Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Dasar Laut Indonesia : Kekayaan Negara Yang Tak Kentara

Dasar Laut Indonesia : Kekayaan Negara Yang Tak Kentara

Yenni Ratna Pratiwi
Senin, 04 Desember 2023 pukul 10:38:22 |   2285 kali

“Nenek moyangku seorang pelaut, gemar mengarung luas samudera”


Masih ingat lirik lagu Nenek Moyangku Seorang Pelaut? Lagu yang  diciptakan oleh Ibu Sud ini menggambarkan identitas Indonesia sebagai negara maritim. Wilayah perairan Indonesia yang begitu luas menjadikan negara kita kaya akan keanekaragaman dan keindahan alam laut yang sangat berharga. Selain itu, letak geografis Indonesia yang strategis, yaitu berada di persilangan jalur perdagangan dunia memberikan keuntungan bagi Indonesia dengan banyaknya kapal dagang yang singgah dan membuat Indonesia menjadi salah satu pemeran utama dalam perdagangan tersebut. 

Dalam kegiatan perniagaan laut, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor alam menjadi salah satu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan. Tak jarang karena cuaca yang tidak bersahabat, gelombang yang tinggi, atau tekanan angin yang terlalu kuat membuat kapal-kapal dagang terombang-ambing di lautan bahkan hingga tenggelam. Kapal dagang yang tenggelam di dasar laut perairan Indonesia beserta dengan muatan barang-barang berharganya, menjadi kekayaan negara Indonesia yang tak kentara karena keberadaannya di dasar laut. Selanjutnya, barang-barang muatan kapal yang tenggelam di dasar laut ini disebut juga dengan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). BMKT merupakan sumber daya  kelautan yang unik. Selain memiliki nilai ekonomi, BMKT juga merupakan sumber ilmu pengetahuan tentang teknologi perkapalan, pelayaran, dan teknologi manufaktur keramik. Dari BMKT yang ditemukan kita juga dapat mengetahui sejarah hubungan bilateral atau multilateral yang mempengaruhi perekonomian dan kondisi sosial masyarakat pada masanya. Pengelolaan BMKT ini menjadi salah satu mandat yang diemban oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  RI  Nomor 32 Tahun 2019, Indonesia memiliki 1167 titik lokasi BMKT yang tersebar di sebagian besar perairan Kepulauan Riau, Selat Karimata,  Perairan Bangka-Belitung, dan Laut Jawa. Sejarah menduga bahwa perairan tersebut merupakan  jalur aktif perdagangan dunia sehingga banyak dilewati kapal-kapal asing. Pada tahun 1986, keberadaan harta karun kapal tenggelam di laut Indonesia cukup menyita perhatian dunia setelah seorang warga asing bernama Michael Hatcher menemukan kapal Geldermalsen milik Vereenidge Oostindische Compagni (VOC). Kapal ini berisi muatan barang-barang berharga hasil transaksi perdanganan VOC dengan China, yang mana saat pengangkatan ditemukan 100 batang emas, dan 20.000 keramik milik Dinasti Ming dan Chin dengan hasil pelelangan sebesar 17 juta USD.

Merasa kecolongan dengan penemuan ini, Pemerintah Indonesia mulai menaruh perhatian khusus pada BMKT. Dalam rangka mempercepat proses pemanfaatan, dan pengoptimalan pengelolaan BMKT, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) yang diketuai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Menyadari pentingnya pengelolaan BMKT yang optimal dan berkelanjutan, Presiden Republik Indonesia selanjutnya menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam untuk memperbaharui dua peraturan sebelumnya.

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa BMKT selain memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan, BMKT juga memiliki nilai ekonomi. Inilah yang menjadikan BMKT sebagai salah satu sumber potensi pendapatan negara bukan pajak. Potensi pendapatan yang didapatkan dari BMKT berasal dari perizinan pengangkatan BMKT (sesuai tarif PP No.85/2021), potensi warisan budaya bawah laut (Underwater Cultural Heritage) dan pemanfaatan galeri BMKT yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan potensinya yang sangat besar, tidak berlebihan rasanya jika BMKT dianggap sebagai kekayaan negara yang terpendam. Oleh karena itu diperlukan penilaian yang akuntabel dan pengelolaan yang bijak atas kekayaan negara yang tak kentara berupa BMKT ini.
Penulis : Rizka Permatayakti R.N dan Yenni Ratna Pratiwi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon