Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
5 (Lima) Prinsip Good Governance dalam Pengurusan Piutang Negara
Ayu Liestianingsih Hidayah
Rabu, 12 April 2023 pukul 10:51:40   |   202503 kali

The care of human life and happiness and not their destruction is the only legitimate object of good government”

(Thomas Jefferson)


Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Governance juga dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan–urusan publik. World Bank dalam Mardiasmo (2004:23) memberikan definisi governance sebagai ”the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation‟s affair at all levels“.

World Bank dan OECF dalam Rahardjo Adisasmita(2011:23) mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, dan menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frameworks (kerangka dasar hukum dan politik) bagi tumbuhnya kewiraswastaan. UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi: partisipasi, rule of law, transparansi, responsive, consensus orientation, equity, efisien dan efektif, akuntabilitas dan strategic vision.

Pelaksanaan good governance di Kementerian Keuangan mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Keuangan tahun 2015-2019 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional (Nawa Cita). Adapun salah satu kebijakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa pengelolaan kekayaan negara yang profesional dan akuntabel dalam pengurusan piutang negara dengan prinsip good governance yang meliputi 5 (lima) unsur yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness.

Pengurusan Piutang Negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sendiri dilakukan oleh seksi piutang negara KPKNL yang merupakan kantor vertikal dari DJKN, dimana setiap penyerahan Piutang Negara yang dapat diproses dinamakan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan setiap BKPN yang diurus oleh KPKNL dikenakan Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara yang besarnya diatur sesuai dalam Peraturan Pemerintah No.03 tahun 2018 tentang Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara disebutkan bahwa “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”. Sementara menurut UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Pasal 8 “Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan- badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun”.

Dalam melaksanakan pengurusan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)PUPN/DJKN diharapkan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang terdiri dari 5 (lima) unsur berdasarkan maklumat Komite Nasional Kebijakan Governance(2006). Adapun kelima unsur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Transparansi :

Prinsip transparansi merupakan penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah wajib memberikan informasi yang relevan secara tepat dan jelas kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika dikaitkan dengan pengurusan piutang negara, pegawai seksi piutang negara KPKNL wajib memberikan informasi yang relevan kepada para pemangku kepentingan dalam hal ini penyerah piutang (kreditor) dan penanggung hutang (debitor) serta pihak lain yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang negara.

Pihak KPKNL harus transparan dalam pelayanan publik yang meliputi kejelasan tentang kewajiban atau syarat-syarat dan biaya Pengurusan Piutang Negara kepada para stakeholder jelas. Pemberian informasi mengenai kejelasan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Pengurusan Piutang Negara yang mudah di pahami oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.

1. Akuntabilitas:

Prinsip akuntabilitas merupakan prinsip dalam pelayanan publik yang meliputi kepastian dan ketepatan waktu pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan SOP pelayanan yang berlaku. Di Indonesia, kewajiban instansi pemerintah untuk menetapkan sistem akuntabilitas kinerja berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 77 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam penyelenggaraan akuntabilitas pengurusan piutang negara PUPN/DJKN, perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan DJKN dan seluruh pegawai di bidang piutang negara.

1. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin kegunaan sumber-sumber daya di bidang piutang negara secara konsisten dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran bidang piutang negara.

3. Harus berorientasi kepada pencapaian visi dan misi DJKN khususnya di bidang piutang negara serta hasil dan manfaat yang diperoleh.

4. Harus jujur, obyektif, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen pengurusan piutang negara dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas di bidang piutang negara.

2. Responsibilitas:

Prinsip responsibilitas merupakan prinsip dimana pemerintahan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik dan pemerintahan dapat dikelola dengan baik dan benar.

Sedangkan menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003:27) prinsip responsibilitas adalah: Setiap institusi/lembaga-lembaga publik dan prosesnya harus diarahkan pada upaya melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Dalam melaksanakan pengurusan piutang negara PUPN/DJKN haruslah mematuhi peraturan yang berlaku di bidang piutang negara dan berorientasi pada kepentingan stakeholder sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pengurusan piutang negara.

3. Independen:

Prinsip independen merupakan prinsip penting dalam penerapan good governance di Indonesia. Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana lembaga pemerintah dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pemerintahan yang sehat.

Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya independensi dalam proses pengambilan keputusan akan menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut.

Dalam pengambilan keputusan terkait pengurusan piutang negara, PUPN/ DJKN haruslah independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan di bidang piutang negara, PUPN/DJKN hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek di tingkat pengurusan piutang negara, terutama di Kantor Pusat DJKN yang membidangi pengurusan piutang negara.

4. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran):

Secara sederhana prinsip kesetaraan dan kewajaran (fairness) dapat didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan demikian, PUPN/ DJKN harus senantiasa memperhatikan kepentingan kreditor dan debitor serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip fairness juga melindungi hak-hak stakeholder dalam implementasi penegakan hukum di bidang piutang negara dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta keputusan-keputusan yang dapat merugikan stakeholder dalam pengurusan piutang negara.

Dengan diterapkannya good governance di PUPN/DJKN dalam pengurusan piutang negara diharapkan tidak hanya membawa dampak positif dalam optimalisasi pengurusan piutang negara akan tetapi hal tersebut dapat juga membawa dampak positif terhadap kinerja DJKN secara keseluruhan. Dengan adanya landasan yang kuat di bidang piutang negara maka tata kelola pemerintahan yang baik di PUPN/DJKN dapat terwujud. Jadi, sudahkah kita menerapkan kelima prinsip tersebut dalam pengurusan piutang negara?


Penulis

Alpha Akbar Radytia

KPKNL Tangerang I

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini