Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Pembinaan Pengelolaan Piutang Negara BLU RS Marthen Indey : Menjaga Keuangan yang Sehat dalam Pelayanan Kesehatan

Pembinaan Pengelolaan Piutang Negara BLU RS Marthen Indey : Menjaga Keuangan yang Sehat dalam Pelayanan Kesehatan

Michael Gala Bura
Jum'at, 08 Desember 2023 pukul 15:37:54 |   603 kali

Oleh : Fredhy Gunawan Suharnoto, Muhammad Yamin

 

Pengelolaan piutang negara merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam rangka pengelolaan piutang, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku yang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, serta penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara di wilayah kerja propinsi papua, papua barat dan Maluku melakukan berbagai upaya yang salah satunya dengan penggalian potensi piutang negara dengan melakukan koordinasi secara langsung dengan BLU RS Marthen Indey.

RS Marthen Indey yang merupakan rumah sakit BLU milik TNI Angkatan Darat Kota Jayapura yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan dukungan kesehatan terutama bagprajurit  TNI  Angkatan  Darat  dan  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  beserta  keluarga  dalam wilayah Kodam XVII/Cendrawasih, selain tugas pokok tersebut dalam pelayanan terhadap masyarakat, RS Marthen Indey juga memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum dengan memanfaatkan kapasitas lebih dari rumah sakit.

Dalam menyusun laporan keuangan yang  akuntable dan dapat dipertangungjawabkan salah satunya dengan mengelola piutangnya. Sebagai BLU, maka Piutang RS Marten merupakan piutang negara yang harus dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Penyelesaian Piutang BLU tersebut berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, bahwa piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh instansi pemerintah termasuk BLU/BLUD.

Dalam rangka pembinaan pengeloaan piutang negara, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku menjelaskan bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara apabila RS Marthen Indey telah melakukan penagihan secara maksimal akan tetapi tidak dapat terselesaikan, maka dapat menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jayapura selaku unit yang melakukan pengurusan piutang negara dengan mengajukan permohonan secara tertulis. Adapun syarat yang harus dipenuhi :

1.     Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum

2.     Telah dilakukan penagikan secara maksimal

3.     Melampirkan dikumen penyerahan piutang negara

Pengurusan piutang BLU yang telah diserahkan kepada PUPN akan dilakukan sampai piutang negara lunas, selesai atau optimal. Dalam hal penyelesaian piutang BLU dinyatakan telah optimal dengan penyelesaian secara administratif dengan diterbitkannya Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Pemimpin BLU dapat melakukan penghapusan secara bersyarat/mutlak  terhadap piutang BLU yang telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. Usulan penghapusan secara bersyarat/mutlak atas Piutang Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Permohonan penghapusan bersyarat diajukan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit :

1.       Daftar nominatif Penanggung Utang; dan

2.       Surat PSBDT dari PUPN Cabang.

Usulan penghapusan secara mutlak atas piutang negara dapat diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat. Usulan tersebut disampaikan secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dokumen yang harus dilengkapi dokumen paling sedikit:

1.       Daftar nominatif Penanggung Utang; dan

2.       Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak.

Dalam hal piutang negara berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya. Surat keterangan tersebut diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat.

Jadi piutang BLU apabila sudah diurus secara optimal, dapat dihapuskan secara bersyarat dan mutlak apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon