Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kategori Kantor dalam Pola Mutasi Pelaksana di DJKN
Putri Dewi Astuti
Jum'at, 31 Maret 2023 pukul 20:30:34   |   591 kali

Pengertian mutasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Terdapat beberapa aturan terkait dengan mutasi dan promosi serta pola karier pada jabatan struktural dan pelaksana di lingkungan DJKN, namun demikian dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal nomor 3/KN/2022 tentang Manajemen Karier di lingkungan DJKN yang mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022, maka sudah dapat menggabungkan beberapa aturan sebelumnya. Sehingga para pegawai dapat lebih mudah memahami terkait dengan pola karier.

Pelaksanaan mutasi para pejabat struktural, fungsional maupun para pelaksana di lingkungan DJKN telah mempertimbangkan berbagai macam aspek, salah satunya adalah Kategori Kantor. Atau dalam Perdirjen dimaksud disebut dengan Zona Kerja. Sesuai dengan Perdirjen nomor 3/KN/2019 pasal 52 terkait ketentuan peralihan bahwa mutasi, promosi, dan/atau penempatan PNS yang dilakukan sebelum ditetapkannya peraturan tentang kategori kantor/Zona Kerja, dilakukan dengan mempertimbangkan kategori kantor/Zona Kerja sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang berlaku sebelumnya, atau dapat dikatakan bahwa terkait kategori kantor masih mengacu pada Perdirjen Nomor 2/KN/2019 tentang Pola Mutasi Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Perdirjen nomor 4/KN/2019 sampai dengan aturan baru ditetapkan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa kategori adalah bagian dari sistem klasifikasi (golongan, jenis pangkat, dan sebagainya).

Istilah kategori kantor berdasarkan Perdirjen nomor 4/KN/2019 adalah kelompok unit kerja berdasarkan kriteria tertentu. Pada unit DJKN, Kategori Kantor dibagi menjadi 5 (lima) yaitu Kategori Khusus, Kategori I, Kategori II, Kategori III, dan Kategori IV.

Beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pengkategorian kantor adalah:

a. Variabel primer yang terdiri dari capaian dan potensi beban kerja dalam bidang - bidang yang ada di DJKN diantaranya

- Pengelolaan Kekayaan Negara

- Lelang

- Piutang Negara

- penanganan perkara

b. Variabel sekunder yang terdiri dari

- fasilitas kesehatan

- pendidikan

- sumber daya sosial keamanan

- standar biaya hidup.

Dengan adanya Peraturan Dirjen terkait dengan Manajemen Karier nomor 3/KN/2019 dimaksud maka dimungkinkan akan ditetapkan aturan baru terkait dengan mekanisme pembagian kantor di DJKN atau disebut dengan Zona Kerja. Diharapkan penyusunan Zona Kerja dapat lebih rinci dan penggambaran terkait kantor menjadi lebih jelas. Tujuannya agar pertimbangan mutasi bagi para pegawai di lingkungan DJKN dapat lebih akurat.

Oleh : Putri Dewi Astuti

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini