Penguatan Proteksi Sektor Perbankan Indonesia dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Nasabah
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 26 Mei 2023 pukul 16:51:24 |
5072 kali
Baru-baru ini tersiar berita
santer di beberapa media, baik media elektronik, media cetak dan media sosial
berkaitan dengan serangan siber pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Selama
beberapa hari seluruh transaksi perbankan yang dilakukan oleh nasabah BSI terkendala
hebat. Gangguan transaksi keuangan dialami oleh nasabah lewat 1.200 jaringan
ATM dan BSI mobile praktis meresahkan
masyarakat mengingat BSI merupakan bank dengan aset terbesar ke-7 di Indonesia.
Sehingga serangan siber yang dihadapi BSI tidak bisa dianggap ringan.
Berdasarkan data dari Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, total aset BSI mencapai Rp305,7
triliun. Pada tahun 2022, BSI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp207
triliun. Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK), pada tahun 2022, BSI berhasil
menghimpun DPK sebanyak Rp261 triliun. Dan perlu diketahui bahwa BSI merupakan
salah satu bank terbesar untuk pelayanan ibadah haji Indonesia. Pada tahun
2022, BSI menguasai 65% waiting list
jamaah haji Indonesia, dengan total sebanyak 3,4 juta jamaah.
Berdasarkan informasi dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa mereka
sedang melakukan klarifikasi terhadap BSI terkait adanya serangan siber yang
mengganggu sistem perbankan tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi dan
Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani
Pangerapan,mengungkapkan bahwa klarifikasi ini dilakukan setelah pihaknya
menerima laporan mengenai dugaan kebocoran data dalam serangan siber tersebut.[1]
Semuel menjelaskan bahwa
jika terdapat kelemahan dalam sistem BSI dan kebocoran data terkonfirmasi,
Kementerian Kominfo akan memberikan rekomendasi kepada BSI untuk memperbaiki
sistem agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Lebih lanjut, keterlibatan
Kemenkominfo dalam menangani serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari
transisi menuju penerapan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi (PDP), yang akan sepenuhnya berlaku pada tahun 2024.
Berdasarkan Siaran Pers yang
dilaksanakan Oritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Mei 2023, sehubungan
dengan gangguan layanan perbankan pada BSI, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
(KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini layanan BSI telah dapat
berjalan normal secara bertahap melalui delivery
channel yang tersedia. Berkenaan dengan hal tersebut dan adanya pemberitaan
mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI, OJK menghimbau seluruh
masyarakat tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.[2]
KEPP juga menyampaikan bahwa
saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan
koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan
meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensic yang saat ini sedang berjalan. OJK juga mendukung
langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan
kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking.
Mengacu pada uraian di atas,
penulis mencoba memberikan pandangan bahwa kemungkinan hal tersebut terjadi
akibat adanya keteledoran BSI dalam melaksanakan mitigasi risiko dan
penanganannya dari serangan siber. Padahal OJK telah menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi
Informasi oleh Bank Umum yang menyebutkan secara tegas bahwa industri perbankan
perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan
perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi
di era digital.
Selain itu industri
perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki
dan mampu memulihkan keadaan pasca terjadinya gangguan layanan sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang
Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
Kejadian yang menimpa pada
BSI menjadi pengalaman sekaligus tantangan dan pembelajaran bagi industri
perbankan di Indonesia agar selalu siap dan mengantisipasi dari serangan siber.
Dari kejadian itu, industri perbankan harus sangat serius dalam memitigasi
risiko dan cara penanganan yang cepat dan tepat dengan membangun sistem Information Technology (IT), membangun
digitalisasi dan terutama masalah safety
(keamanan). Pengelolaan sistem IT yang canggih yang tidak memberikan celah
adanya timbul permasalahan pada peretasan data perbankan.
Terganggunya sejumlah
layanan pada BSI sejak tanggal 8 Mei 2023, berdampak pada arus kas beberapa
nasabah BSI terhenti untuk beberapa hari. Hal itu tentu saja menimbulkan
kerugian moril dan materil bagi nasabah yang tidak sedikit. Kejadian ini bisa
saja menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap dana yang ditempatkan di BSI
sehingga bank perlu secara aktif meyakinkan kepada masyarakat bahwa dana dan
data bank tetap aman.
Atas kejadian tersebut, otoritas keuangan terkait di Indonesia langsung bergerak cepat, langsung
mengeluarkan sikap yang menenangkan masyarakat. OJK menyatakan bahwa layanan
BSI telah berjalan normal di masyarakat dan diharapkan masyarakat untuk tenang
dalam menyikapi informasi yang beredar. Selain itu OJK meminta kepada perbankan
untuk meningkatkan ketahanan sistem elektromik yang dimiliki agar layanan
kepada nasabah terjaga dengan baik dan aman.
Adanya gangguan layanan
perbankan pada BSI yang lamban pemulihannya dapat menyebabkan hilangnya
kepercayaan nasabah. Nasabah mungkin akan merasa tidak aman dan ragu untuk
menyimpan dan dikelola uangnya di bank tersebut. Kehilangan kepercayaan
tersebut dapat berdampak panjang pada reputasi bank dan menyebabkan penurunan
jumlah nasabah dan dan yang dikelola.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa pemerintah/ otoritas
keuangan/perbankan di Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi yang
menegaskan kepada perbankan di Indonesia untuk melakukan peningkatan pengawasan
terhadap sistem eletronik layanan perbankan, namun kenyataannya di lapangan
belum berjalan sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. Sehingga perlu
diperkuat pengawasan kepada perbankan sepenuhnya untuk menerapkan ketentuan
dalam regulasi yang telah diterbitkan OJK maupun Bank Indonesia.
Penulis : Agus Rodani
Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |