Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Yuk, Berkenalan dengan Kripto!
Ayu Liestianingsih Hidayah
Selasa, 11 April 2023 pukul 04:09:45   |   204976 kali

Seiring dengan berkembangnya waktu, alat tukar tidak selalu berbentuk fisik, seperti uang logam atau kertas. Ada juga bentuk alat tukar baru yang disebut dengan uang kripto. Apa itu kripto? Bagaimana cara kerja uang tersebut? Mari kita bahas satu persatu.

Pada masa sekarang, pembicaraan tentang cryptocurrency atau uang kripto sangat diminati oleh kaum muda. Bahkan, ada banyak orang yang menilai bahwa investasi uang kripto lebih menguntungkan daripada investasi saham. Hal itu membuat semua orang penasaran apa itu uang kripto dan bagaimana cara kerjanya.

Tak perlu berlama-lama lagi, mari sama-sama kita mempelajari uang kripto, termasuk apakah itu Bitcoin. Informasi lengkapnya ada pada penjelasan berikut.

Apa itu kripto (crypto)?

Secara umum, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.

Mengapa uang kripto menjadi populer belakangan ini? Alasannya adalah karena aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat, seperti bank. Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer.

Sistem yang terdesentralisasi tersebut berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat. Tidak ada yang mengontrol aset virtualmu ketika memiliki uang kripto.

Terlebih lagi, saat ini berbagai negara sudah mulai mengizinkan penggunaan uang kripto. Kamu pun bisa membelanjakannya untuk transaksi lintas negara.

Bagaimana cara kerja cryptocurrency?

Cryptocurrency didukung oleh teknologi bernama blockchain. Teknologi inilah yang menjamin keamanan transaksi secara online meskipun tanpa menggunakan campur tangan pihak ketiga. Uang kripto dilindungi berbagai algoritma dan enkripsi dan kriptografi yang mengacu pada teknologi blockchain.

Lalu, tahukah kamu apa itu teknologi blockchain? Inilah inti dari fungsionalitas uang kripto. Kita perlu mempelajarinya agar paham bagaimana cara kerja uang kripto.

Apa itu Blockchain?

Pertama-tama, kita bisa mencoba memahami apa itu melalui namanya. Pada dasarnya, blockchain merupakan sekumpulan blok yang terhubung dalam sebuah buku besar online. Masing-masing blok berisi satu set transaksi yang sudah terverifikasi secara independen oleh setiap jaringan.

Ketika ada transaksi, misalnya saja antara si A dan si B. A ingin mengirim kripto ke B. Transaksi ini direpresentasikan secara online sebagai satu set blok. Kemudian, blok tersebut disebarkan ke setiap jaringan network yang terdesentralisasi. Jika sudah ada persetujuan dari sistem jaringan, transaksi tersebut pun valid.

Kemudian, blok akan ditambahkan di dalam buku besar online yang mana memberikan catatan transaksi yang tak terhapus dan transparan. Uang kripto pun terkirim dari A ke B. Kamu bisa melihat gambar berikut untuk lebih jelasnya.


Jenis Crypto yang populer

Ada berapa jenis uang kripto di dunia? Seiring dengan semakin berkembangnya waktu, ada banyak sekali koin-koin kripto yang muncul. Dari sekian banyak uang kripto yang ada, dua yang paling populer adalah Bitcoin dan ETH.

Satoshi Nakamoto adalah orang yang menggagas Bitcoin. Ia memperkenalkan konsep uang kripto pertama kali pada tahun 2008. Lalu, Bitcoin pun tersedia pada tahun 2009. Saat ini, Bitcoin menjadi uang kripto yang paling populer saat ini, di mana nilainya pun terus mengalami fluktuasi hingga sekarang.

Saat ini, 1 Bitcoin setara dengan 27,911.50 USD atau sekitar Rp 418 juta. Ini bukan titik tertinggi. Pada bulan Oktober 2021, nilai 1 Bitcoin pernah mencapai Rp 930 juta.

Jenis koin kripto lainnya yang populer adalah Ethereum atau yang sering kita sebut dengan ETH. Sama seperti Bitcoin, nilai ETH juga sangat besar. Saat ini, 1 ETH bernilai Rp27 juta. Pada November 2021 lalu, saat nilai semua aset kripto naik, nilai 1 ETH bahkan sempat mencapai Rp 67,3 juta.

Bagaimana Cara Menggunakan Crypto?

Setiap koin kripto memiliki fungsinya masing-masing. Tidak semua uang kripto sah di dunia. Uang kripto yang sah, seperti BTC dan ETH bisa digunakan membeli barang, trading, atau investasi. Kemudian, koin yang dikeluarkan oleh perusahaan atau platform tertentu bisa kamu gunakan untuk berbelanja di platform tersebut.

Untuk koin-koin yang memang sudah sah, kamu bisa membelanjakannya layaknya menggunakan uang biasa. Yang penting adalah Bitcoin atau Ethereum ada sebagai salah satu alat pembayaran.

Penutup

Pada era yang semakin berkembang, kamu pun perlu mengikuti perkembangan zaman. Untuk mengamankan aset, kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli aset digital berupa uang kripto. Saat ini, crypto bisa kita beli dari berbagai platform lokal.

Setelah mempelajari apa itu kripto, kamu bisa mulai mempertimbangkan untuk membeli uang kripto. Jangan lupa untuk terus mempelajari semua hal tentang kripto agar bisa menentukan mana aset terbaik yang paling menguntungkan. Dengan begitu, kamu pun bisa memiliki aset digital yang aman dan berprospek.


Daftar Pustaka

A. Buku

Dimaz Ankaa Wijaya & Oscar Darmawan. Blockchain Dari Bitcoin Untuk Dunia. Jasakom, 2017., hlm 3. Nubika, Ibrahim. BITCOIN ; Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial. Edited by Arvin Mahardika. I. Yogyakarta: Genesis Learning, 2018

B. Sumber Internet

“9 Peristiwa Penting Dalam Sejarah Bitcoin - Apa Itu Bitcoin.” Accessed May 20, 2019. http://apaitubitcoin.com/9-peristiwa-penting-dalam-sejarahbitcoin/.

“Bank Indonesia Akan Buat Aturan Yang Tegaskan Larangan Bitcoin.” Accessed February 4, 2019. https://id.techinasia.com/bank-indonesiategaskan-larangan-bitcoin?ref=related&pos=4.

“Buletin Interaksi PPI Jepang Edisi Ke-18 - Desember 2012 by PPI Jepang - Issuu.” Accessed May 25, 2019. https://issuu.com/ppijepang/docs/interaksi18-des12.

“Bursa Bitcoin Besar Di Jepang Diretas, Kerugian Capai Rp 7,12 Triliun - Kumparan.Com.” Accessed May 26, 2019. https://kumparan.com/@kumparantech/bursa-bitcoin-besar-di-jepangdiretas-kerugian-capai-rp-7-12-triliun.

C. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Indonesia, Undang – Undang Bank Indonesia. UU Nomor 23 Tahun 1999

Indonesia, Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008.

Penulis :

Alpha Akbar Radytia
KPKNL Tangerang I

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini