Dilanjutkan Hingga Tahun 2023, Crash Program Kini juga Berikan Keringanan pada Piutang Pemerintah Daerah
Ficky Muhammad Zulfickar
Jum'at, 05 Mei 2023 pukul 07:31:34 |
1151 kali
Pemerintah kembali memberikan
program keringanan pembayaran utang dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 (PMK) tanggal 28 Februari 2023 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Latar belakang diperpanjangnya program keringanan utang pada tahun 2023 adalah:
1. Mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan penyelesaian berkas kasus piutang negara (BKPN)
Pada tahun 2022 capaian piutang negara lunas dengan menggunakan program keringanan utang adalah sebanyak 2.327 BKPN, meningkat 56% dibandingkan capaian tahun 2021 yaitu sebanyak 1.491 BKPN. Dengan dilanjutkannya crash program pada tahun 2023 diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian BKPN yang ada dalam pengurusan PUPN, dan meningkatkan penurunan outstanding piutang negara.
2. Bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19.
Sejalan dengan program-program pengendalian penyebaran Covid-19, upaya pemulihan ekonomi pun dilakukan. Bentuk dukungan pemerintah pada masa pemulihan saat ini, salah satunya adalah dengan program keringanan utang. Pemberian keringanan utang diutamakan kepada debitur kecil, seperti pelaku UMKM dan pasien Rumah Sakit yang sangat terdampak akibat pandemi covid-19, dengan adanya keringanan utang, diharapkan dapat membantu debitur-debitur kecil dalam melunasi kewajibannya.
3. Melaksanakan Pasal 44 ayat (2) UU 28 Tahun 2022 tentang APBN T.A 2023
Pasal 44 UU 28 Tahun 2022 menyatakan bahwa “Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan jumlah sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), meliputi namun tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).” Dan pada ayat 2 dinyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.” , PMK Nomor 13/PMK.06/2023 adalah produk hukum yang lahir dari ayat 2 tersebut.
4. Memperkuat partisipasi penyerah piutang
Pada PMK Nomor 13/PMK.06/, penyerah piutang dapat
berpartisipasi dalam pelaksanaan crash program, yaitu dengan menerbitkan
dokumen pendukung berupa Surat Keterangan bahwa penanggung utang dapat
diberikan keringanan utang, dengan adanya partisipasi dari penyerah piutang,
diharapkan dapat membangun kerjasama dan koordinasi yang baik antar instansi
dan lembaga.
Terdapat beberapa
perubahan pada program keringanan utang tahun ini dibandingkan tahun sebelumya,
pertama yaitu ruang lingkup objek keringanan utang, pada tahun 2022 objek
keringanan utang adalah piutang
pemerintah pusat, UMKM, KPR-RS/RSS, dengan
nilai piutang s.d. Rp1 Miliar, pada tahun 2023 objek keringanan utang adalah
piutang pemerintah pusat/daerah dengan nilai piutang s.d. Rp 2 Miliar, dengan
masuknya piutang daerah dalam objek keringanan utang dan naiknya nilai maksimal
piutang yang dapat diberikan keringanan, diharapkan pada tahun ini capaian
penurunan outstanding dan penyelesaian BKPN dapat meningkat dibandingkan tahun
sebelumnya.
Kedua adalah syarat
dokumen pendukung, dalam permohonan keringanan utang, salah satu syarat yang
wajib diserahkan penanggung utang adalah surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor
kecamatan/ dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang
menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, pada tahun 2023 surat keterangan tersebut juga dapat diperoleh dari
penyerah piutang, sehingga tidak lagi terbatas pada pejabat pemerintah daerah/
instansi tertentu.
Ketiga adalah BKPN
yang dikecualikan dalam pemberian keringanan utang, pada tahun 2022 kategori
piutang yang dikecualikan ada dua yaitu Piutang Negara yang berasal dari aset
kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan Piutang
Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond,
bank garansi dan/ atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, pada tahun 2023 terdapat penambahan pada kategori
tersebut yaitu Piutang Negara yang sedang dalam proses
perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.
Dengan dilanjutkannya crash program pada tahun 2023 dapat memberikan angin segar bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya akibat pandemi COVID-19. Pemerintah mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar crash program 2023 sebagai salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan dengan optimal.
Penulis: Nicholas Rionata Sianturi (Staf Seksi PN KPKNL Biak)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |