Transformasi Hukum Berperkara Secara e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan
MARTHEN LANTENG
Selasa, 05 Desember 2023 pukul 16:56:39 |
2544 kali
Dalam era digital ini,
sektor hukum turut bertransformasi dengan pesat, mengadopsi teknologi untuk
meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan sistem peradilan. Salah satu terobosan
terkini adalah pengenalan e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan, sebuah inovasi
yang membawa perubahan signifikan dalam cara kita berperkara.
Definisi e-Court dan e-Litigasi
e-Court mengacu pada pelaksanaan proses
peradilan secara elektronik. Pendaftaran perkara, pertukaran dokumen, dan
penyelenggaraan sidang dapat dilakukan secara online melalui platform khusus.
Sementara itu, e-Litigasi mencakup penggunaan teknologi untuk mendukung proses
litigasi secara keseluruhan, mencakup manajemen kasus, pertukaran informasi,
hingga pengiriman putusan.
Keunggulan e-Court dan e-Litigasi
1. Pendaftaran dan Manajemen Perkara yang Efisien
Proses
pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan
mengurangi beban administratif. Sistem manajemen perkara digital juga
memastikan kelancaran proses peradilan.
2.
Penggunaan Dokumen Elektronik
e-Court
dan e-Litigasi menggantikan penggunaan dokumen fisik dengan dokumen elektronik.
Ini tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga mempermudah penyimpanan, pengelolaan,
dan akses dokumen.
3.
Aksesibilitas yang Ditingkatkan
Pihak
yang terlibat dalam perkara dapat mengakses informasi perkara kapan saja dan di
mana saja. Hal ini meminimalkan hambatan geografis dan meningkatkan
aksesibilitas terhadap sistem peradilan.
4.
Penghematan Biaya
Penerapan
e-Court dan e-Litigasi dapat mengurangi biaya yang terkait dengan proses
peradilan, termasuk biaya perjalanan, pencetakan dokumen, dan administrasi
manual.
Tantangan dan Solusi
a. Keamanan
Data
Langkah-langkah
keamanan yang ketat perlu diimplementasikan untuk melindungi integritas dan
kerahasiaan data elektronik. Penggunaan enkripsi dan firewall adalah solusi
kunci untuk mengatasi tantangan ini.
b. Banyak
pihak yang terlibat dalam perkara belum memahami penggunaan e-Court.
Pengadilan
dan para pihak perlu terlibat menjalani pelatihan untuk mengadopsi teknologi
ini. Penguatan literasi digital akan memastikan penggunaan yang efektif dan
efisien.
Masa
Depan e-Court dan e-Litigasi di Indonesia
Dengan pengenalan e-Court
dan e-Litigasi, Indonesia telah memasuki era baru dalam penegakan hukum. Masa
depan peradilan diharapkan menjadi lebih adaptif, efisien, dan terbuka.
Peningkatan konsep ini juga dapat mendorong percepatan proses hukum, memberikan
akses yang lebih besar kepada masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap
sistem peradilan. Inilah sebuah tonggak sejarah yang menandai komitmen
Indonesia untuk menjawab tantangan global dengan solusi lokal yang inovatif. Lalu
dimana Online-nya karena pada akhirnya masih tetap harus bertatap muka? Sedari
awal Penulis sudah disclaimer pada bagian awal artikel bahwa pelaksanaan
E-Litigation ini bukan sama sekali tidak ada tatap muka di persidangan, tetapi
meminimalisir proses tatap muka yang misal sebelumnya dilakukan 15 (lima belas)
kali menjadi 4 (empat) kali saja. Tatap muka yang dimaksud setidaknya dilakukan
hanya pada tahap Persidangan Pertama, Persidangan Kedua, Verifikasi Bukti
Surat, dan Pemeriksaan Saksi atau Ahli jika dibutuhkan.
Proses meminimalisir tatap muka sangat
terasa pada proses jawab jinawab seperti penyerahan Jawaban, Replik, Duplik,
dan Kesimpulan. Jika sebelumnya Para Pihak harus datang ke pengadilan dan
menyerahkan dokumen secara fisik kepada Hakim, maka melalui E-Litigation proses
tersebut tidak lagi diperlukan.
Para Pihak cukup didepan
laptop atau Personal Computernya masing-masing untuk melihat jadwal sidang yang
akan dilaksanakan. Semisal, agenda sidang penyerahan jawaban dilakukan pada
hari Selasa, tanggal 19 November pukul 11.00 WIB, maka Tergugat cukup
mengupload dokumen jawaban dalam bentuk pdf,rtf atau doc tersebut di akun
E-Court selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 19 November pukul 10.59
WIB. Setelah di upload Hakim akan memverifikasi berkas tersebut untuk
diteruskan kepada Pihak lainnya melalui akun ¬e-court masing-masing. Apabila
sampai waktu yang telah ditentukan Para Pihak tidak mengirimkan dokumennya di
akun E-Court pada waktu yang telah ditetapkan, maka Hakim akan meniliti alasan
Para Pihak terlebih dahulu. Apabila Para Pihak memiliki alasan yang sah untuk
tidak mengirim dokumennya pada waktu yang telah ditetapkan, maka atas dasar
kebijaksanaan Hakim agenda sidang tersebut akan ditunda satu kali. Namun
apabila Para Pihak tidak memiliki alasan yang sah, maka demi hukum dapat
disimpulkan bahwa Para Pihak tidak menggunakan haknya untuk itu dan proses
persidangan akan dilanjutkan dengan agenda lain.
Bagaimana
Proses Pemeriksaan Alat Bukti Surat, Saksi dan Ahli dalam E-Litigation?
Pemeriksaan Alat Bukti
Surat dalam E-Litigation dilakukan secara double check system mengingat sangat
menentukannya Alat Bukti Surat dalam perkara perdata. Double Check System
artinya pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemeriksaan secara
online (softfile) dan pemeriksaan dokumen aslinya secara fisik. Maka dari itu,
pertama-tama Para Pihak wajib terlebih dahulu mengupload bukti-bukti surat yang
telah diberi materai melalui akun E-Courtnya. Apabila sudah,selanjutnya Para
Pihak wajib datang ke Kantor Pengadilan sesuai dengan court calendar yang telah
ditetapkan dengan membawa bukti fisik berupa dokumen aslinya.
Sedangkan untuk
Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam E-Litigation telah dibuka ruang untuk
dilakukan secara teleconference. Itu artinya Para Pihak dan Saksi tidak perlu
datang ke kantor Pengadilan untuk proses pemeriksaan ini. Hal penting yang
perlu dicatat bahwa semua Pihak wajib terkoneksi dalam waktu dan media yang
sama (misal Skype) serta memperoleh informasi secara jelas sehingga keterangan
Saksi dan Ahli dapat digali secara komprehensif oleh semua Pihak. Sampai saat
ini belum ada aturan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Saksi dan Ahli ini dan
sekiranya menurut Penulis perlu adanya ketentuan teknis lebih lanjut terkait
pelaksanaan pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam E-Litigation ini.
Jika Proses Jawab Jinawab
dan Pemeriksaan Sudah E-Litigation, lalu Bagaimana dengan Pembacaan Putusan? Memang
pada dasarnya suatu Putusan dikatakan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Vide Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), namun pada
akhirnya era digitalisasi membuat Mahkamah Agung melakukan rechtvinding atau
suatu terobosan hukum. Makna “terbuka untuk umum” diperluas oleh Pasal 26 Ayat
(2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang juga harus dimaknai bahwa
penyampaian putusan secara elektronik kepada Para Pihak melalui akun E-Court
juga sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Maka dari itu dalam agenda sidang
pembacaan putusan, Para Pihak tidak perlu lagi
datang ke Pengadilan untuk mendengar pembacaan putusan namun cukup
memantau akun E-Courtnya saja untuk memperoleh Putusan.
Ditulis oleh: Marthen Lanteng (Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Parepare)
Referensi:
1. Perma
No 1 Tahun 2019 Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara
elektronik
2. Perma
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara
Elektronik.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel