Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Antitesis Korupsi itu Bernama Integritas
Mahmud Ashari
Jum'at, 14 April 2023 pukul 14:11:02   |   1283 kali

“Lahhh, ada yang ketangkep lagi nih” cuit kawan saya di grup whatsapp alumni Prodip angkatan 2000, dini hari menjelang sahur. Tak lupa kawan tersebut menyertakan link berita satu media nasional yang menampilkan dengan jelas salah satu pejabat yang tertangkap tangan lembaga rasuah.

Sontak grup whatsapp menjadi ramai dengan komentar dan celotehan. Sebagian anggota grup memberikan komentar bernada hujatan ala haters, sebagian lagi membeberkan biografi si oknum pejabat secara lengkap ala intelijen, sebagian lagi mengulik media sosial si oknum layaknya admin lambe turah.

Namun, sesaat menjelang azan shubuh, seorang anggota grup yang memang terkenal bijak (selama berkuliah di kampus Jurang Mangu Timur, si kawan ini selalu di-tua-kan oleh mahasiswa satu angkatan) menulis komen: "10 hari menjelang lebaran idul fitri, saat umat berbondong-bondong iktikaf di masjid, saat emak-emak sedang pusing memilih untuk menghidangkan kue nastar ataukah kastengel, saat bapak-bapak menimbang-nimbang apakah mau memasang keramik ataukah batu alam, saat para mudikers sedang menyusun jadwal untuk packing dan hunting oleh-oleh, ehhh ini ada oknum pejabat yang malah sibuk memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang keliru, sungguh terlalu, menodai Ramadhan dengan korupsi, jangan ditiru yaa kawan-kawan demikian cuitnya.

Di satu sisi, tidak berlebihan memang komentar kawan tersebut. Bayangkan saja, di bulan suci, saat manusia berserah diri kepada sang Khaliq melalui ibadah puasa, masih ada oknum yang sempat-sempatnya memanfaatkan kewenangannya untuk menangguk keuntungan secara ilegal. Namun jika dikaji lebih dalam, perlu disadari juga bahwa tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak memandang waktu dan tempat. Salah satu teori penyebab korupsi yaitu Willingness and Opportunity to Corrupt menyebutkan bahwa korupsi terjadi jika terdapat kesempatan atau peluang dan adanya niat atau keinginan. Kesempatan atau peluang untuk korupsi bisa terjadi karena adanya kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan. Niat atau keinginan biasanya didorong oleh kebutuhan hidup maupun karena keserakahan.

Kombinasi kedua faktor tersebut memperbesar potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Namun demikian, menurut opini penulis, faktor niat atau keinginan lebih dominan dalam mendorong terjadinya korupsi. Logikanya, suatu sistem yang diciptakan pasti akan mempunyai celah, karena tidak ada sistem yang sempurna. Celah tersebut akan membuka ruang kesempatan untuk terjadinya tindakan korupsi. Namun apabila para pegawai tidak memiliki niat, niscaya tindak pidana korupsi itu tidak akan terjadi, meskipun potensi korupsi tetap ada.

Berbeda halnya jika sejak awal sudah timbul niat. Walaupun tidak terdapat celah sistem, segala cara akan dicari untuk mengakali sistem dan memanipulasi regulasi, demi menangguk keuntungan secara ilegal. Kadar niat ini tergantung kepada tingkat integritas masing-masing individu yang kemudian secara kolektif membentuk integritas organisasi.

Bicara tentang integritas, empat bulan silam, tepatnya tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022. Survey yang telah digelar sejak tahun 2007 ini dilakukan untuk mengukur risiko korupsi di suatu kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Pada tahun 2022, survey dilakukan di 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, dan 34 provinsi dengan melibatkan total 392.785 responden.

Secara nasional. Indeks SPI Tahun 2022 sebesar 72. Jika dibandingkan hasil SPI Tahun 2021, angka ini turun 0,4 poin. Bagaimana dengan nilai indeks integritas Kementerian Keuangan Tahun 2022? Berdasarkan hasil survei dan pengolahan data KPK, indeks integritas Kemenkeu tahun 2022 sebesar 91,04. Namun, terdapat penyesuaian berdasarkan pelaksanaan FGD dan faktor koreksi sehingga nilai akhir indeks integritas Kemenkeu tahun 2022 sebesar 89,45. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 0,91 poin dibandingkan dengan indeks integritas Kemenkeu tahun 2021 sebesar 90,37.

Lantas, apa urgensi survey tersebut? Pada dasarnya, SPI menggambarkan nilai integritas sebuah lembaga atau instansi. Makin rendah nilai SPI membuktikan makin rendahnya integritas yang berdampak pada makin tingginya risiko korupsi di tempat tersebut.

Integritas merupakan antitesis dari korupsi. Oleh karena itu, kesadaran akan adanya risiko korupsi di pemerintahan, kementerian, atau lembaga perlu diciptakan maupun terus ditingkatkan, salah satunya melalui publikasi hasil SPI. Publikasi ini juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.

Mengingat tren korupsi banyak dilakukan oleh pejabat publik melalui penyelahgunaan kekuasaan untuk tujuan-tujuan ilegal, maka menurut penulis, penguatan integritas para pejabat publik perlu untuk terus ditingkatkan secara berkesinambungan. Salah seorang akademisi dan cendekiawan muslim Indonesia, Azyumardi Azra, pernah berujar “Penguatan integritas para pejabat publik yang berada pada sektor publik kepemerintahan dan juga dalam otoritas pada sektor swasta serta masyarakat secara keseluruhan terbukti di banyak negara sebagai salah satu cara efektif untuk membangun sikap dan kesadaran dalam pemerintahan dan publik yang holistik dalam memberantas atau setidak-tidaknya mengurangi korupsi secara lebih efektif. Dan, lebih jauh, adanya integritas mampu memberikan dukungan bagi terciptanya good governance.”

Mari kita tingkatkan integritas dimanapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun, baik saat dilihat orang maupun saat tiada seorangpun melihat. Seperti nasehat populer dari seorang sastrawan Inggris, C.J Lewis “Integritas adalah melakukan hal yang benar, ketika tidak ada yang melihat.” Karena, integritas adalah mata uang kita, melalui integritas, orang akan menilai seberapa besar dignity kita.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini