Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Penguatan Local Taxing Power melalui Intensifikasi Pengelolaan BPHTB atas Transaksi Lelang

Penguatan Local Taxing Power melalui Intensifikasi Pengelolaan BPHTB atas Transaksi Lelang

Bhika Arnanda Chary Widjaya
Jum'at, 31 Mei 2024 pukul 17:19:42 |   2979 kali

Salah satu pilar dalam penyusunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) adalah penguatan Local Taxing Power. Pilar ini memberikan pijakan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan menjadi bagian dalam program yang diarahkan untuk mendukung kemandirian daerah. Selain itu, seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan perekonomian melalui investasi, Pemerintah Daerah juga dituntut untuk menyelaraskan antara upaya peningkatan pendapatan dan terjaganya iklim investasi melalui kemudahan berusaha.

Salah satu sumber Pendapatan Daerah Asli (PAD) Pemerintah Daerah yang potensial adalah Bea Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). BPHTB, di antaranya, dapat berasal dari peralihan aset tetap melalui jual beli pada umumnya atau penjualan lelang. Berdasarkan data tiga tahun terakhir (2021 s.d. 2023), kontribusi penjualan tanah dan/atau bangunan melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (dhi. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN) bagi pendapatan daerah kurang lebih sebesar 0,4 persen dari total BPHTB Daerah. Walapun relatif kecil, kontribusi ini menunjukan tren meningkat dalam tiga tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa lelang berpotensi menjadi instrumen jual beli yang menarik perhatian masyarakat di tengah-tengah pemulihan ekonomi dan memberikan ruang improvisasi untuk penguatan basis pendapatan daerah.

Mempertimbangkan potensi yang ada, upaya intensifikasi BPHTB atas transaksi lelang melalui perbaikan tata kelola perlu menjadi prioritas daripada strategi ekstensifikasi karena penggunaan sumber daya yang minimal, penekanan pada produktivitas, dan peningkatan daya saing. Setidaknya hal ini didasari pada tiga alasan, yaitu: (i) sumber pendapatan tersebut telah ada dan dipungut oleh Pemerintah Daerah, namun prosedur pemungutan di setiap daerah berbeda dan belum terintegrasi, (ii) mewujudkan harmonisasi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat dan implementasi kebijakan tersebut oleh Pemerintah Daerah, dan (iii) optimalisasi sumber pendapatan yang ada bagi Pemerintah Daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya alam. Alasan pertama dan kedua dapat mempengaruhi persepsi investor. Alasan ketiga lebih ditujukan untuk mendorong Pemerintah Daerah memaksimalkan sumber daya dan potensi yang ada, menciptakan stabilitas dan keberlanjutan, serta memperbaiki iklim investasi melalui kemudahan berusaha. Pada gilirannya, hal ini akan mendorong kompetisi dan sinergi pelayanan publik antardaerah.

Upaya intensifikasi pengelolaan BPHTB dapat dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, simplifikasi persyaratan, dan pemanfataan teknologi yang kemudian diimplementasikan di seluruh pemerintah daerah. Hal ini dapat menciptakan persepsi positif bagi para investor sehingga menguatkan iklim invetasi regional. Selain itu, di tengah keterbatasan sumber daya alam, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan mobilitas aset untuk memperkuat basis pendapatan daerah secara berkelanjutan. Ketiga alasan ini akan mengakselerasi upaya dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan menumbuhkan kemandirian daerah.

Dari sinilah Kementerian Keuangan (DJKN) dapat berperan sebagai pintu gerbang modernisasi layanan dan hub (penghubung) dalam intensifikasi pengelolaan BPHTB dan mobilitas aset, khususnya yang berasal dari lelang. Sebagai contoh, proses balik nama aset akibat peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui lelang dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan terintegrasi. Para investor cukup sekali berinteraksi dengan DJKN untuk memastikan aset yang telah dibelinya dapat dilakukan balik nama dengan mudah. Tidak seperti yang terjadi saat ini, di mana investor harus berinteraksi secara fisik dan berulang dengan berbagai instansi untuk mengurus balik nama atas aset. Proses modernisasi juga dapat dikembangkan untuk pengelolaan BPHTB dari transaksi jual beli pada umumnya. Tentunya inisiatif ini dapat lebih optimal apabila instrumen-instrumen pengawasan atas implementasi UU HKPD juga dibangun dan dilaksanakan secara simultan.

Sebagai penutup, untuk mewujudkan peran ini, DJKN perlu melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (DJBKD)-Kementerian Dalam Negeri untuk menciptakan kebijakan yang harmonis dan implementatif sehingga dapat direalisasikan dengan lebih sistematis, terstruktur, dan terlembagakan. Dengan demikian, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pegelolaan pendapatan daerah, sebagai amanah UU HKPD, dapat terlaksana. Keselarasan antara Pokok-pokok Kebijakan Fiskal untuk APBD terhadap kebijakan prioritas APBN untuk memperkuat pelaksanaan reformasi juga akan mempercepat transformasi ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan. Akhir kata, selamat Ulang Tahun Lelang yang ke-116. Dirgahayu. (DtO)

Penulis: Adi Wibowo

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon