Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Keringanan Utang: Cara Cepat Bebas Dari Utang
M. Alkhilal Ramadhoni
Rabu, 17 Mei 2023 pukul 08:57:21   |   2394 kali

Pada tahun 2023, pemerintah kembali melakukan terobosan untuk membantu masyarakat yang mempunyai piutang negara/daerah dengan cara memberikan keringanan utang. Keringanan utang ini merupakan stimulus yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, denda, bunga, ongkos/biaya lainnya (Pasal 1 angka 3 PMK No.13/PMK.06/2023).

Ada hal yang menarik dalam pemberian keringanan utang yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertama, keringanan utang tahun ini diberikan kepada penanggung utang perorangan maupun badan hukum yang sisa kewajiban/utangnya sampai dengan Rp2 Milyar dimana pada tahun sebelumnya sampai dengan Rp1 Milyar. Kedua, ruang lingkup pemberian keringanan utang pada tahun ini lebih luas, yaitu piutang pemerintah pusat dan emerintah daerah, dimana pada tahun sebelumnya piutang pemerintah daerah tidak termasuk. Ketiga, peranan Penyerah Piutang yang dapat memberikan dokumen pendukung apabila surat keterangan dari pihak kelurahan/desa tidak dapat diperoleh.

Berikut ini beberapa hal yang mendasari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023:

1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

2. Mempercepat penurunan outstanding dan BKPN. Nilai outstanding piutang negara yang berhasil diturunkan tahun 2021 sebesar Rp101,2 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp88,9 miliar.

3. Memperkuat partisipasi Penyerah Piutang. Penyerah Piutang dilibatkan dalam program keringanan utang tahun ini semata-mata untuk meningkatkan kepedulian Penyerah Piutang terhadap pengelolaan piutang negara/daerah.

4. Sebagai bentuk empati pemerintah terhadap pemulihan dari pandemic covid-19.

Namun, tidak setiap penanggung utang perorangan dan badan hukum diberikan keringanan utang. Pihak yang tidak dapat diberikan antara lain:

a. Piutang negara yang berasal dari aset Bank Dalam Likuidasi

b. Piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau jaminan penyelesaian utang setara lainnya

c. Piutang negara yang masih dalam berperkara di pengadilan


Beberapa hal yang dilakukan KPKNL Pekanbaru dalam mendukung penyelesaian utang melalui pemberian keringanan utang, yaitu

1. Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara dan Pemberitahuan Program Keringanan Utang Kepada Debitur

KPKNL Pekanbaru melakukan inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan keringanan utang. Selain itu juga telah diberitahukan kepada debitur terkait program keringanan utang ini.

Di tahun 2021, Berkas Kasus Piutang Negara (debitur) yang ditangani KPKNL Pekanbaru sebanyak 280 debitur. Debitur yang memenuhi syarat program keringanan utang sebanyak 127 debitur. Di tahun 2021, capaian debitur yang telah diselesaikan sebanyak 14 debitur dengan nilai Rp1,48 Milyar. Tahun 2022 terselesaikan 7 debitur dengan nilai Rp331 juta. Tahun 2023 terdapat 106 potensi debitur dan para debitur yang telah diberitahukan program keringanan utang ini lebih dari 50 persen.

2. Sosialisasi Program Keringanan Utang

Selain memberitahukan program keringanan kepada debitur, KPKNL Pekanbaru telah melakukan sosialisasi keringanan utang pada akhir Maret 2023 kepada Penyerah Piutang yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Agar semakin meluas pemberitaan tentang program keringanan utang, KPKNL Pekanbaru mengadakan sosialisasi program keringanan utang melalui media televisi, yaitu TVRI Pekanbaru pada pertengahan bulan April 2023.

3. Pelaksanaan Joint Program Dengan Penyerah Piutang

KPKNL Pekanbaru melakukan kerja sama dengan Dinas Pangan Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, Kementerian Perindustrian, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Dalam penelitian lapangan, tak segan-segan tim dari Penyerah Piutang ikut mendampingi untuk mendatangi alamat debitur.

Tak sia-sia, salah satu penanggung utang dari Badan Pangan Nasional mengajukan permohonan menyelesaikan piutang negara melalui program keringanan utang pada akhir Maret 2023. Dari sisa kewajiban Rp78,1 juta yang terdiri dari utang pokok Rp60,6 juta dan bunga Rp17,5 juta, keringanan utang yang telah disetujui sebesar Rp38,7 juta. Penanggung utang juga diberikan keringanan tambahan sebesar 60 persen dari sisa setelah keringanan pokok dan bunga karena membayar sebelum 30 Juni 2023. Jadi, penanggung utang tersebut cukup membayar Rp23,6 juta yang ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen sehingga bebas dari utang kepada negara.

Selain itu, setelah jeda bulan April 2023, 2 (dua) penanggung utang dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengajukan permohonan keringanan utang. Tepat tanggal 12 Mei 2023, mereka melakukan pelunasan dengan cara pemberian keringanan utang.

Mari kita sukseskan program keringanan utang tahun ini agar masyarakat yang mempunyai utang kepada negara mau mengikuti program ini. Belum tentu tahun yang akan datang program keringanan utang ini diadakan kembali. Penanggung utang bisa cepat bebas utang dan tidak ditagih-tagih lagi oleh KPKNL. Lunas hari ini lega sampai nanti.


***


Ditulis oleh : Mulyadi, Kepala Sesksi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini