Pembinaan Pengelolaan Piutang Negara BLU RS Marthen Indey : Menjaga Keuangan yang Sehat dalam Pelayanan Kesehatan
Michael Gala Bura
Jum'at, 08 Desember 2023 pukul 15:37:54 |
603 kali
Oleh : Fredhy Gunawan Suharnoto, Muhammad Yamin
Pengelolaan piutang negara
merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara
pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh
Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam rangka pengelolaan piutang,
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku yang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan
teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengurusan piutang
negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, serta penatausahaan,
penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara di wilayah kerja propinsi papua, papua barat
dan Maluku melakukan berbagai upaya yang salah satunya dengan penggalian
potensi piutang negara dengan melakukan koordinasi secara langsung dengan BLU RS
Marthen Indey.
RS Marthen Indey yang merupakan rumah sakit BLU milik TNI Angkatan Darat
Kota Jayapura
yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan dukungan kesehatan terutama bagi prajurit TNI Angkatan
Darat dan
Aparatur Sipil Negara
(ASN)
beserta keluarga
dalam wilayah Kodam XVII/Cendrawasih, selain tugas pokok tersebut dalam
pelayanan terhadap masyarakat, RS Marthen Indey juga memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum dengan
memanfaatkan kapasitas lebih dari rumah sakit.
Dalam menyusun laporan keuangan yang akuntable dan dapat dipertangungjawabkan salah
satunya dengan mengelola piutangnya. Sebagai BLU, maka Piutang RS Marten merupakan
piutang negara yang harus dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis
yang sehat. Penyelesaian Piutang BLU tersebut berpedoman pada ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara, bahwa piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh
instansi pemerintah termasuk BLU/BLUD.
Dalam rangka pembinaan pengeloaan piutang
negara, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku menjelaskan bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara apabila RS
Marthen Indey telah melakukan penagihan secara maksimal akan tetapi tidak dapat
terselesaikan, maka dapat menyerahkan pengurusan piutang negara kepada Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jayapura selaku unit yang melakukan pengurusan
piutang
negara dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
Adapun syarat yang harus dipenuhi :
1.
Adanya dan
besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum
2.
Telah
dilakukan penagikan secara maksimal
3.
Melampirkan
dikumen penyerahan piutang negara
Pengurusan piutang BLU yang telah diserahkan
kepada PUPN akan dilakukan sampai piutang
negara lunas,
selesai atau optimal. Dalam
hal penyelesaian piutang BLU dinyatakan telah optimal dengan penyelesaian
secara administratif dengan diterbitkannya Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Pemimpin BLU dapat melakukan penghapusan secara bersyarat/mutlak terhadap piutang BLU yang telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. Usulan penghapusan secara bersyarat/mutlak atas Piutang Negara diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara
Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Permohonan penghapusan bersyarat diajukan secara tertulis dan dilampiri dengan
dokumen paling sedikit :
1.
Daftar
nominatif Penanggung Utang; dan
2.
Surat PSBDT
dari PUPN Cabang.
Usulan penghapusan secara mutlak
atas piutang negara dapat diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
penetapan penghapusan secara bersyarat. Usulan tersebut disampaikan secara
tertulis dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang
menyatakan bahwa penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan
sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dokumen yang harus dilengkapi
dokumen paling sedikit:
1.
Daftar
nominatif Penanggung Utang; dan
2.
Penetapan
Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan
secara mutlak.
Dalam hal piutang negara
berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat
keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa penanggung utang
tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak
diketahui tempat tinggalnya. Surat keterangan tersebut diterbitkan setelah
lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat.
Jadi piutang BLU apabila sudah diurus secara optimal, dapat dihapuskan secara bersyarat
dan mutlak apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |