Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU). Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan putusan atas permohonan pernyataan
pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini,
diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan
hukum Debitor. Dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1), yang dimaksud
dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain: actio
pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana
Debitor, Kreditor, Kurator atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara
yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi
yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau
kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk
“hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara
permohonan pernyataan pailit, termasuk mengenai pembatasan jangka waktu
penyelesaiannya.
Kepailitan menurut Pasal 1 UU No.37
Tahun 2004 adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Dalam prosesnya, kekayaan debitor
pailit yang diletakkan sita umum tersebut suatu saat akan dilikuidir untuk memenuhi
kewajiban kepada para kreditor sesuai ketentuan. Pengertian debitor pailit
disini adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Artinya harus terlebih dahulu ada permohonan pernyataan debitor pailit yang
diajukan ke Pengadilan Niaga. Permohonan pernyataan pailit yang diterima oleh
pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya
putusan pailit dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran
permohonan pernyataan pailit. Adapun syarat dalam pengajuan permohonan debitor
pailit adalah debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, baik atas
permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Proses kepailitan ini melibatkan
banyak kepentingan dan kewenangan, diantaranya Hakim Pengawas, Hakim Pemutus,
Kurator dan Pengurus. Dan kepentingan yang terbesar ada pada debitor dan para
kreditor. Adanya berbagai kepentingan dan keterlibatan ini kadangkala
menimbulkan konflik atau perselisihan yang harus diselesaikan khususnya antara
kreditor atau debitor dengan kurator atau pengurus. Perselisihan ini tentunya
harus mendapatkan jalan keluar atau media penyelesaian. Adapun media penyelesaian
atas perselisihan dimaksud dalam prakteknya disebut sebagai “Penyelesaian
Perkara Lain-Lain” adalah merupakan kewenangan Pengadilan Niaga yang meliputi
tempat kedudukan hukum Debitor. Penanganan perkara lain-lain mempergunakan
hukum acara yang sama dengan permohonan pailit, dimana dalam pemeriksaan
perkaranya sampai tingkat kasasi.
Beberapa jenis perkara lain-lain
yang dapat diajukan dalam kategori perkara lain-lain adalah sebagai berikut:
1. Gugatan Actio Pauliana
- Pasal 41 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU: ”Untuk kepentingan harta
pailit kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum
Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang
dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”.
-
Pasal 41 ayat 2: “Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum
dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan
mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan
kerugian bagi Kreditor”.
-
Pasal 43: ”Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan
pembatalan kepada Pengadilan, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat
hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa
tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor”.
Gugatan
Actio Pauliana ini biasanya berawal dari tidak dapat dimasukkannya suatu harta
kekayaan debitor kedalam daftar harta pailit. Harta pailit dimaksud luput dari
jangkauan hukum kurator karena ternyata telah dialihkan oleh debitor. Dengan
kata lain Debitor yang sudah dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum
sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditor. Oleh karena itu, Kurator
untuk kepentingan harta pailit dapat mengajukan pembatalan pengalihan aset
dimaksud karena akan merugikan kepentingan kreditor. Landasan hukum dari
Gugatan Actio Pauliana ini adalah
Pasal 1341 KUHPerdata.
2.
Gugatan Perlawanan terhadap Daftar Harta
Pailit
-
Pailit adalah sita umum terhadap harta debitor. Penyitaan umum
dimaksud secara teknis dilakukan oleh Kurator dengan menerbitkan daftar harta
pailit. Pasal 100 ayat (1): ”Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling
lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai
kurator”. Ayat (2): “Pencatatan harta pailit dapat dilakukan dibawah tangan
oleh kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas”.
-
Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU maka Kepailitan
berlaku terhadap seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit
diucapkan serta segala suatu yang diperoleh selama kepailitan. Ada kalanya
penempatan suatu harta sebagai harta pailit bertentangan dengan kepentingan
hukum dari pihak yang merasa memiliki hak terhadap harta tersebut.
-
Perlawanan terhadap penempatan harta pailit dimaksud dapat
dijalankan melalui gugatan lain-lain. Apabila gugatan dikabulkan maka kurator
tidak berhak lagi mencantumkan harta dimaksud di dalam daftar harta pailit.
Sebaliknya apabila gugatan ditolak maka sita umum atas harta benda dimaksud
tetap berlaku.
3.
Bantahan Terhadap Daftar Piutang
-
Pasal 117 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi: “Kurator wajib memasukkan
piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui,
sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar
tersendiri”
- Pasal 127 berbunyi “Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas
tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut
telah diajukan ke Pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah
pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
-
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tahun 2005 telah mengkoreksi
dan memberi kepastian hukum bahwa pemeriksaan terkait dengan daftar piutang ini
menjadi kewenangan Pengadilan Niaga. Putusan ini mengembalikan konsistensi
pengaturan penyelesaian Kepailitan dalam satu pintu yaitu Pengadilan Niaga.
-
Penyelesaian sengketa daftar piutang ini akan memberikan kepastian
hukum bagi para pihak terkait banyak hal seperti peringkat piutang, jumlah piutang
dan proporsi atau persentase pembagian hak.
4. Bantahan Terhadap Daftar
Pembagian
-
Daftar pembagian adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan,
pengeluaran berikut bagian yang wajib diserahkan kepada Kreditor. Kreditor
sangat berkepentingan atas rincian fakta keuangan yang tercantum pada daftar
pembagian tersebut. Jumlah penerimaan dan pengeluaran akan sangat mempengaruhi
besaran perolehan bagi kreditor.
- Mengingat penting nya rincian dimaksud maka daftar pembagian
tersebut tidak langsung memiliki kekuatan hukum. Daftar pembagian baru akan
eksekutable apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak terdapat
perlawanan oleh pihak yang berkeberatan. Perlawanan atas daftar pembagian
adalah langkah yang tersedia bagi Kreditor atau pihak manapun yang
berkepentingan terhadap besaran yang termuat didalam nya. Karena itu apabila
terdapat perlawanan maka daftar pembagian dimaksud tidak mengikat sampai ada
putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perlawanan dimaksud dikabulkan
maka wajib bagi Kurator untuk melakukan perubahan rincian sehingga hak-hak
kreditor yang dirugikan dapat dipulihkan.
-
Pembahasan mengenai Gugatan lain-lain ini menggambarkan bahwa
kedudukan sentral kurator dalam kepailitan masih dapat diawasi dan dikendalikan
melalui gugatan. Dengan demikian hak-hak kreditor masih dapat diperjuangkan
untuk mendapatkan perolehan yang lebih baik dari proses kepailitan.
Ketika Pailit ditetapkan maka kewenangan berbuat dari debitur
pailit terhadap harta kekayaan menjadi sangat terbatas. Kewenangan untuk
membereskan dan mengurus harta kekayaannya harus berpindah ke kurator berdasarkan
putusan dari Hakim Pemutus. Harta debitor menjadi alat pembayaran kewajiban
utang kepada kreditor. Tidak jarang terhadap harta kekayaan (boedel pailit) tersebut terdapat
kepentingan atau hubungan hukum dari subjek hukum yang berkepentigan, seperti
Kreditor, Debitor dan pihak ketiga. Hubungan hukum dapat diartikan sebagai
“asas hak” dimana setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan
atau gugatan. Hal ini dipertegas dengan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Nomor. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juni 1971 yang menyatakan: “Suatu gugatan
haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang
digugat”.
Ada beberapa hal yang diatur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam
pengajuan gugatan lain-lain, antara lain sebagai berikut:
1.
Gugatan harus diajukan oleh seorang advokat,
termasuk kurator yang mengajukan gugatan harus diwakili oleh Advokat (Pasal 7
ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU)
2.
Gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga yang berada pada Pengadilan Negeri (Pasal 6 ayat 1 UU Kepailitan dan
PKPU)
3.
Panitera
menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 hari sejak gugatan
didaftarkan. (Pasal 6 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU)
4.
Putusan
gugatan harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal gugatan didaftarkan (Pasal 8
ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU)
5.
Perkara
gugatan lain-lain diperiksa secara sederhana (Pasal 127 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU)
6.
Kreditor
yang tidak mengajukan bantahan pada saat rapat pencocokan piutang, tidak
diperbolehkan melakukan intervensi dalam perkara (Pasal 127 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU).
Apabila menyangkut kepentingan Kreditor maka harus mempertimbangkan
kedudukan kreditor untuk menentukan prioritas penyelesaian kewajiban. Terdapat
3 (tiga) jenis kreditor yang harus diperhatikan dalam perkara kepailitan yaitu
kreditor preferen, separatis dan konkuren. Kreditor separatis dan preferen
dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas
kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk
didahulukan. Khusus mengenai kreditor separatis diatur dalam Pasal 55 ayat (1)
UU Nomor: 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan setiap Kreditor
pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan. Dengan kata lain, Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya tersebut haruslah terlebih
dahulu dipenuhi haknya. Jadi, terjadi atau tidaknya kepailitan tidak
menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.
Kreditor separatis mempunyai kedudukan paling tinggi karena memiliki
hak-hak yang berbeda dari kreditor lainnya, Hak tersebut diantaranya bahwa kreditor
separatis dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan dari
agunan/jaminan, yang terpisah dengan harta pailit umumnya (Munir Fuady: 2005:99). Selain itu kreditor separatis memiliki
kedudukan untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor lainnya. Hasil dari
penjualan tersebut untuk menutup besarnya nilai piutang kreditor separatis.
Apabila hasil penjualan melebihi besaran piutang maka kelebihannya harus
dikembalikan kepada kurator. Namun jika hasil penjualan kurang dari besaran
nilai piutang, kreditor separatis dapat merubah status dari kreditor separatis
menjadi kreditor konkuren. Kreditor konkuren atau kreditor biasa, yaitu
kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan
tidak memperoleh hak yang diistimewakan dari undang-undang.
(Oleh: Dino Marganda Pakpahan-Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara)
Daftar
Pustaka:
§
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |