Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik; Upaya Pengembalian Hak Negara
Deni Atif Hidayat
Senin, 29 Mei 2023 pukul 15:10:37   |   1452 kali

Pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan hak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk piutang negara atau piutang daerah yang saat ini diurus oleh panitia urusan piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan adanya piutang negara yang diurus oleh panitia urusan piutang negara dan belum terselesaikannya kewajiban para penanggung utang atau penjamin utang sebagaimana mestinya maka perlu dilakukan tindakan untuk mempercepat upaya pengembalian hak negara, memperkuat tugas dan fungsi panitia urusan piutang negara, dan melakukan tindakan keperdataan serta tindakan layanan publik.

Pengurusan piutang negara masa kini dilaksanakan lebih efektif, efisien, dan optimal. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah meluncurkan peraturan baru yang mengatur terkait tindakan keperdataan serta tindakan layanan publik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK. 06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 9 Tahun 2023) yang merupakan petunjuk teknis dari Pasal 51 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP 28 tahun 2022)


Apa Itu Tindakan Keperdataan dan Tindakan Layanan Publik ?

Berdasarkan pasal 1 angka 5 PMK 9 Tahun 2023 yang berbunyi “Tindakan keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak”. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 6 PMK 9 Tahun 2023 yang berbunyi “Tindakan layanan publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak”.

Berdasarkan kedua hal tersebut berarti tindakan keperdaatan merupakan pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan sedangkan tindakan layanan publik merupakan pembatasan hak dan layanan oleh penyelenggara layanan publik. Kedua hal ini akan dikenakan kepada penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak. Yang dapat dikatakan penanggung utang adalah adalah badan dan/ atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. dan Penjamin utang adalah badan dan/ atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang penanggung utang. Sedangkan pihak yang memperoleh hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/ atau barang dari penanggung utang/ penjamin utang.

Siapa Saja yang Dapat Dikenai Tindakan Keperdataan dan Tindakan Layanan Publik?

Tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik dapat dilakukan terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak, dengan ketentuan:

1. Jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. Tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang. Tidak menunjukkan itikad baik dalam hal ini meliputi: tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dibandingkan sisa kewajiban dan menunda pembayaran yang telah disepakati dalam pernyataan bersama atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran.

3. Sudah diberitahukan surat paksa.

Jika ketiga ketentuan tersebut sudah terpenuhi, maka pelaksanaan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik dapat dilakukan dan diproses lebih lanjut.

Tindakan Keperdataan

Tindakan keperdataan meliputi tidak memperoleh hak atau pelayanan dari jasa keuangan. Tidak memperoleh hak atau pelayanan dapat berupa :

No.

Jenis Hak atau Layanan

Instansi Terkait*

1

Memperoleh kredit dan pembiayaan;

Bank / OJK / SLIK OJK

2

Membuka rekening tabungan, deposito dan giro;

Bank

3

Mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang bergerak di sektor lembaga jasa keuangan;

OJK

4

Menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas, Pejabat eksekutif pada lembaga jasa keuangan;

Kementerian Hukum & HAM

5

Melakukan transaksi efek.

OJK

* berdasarkan beberapa referensi diluar PP 28 tahun 2022

Tindakan Layanan Publik

Tindakan layanan publik yang dimasud meliputi tidak memperoleh hak atau pelayanan dari jasa keuangan. Tidak memperoleh hak atau pelayanan dapat berupa :

No.

Jenis Hak atau Layanan

Instansi Terkait*

A.

Bidang Perizinan

1

Perizinan di bidang perdagangan, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan minyak bumi, gas, batu bara, mineral dan tambang lainnya;

Pemda / Kementerian ESDM

2

Izin mendirikan bangunan;

Pemda

3

Pemberian status badan hukum atau badan usaha;

Lembaga OSS BKPM / Kementerian Investasi/BKPM

4

Surat izin mengemudi.

Kepolisian

B.

Bidang Keimigrasian

1

Penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor;

Kantor Imigrasi

2

Penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut perpanjangannya.

C.

Bidang Kependudukan dan Layanan Masyarakat

1

Penerbitan surat keterangan domisili/domisili perusahaan;

Pemda

2

Penerbitan surat keterangan berkelakuan baik atau surat keterangan catatan kepolisian.

Kepolisian

D.

Bidang Perpajakan, Kekayaan Negara dan Barang Milik Negara, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai

1

Layanan perpajakan dapat berupa:
a) surat keterangan fiskal;
b) pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak; dan/atau
c) tax holidag atau tax allorDance.

Kantor Pelayanan Pajak

2

Keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara;

KPKNL

3

Keikutsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh kementerian keuangan dan balai lelang;

KPKNL / Kanwil DJKN

4

Keikutsertaan dalam lelang yang
diselenggarakan oleh kementerian keuangan dan balai lelang;

LPSE

5

Layanan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian / lembaga; dan / atau

DJA / DJPB

6

Layanan kepabeanan dan cukai.

KPPBC / Kanwil BC

E.

Bidang Keagrariaan dan Tata Ruang

1

Pendaftaran/peralihan/perpanjangan/ peningkatan hak atas tanah danatau tanah dan bangunan;

Kantor Pertanahan / ATR BPN

2

pendaftaran peralihan hak tanggungan;

3

Pemblokiran hak atas tanah dan atau tanah dan bangunan.

* berdasarkan beberapa referensi diluar PP 28 tahun 2022

Apa yang harus dilakukan PUPN cabang/KPKNL untuk melaksanakan Tindakan keperdataan dan/atau Tindakan layanan publik?

Kegiatan yang harus dilakukan PUPN Cabang/KPKNL sebelum melakukan permohononan tindakan keperdataan/ layanan publik sebagai berikut :

1. Melakulan inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan berkas kasus piutang negara (BKPN)

Inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan berkas kasus piutang negara (BKPN) guna memastikan akurasi daftar penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak yang akan dikenai tindakan keperdatan dan/ atau tindakan layanan publik

2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain

Koordinasi dilakukan dengan instansi pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain selaku pemilik layanan keperdataan/layanan publik untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik

3. Memberitahukan secara tertulis kepada penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak

Pemberitahuan secara tertulis kepada penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak terkait rencana tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik. Surat pemberitahuan secara tertulis ditandatangani oleh kepala KPKNL.

4. Menyusun daftar penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak

PUPN cabang/ KPKNL menyusun daftar yang memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik. Daftar yang disusun paling sedikit memuat :

a. nama, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan/jabatan dari penanggung utang, penjamin utang dan/ atau pihak yang memperoleh hak

b. nama kantor pelayanan dan penyerah piutang

c. nomor dan tanggal SP

d. tanggal pemberitahuan SP

Apabila penanggung utang merupakan badan hukum/ badan usaha/ badan lainnya, maka disertakan nama pihak yang bertanggung jawab disertai jabatannya sesuai akta pendirian berikut perubahannya atau dokumen lain yang sesuai untuk dikenakan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik

5. Mengajukan permohonan tindakan keperdataan dan/ atau layanan publik

Berdasarkan penyusunan daftar PUPN cabang/ KPKNL mengajukan permohonan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik kepada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang berwenang melakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik.

Daftar penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik, disampaikan dengan surat oleh PUPN cabang/ KPKNL kepada:

a. instansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang berwenang untuk melakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik dan/ atau

b. instansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang berhubungan dengan pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun daerah.

Pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik

PUPN Cabang/ KPKNL menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik kepada instansi, apabila Piutang Negara BKPN tersebut telah lunas, atau selesai atau tidak lagi diurus oleh PUPN.


Koreksi Daftar Penanggung Utang/ Penjamin Utang/ Pihak yang Memperoleh Hak

Daftar Penanggung Utang/ Penjamin Utang/ Pihak yang memperoleh Hak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dapat dilakukan koreksi. Koreksi dapat dilakukan oleh PUPN Cabang/KPKNL apabila terdapat :

a. Kesalahan daftar

b. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

c. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan

d. Rekomendasi aparat pengawas internal pemerintah.

Koreksi yang dilakukan dalam hal terdapat kesalahan daftar dapat dilakukan setelah terdapat kajian yang dilakukan oleh KPKNL dan disetujui oleh kepala Kanwil DJKN.

PUPN Cabang/KPKNL menyampaikan daftar yang telah dilakukan koreksi dengan surat kepada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang berwenang melakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik.

Penutup

Pelaksanaan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik tidak menunda proses pengurusan piutang negara oleh PUPN. Surat permohonan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik yang telah diterbitkan oleh PUPN cabang sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(Penulis : Basukhi Yuniarto dan Mei Wulandari, Editor Iva Nurdianah)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini