Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik; Upaya Pengembalian Hak Negara
DENI ATIF HIDAYAT
Senin, 29 Mei 2023 pukul 15:10:37 |
2513 kali
Pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan tujuan
bernegara dapat menimbulkan hak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
termasuk piutang negara atau piutang daerah yang saat ini diurus oleh panitia urusan
piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan adanya piutang negara yang diurus oleh
panitia urusan piutang negara dan belum terselesaikannya kewajiban para
penanggung utang atau penjamin utang sebagaimana mestinya maka perlu dilakukan
tindakan untuk mempercepat upaya pengembalian
hak negara, memperkuat tugas dan
fungsi panitia urusan piutang negara, dan melakukan tindakan keperdataan serta
tindakan layanan publik.
Pengurusan piutang negara masa kini dilaksanakan
lebih efektif, efisien, dan optimal. Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara telah meluncurkan peraturan baru yang mengatur terkait
tindakan keperdataan serta tindakan layanan publik tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK. 06/2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam Rangka
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 9 Tahun 2023)
yang merupakan petunjuk teknis dari Pasal 51 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PP 28 tahun 2022)
Apa Itu Tindakan Keperdataan dan Tindakan Layanan Publik ?
Berdasarkan pasal 1 angka 5 PMK 9 Tahun 2023 yang
berbunyi “Tindakan keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga
jasa keuangan terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh
hak”. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 6 PMK 9 Tahun 2023 yang berbunyi
“Tindakan layanan publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah
selaku penyelenggara layanan publik terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak
yang memperoleh hak”.
Berdasarkan kedua hal tersebut berarti tindakan keperdaatan
merupakan pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan sedangkan
tindakan layanan publik merupakan pembatasan hak dan layanan oleh penyelenggara
layanan publik. Kedua hal ini akan dikenakan kepada penanggung utang/ penjamin utang/
pihak yang memperoleh hak. Yang dapat dikatakan penanggung utang adalah adalah
badan dan/ atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab
apapun. dan Penjamin utang adalah badan dan/ atau orang yang menjamin
penyelesaian sebagian atau seluruh utang penanggung utang. Sedangkan pihak yang
memperoleh hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan
hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang,
surat berharga dan/ atau barang dari penanggung utang/ penjamin utang.
Siapa Saja yang Dapat Dikenai Tindakan Keperdataan dan Tindakan
Layanan Publik?
Tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik
dapat dilakukan terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh
hak, dengan ketentuan:
1. Jumlah
sisa kewajiban paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Tidak
menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang. Tidak menunjukkan itikad
baik dalam hal ini meliputi: tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam
jumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dibandingkan sisa kewajiban dan
menunda pembayaran yang telah disepakati dalam pernyataan bersama atau dokumen
lain yang memuat kesepakatan pembayaran.
3. Sudah
diberitahukan surat paksa.
Jika ketiga ketentuan tersebut sudah terpenuhi,
maka pelaksanaan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik dapat
dilakukan dan diproses lebih lanjut.
Tindakan Keperdataan
Tindakan keperdataan meliputi tidak memperoleh hak
atau pelayanan dari jasa keuangan. Tidak memperoleh hak atau pelayanan dapat
berupa :
No. |
Jenis Hak atau Layanan |
Instansi Terkait* |
1 |
Memperoleh kredit dan
pembiayaan; |
Bank / OJK / SLIK OJK |
2 |
Membuka rekening
tabungan, deposito dan giro; |
Bank |
3 |
Mendirikan atau mendaftarkan
perusahaan yang bergerak di sektor lembaga jasa keuangan; |
OJK |
4 |
Menjadi pengurus,
pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas,
Pejabat eksekutif pada lembaga jasa keuangan; |
Kementerian Hukum &
HAM |
5 |
Melakukan transaksi efek. |
OJK |
* berdasarkan beberapa referensi diluar PP 28 tahun 2022
Tindakan Layanan Publik
Tindakan layanan publik yang dimasud meliputi tidak
memperoleh hak atau pelayanan dari jasa keuangan. Tidak memperoleh hak atau pelayanan
dapat berupa :
No. |
Jenis Hak atau Layanan |
Instansi Terkait* |
A. |
Bidang Perizinan |
|
1 |
Perizinan di bidang
perdagangan, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan minyak bumi, gas,
batu bara, mineral dan tambang lainnya; |
Pemda / Kementerian ESDM |
2 |
Izin mendirikan bangunan; |
Pemda |
3 |
Pemberian status badan
hukum atau badan usaha; |
Lembaga OSS BKPM /
Kementerian Investasi/BKPM |
4 |
Surat izin mengemudi. |
Kepolisian |
B. |
Bidang Keimigrasian |
|
1 |
Penerbitan, perpanjangan dan perubahan data
paspor; |
Kantor Imigrasi |
2 |
Penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut
perpanjangannya. |
|
C. |
Bidang Kependudukan
dan Layanan Masyarakat |
|
1 |
Penerbitan surat
keterangan domisili/domisili perusahaan; |
Pemda |
2 |
Penerbitan surat keterangan berkelakuan baik atau
surat keterangan catatan kepolisian. |
Kepolisian |
D. |
Bidang Perpajakan,
Kekayaan Negara dan Barang Milik Negara, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai |
|
1 |
Layanan perpajakan dapat
berupa: |
Kantor Pelayanan Pajak |
2 |
Keikutsertaan dalam
pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara; |
KPKNL |
3 |
Keikutsertaan dalam
lelang yang diselenggarakan oleh kementerian keuangan dan balai lelang; |
KPKNL / Kanwil DJKN |
4 |
Keikutsertaan dalam
lelang yang |
LPSE |
5 |
Layanan penerimaan negara
bukan pajak pada kementerian / lembaga; dan / atau |
DJA / DJPB |
6 |
Layanan kepabeanan dan
cukai. |
KPPBC / Kanwil BC |
E. |
Bidang Keagrariaan dan
Tata Ruang |
|
1 |
Pendaftaran/peralihan/perpanjangan/ peningkatan
hak atas tanah danatau tanah dan bangunan; |
Kantor Pertanahan / ATR
BPN |
2 |
pendaftaran peralihan hak tanggungan; |
|
3 |
Pemblokiran hak atas tanah dan atau tanah dan
bangunan. |
* berdasarkan beberapa referensi diluar PP 28 tahun 2022
Apa yang harus dilakukan PUPN cabang/KPKNL untuk
melaksanakan Tindakan keperdataan dan/atau Tindakan layanan publik?
Kegiatan yang harus dilakukan PUPN Cabang/KPKNL
sebelum melakukan permohononan tindakan keperdataan/ layanan publik sebagai
berikut :
1. Melakulan
inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan berkas kasus piutang negara (BKPN)
Inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan berkas kasus
piutang negara (BKPN) guna memastikan akurasi daftar penanggung utang/ penjamin
utang/ pihak yang memperoleh hak yang akan dikenai tindakan keperdatan dan/ atau
tindakan layanan publik
2. Melaksanakan
koordinasi dengan instansi pada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/
badan lain
Koordinasi dilakukan dengan instansi pada
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain selaku pemilik layanan
keperdataan/layanan publik untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Tindakan
Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik
3. Memberitahukan
secara tertulis kepada penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak
Pemberitahuan secara tertulis kepada penanggung utang/
penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak terkait rencana tindakan keperdataan
dan/ atau tindakan layanan publik. Surat pemberitahuan secara tertulis
ditandatangani oleh kepala KPKNL.
4. Menyusun
daftar penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak
PUPN cabang/ KPKNL menyusun daftar yang memenuhi
kriteria untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik.
Daftar yang disusun paling sedikit memuat :
a. nama,
jenis kelamin, alamat dan pekerjaan/jabatan dari penanggung utang, penjamin utang
dan/ atau pihak yang memperoleh hak
b. nama kantor
pelayanan dan penyerah piutang
c. nomor
dan tanggal SP
d. tanggal
pemberitahuan SP
Apabila penanggung
utang merupakan badan hukum/ badan usaha/ badan lainnya, maka disertakan nama
pihak yang bertanggung jawab disertai jabatannya sesuai akta pendirian berikut
perubahannya atau dokumen lain yang sesuai untuk dikenakan tindakan keperdataan
dan/ atau tindakan layanan publik
5. Mengajukan
permohonan tindakan keperdataan dan/ atau layanan publik
Berdasarkan penyusunan daftar PUPN cabang/ KPKNL
mengajukan permohonan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik
kepada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang
berwenang melakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik.
Daftar penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang
memperoleh hak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/
atau tindakan layanan publik, disampaikan dengan surat oleh PUPN cabang/ KPKNL
kepada:
a. instansi
di lingkungan kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang
berwenang untuk melakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik
dan/ atau
b. instansi
di lingkungan kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang
berhubungan dengan pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun daerah.
Pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan
Layanan Publik
PUPN Cabang/ KPKNL menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik kepada instansi, apabila Piutang Negara BKPN tersebut telah lunas, atau selesai atau tidak lagi diurus oleh PUPN.
Koreksi Daftar Penanggung Utang/ Penjamin Utang/ Pihak yang Memperoleh Hak
Daftar
Penanggung Utang/ Penjamin Utang/ Pihak yang memperoleh Hak yang memenuhi
kriteria untuk dilakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik
dapat dilakukan koreksi. Koreksi dapat dilakukan oleh PUPN Cabang/KPKNL apabila
terdapat :
a. Kesalahan
daftar
b. Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Rekomendasi
Badan Pemeriksa Keuangan
d. Rekomendasi
aparat pengawas internal pemerintah.
Koreksi
yang dilakukan dalam hal terdapat kesalahan daftar dapat dilakukan setelah
terdapat kajian yang dilakukan oleh KPKNL dan disetujui oleh kepala Kanwil
DJKN.
PUPN
Cabang/KPKNL menyampaikan daftar yang telah dilakukan koreksi dengan surat
kepada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain yang
berwenang melakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik.
Penutup
Pelaksanaan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan
layanan publik tidak menunda proses pengurusan piutang negara oleh PUPN. Surat
permohonan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik yang telah
diterbitkan oleh PUPN cabang sebelum berlakunya peraturan menteri ini,
dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(Penulis : Basukhi Yuniarto dan Mei
Wulandari, Editor Iva Nurdianah)
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |