Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Digitalisasi Lelang di Indonesia Melalui lelang.go.id
Atik Setyarini
Selasa, 04 April 2023 pukul 13:54:49   |   950 kali

Berdasarkan Pasal 1 Vendu Reglement, lelang adalah penjualan umum (lelang) adalah penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan untuk ikutserta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. Sedang menurut Pasal 1 angka 1 PMK No. 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Dalam perkembangannya, lelang di Indonesia saat ini sudah bertransformasi dari lelang konvensional menuju lelang digital melalui lelang.go.id.

Transformasi ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi dan komunikasi, terjadinya pandemi covid 19 yang mengakibatkan perlu dilaksanakannya lelang tanpa kehadiran peserta lelang, pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pelelangan, pemberantasan mafia lelang serta pembentukan database pelaksanaan lelang.

Tentu saja ada kelebihan dan kekurangan dalam penerapan digitalisasi lelang dengan lelang.go.id ini. Kelebihannya antara lain jaringan pemasaran yang luas sehingga dapat mengoptimalkan harga lelang, jumlah peserta lelang yang lebih besar, kemudahan bertransaksi (lebih fleksibel dan efisien), tidak terkendala waktu dan tempat serta terhindarnya intimidasi antar peserta lelang.

Sedangkan kekurangannya antara lain berkurangnya kesempatan untuk meneliti objek lelang secara langsung, yang berpotensi tidak sesuainya barang yang dibeli secara lelang dengan barang yang diterima, adanya gangguan teknis pada aplikasi dan atau gangguan jaringan internet, potensi terjadinya keterlambatan dalam proses pralelang dan pascalelang.

Saat ini aplikasi lelang.go.id yang ada hanya diperuntukkan bagi lelang-lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I. Perlu dibuat juga aplikasi lelang bagi Pejabat Lelang Kelas II dan/atau Balai Lelang sehingga digitalisasi lelang ini dapat dilaksanakan juga oleh Pejabat Lelang Kelas II dan/atau Balai Lelang. Dalam perkembangannya, digitalisasi lelang pada lelang.go.id terindikasi masih ada permasalahan terkait penyerahan berkas fisik dokumen permohonan lelang dan dokumen terkait pelaksanaan lelang, kepersertaan, Minuta Risalah Lelang, pengumuman lelang di surat kabar harian serta pengadministrasian dan pelaporan pelaksanaan lelang yang masih dilaksanakan secara manual.

Terkait permasalahan-permasalahan tersebut, maka dalam penerapan digitalisasi lelang perlu adanya:

1. Penyempurnaan regulasi lelang, terkait penerapan digitalisasi elang baik di level undang - undang (RL/ akta lelang, penandatanganan Risalah Lelang, pengumuman lelang, maupun penyempurnaan peraturan teknis dibawahnya (pelaporan dan administrasi lelang);

2. Pembangunan database yang handal dan akuntabel untuk kebutuhan pembuatan Risalah Lelang dan/atau pelaporan dan administrasi lelang;

3. Peningkatan mutu dan profesionalisme SDM, dengan penyediaan SDM yang kompeten;

4. Pengawasan agar pelayanan lelang yang diberikan sesuai dengan SOP berlaku;

5. Penyempurnaan TIK untuk menghapus/meminimalisir potensi permasalahan yang ditimbulkan pada aplikasi seperti error atau permasalahan jaringan;

6. Adanya integrasi system (integrasi aplikasi berbasis internet/web) dengan aplikasi unit/lembaga lain yang terkait.

Dengan disempurnakannya digitalisasi lelang.go.id diharapkan lelang di Indonesia menjadi salah satu bentuk transaksi yang semakin aman, unggul dan terpercaya sehingga peminatnya akan semakin bertambah.

Teks, foto, dan editor : Tim Humas KPKNL Bekasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini