Indahnya Momen Lebaran Tanpa Gratifikasi
Nadea Skandina Putri
Senin, 17 April 2023 pukul 06:53:03 |
11395 kali
Baju baru alhamdullilah… ‘Tuk dipakai di hari Raya… Tak punya pun, tak apa-apa… Masih ada baju yang lama.
Sepenggal lirik lagu di atas, pasti sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita menjelang hari lebaran. Pemberian dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang netral dan wajar, dilihat dari aspek budaya, agama, pergaulan dan etika. Bangsa Indonesia sejak lama dikenal sebagai bangsa yang ramah, religius, memiliki rasa kebersamaan yang tinggi dan sifat suka menolong antar sesama manusia yang membutuhkan melalui pemberian barang atau uang. Bagaimana seharusnya pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyikapi pemberian pada momen lebaran agar terhindar dari delik/ pidana gratifikasi? Tentunya ini menjadi tema yang menarik untuk kita bahas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam menyikapi gratifikasi secara utuh, insan DJKN harus memahami kategori dari gratifikasi itu sendiri agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Apa saja kategori gratifikasi tersebut?
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan
Pegawai DJKN wajib menolak dan segera melaporkan gratifikasi apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ingat, batas waktu penyampaian laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tiap unit kerja (Kantor Pusat/Kanwil/KPKNL) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Saat ini proses penyampaian laporan gratifikasi telah dipermudah dan cepat, melalui pelaporan online di https://gol.kpk.go.id/ atau aplikasi smartphone GOL KPK. Pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi illegal dimaksud dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi pada pasal 2 ayat 3, terdapat 17 (tujuh belas) negative list gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke UPG ataupun KPK. Pegawai DJKN yang menerima gratifikasi ini boleh secara aman dan nyaman menikmati pemberian ini tanpa melaporkannya. Apa saja gratifikasi yang masuk ke dalam negative list ini?
1. Pemberian dalam keluarga, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
7. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
9. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
12. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
13. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
14. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
15. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum;
17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Itulah penjelasan dari 2 (dua) kategori gratifikasi yang perlu kita semua ketahui. Semoga dengan adanya tulisan ini, dapat menjadi reminder bagi insan DJKN agar lebih aware dalam menyikapi pemberian menjelang hari lebaran. Mari kita dukung implementasi dan jadikan budaya integritas dan antikorupsi di DJKN sebagai island of integrity, tempat kita bekerja yang menjadi kebanggaan di Kementerian Keuangan.
Ditulis oleh Benedictus Deni Wahyudi (Penyuluh Antikorupsi Forum PAKSIAPI Dana Rakca Kementerian Keuangan) Kepala Seksi Layanan Operasional, Subdit TILO, Direktorat TSI.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |