Setiap pegawai di suatu organisasi pasti memiliki peraturan yang harus diikuti. Peraturan tersebut tidak hanya terkait pekerjaan suatu organisasi namun juga terkait dengan perilaku seorang pegawai. Pada Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2018 diatur terkait Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang dari hal tersebut dari amanah PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembina Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Penguatan Nilai-nilai untuk mendorong pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan dan sebagai Early Warning System, adanya antisipasi atas perubahan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat serta adanya simplifikasi dari suatu regulasi.
Dalam PMK Nomor 190 Tahun 2018 dibahas terkait Berisi butir-butir Kode Etik dan memberikan keleluasaan bagi Unit Eselon I untuk membentuk Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai kriterianya, Mengacu pada Nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan, Mengatur butir-butir perilaku Kode Etik bagi seluruh pegawai Kemenkeu, Mengatur ketentuan Kode Etik bagi Pejabat Fungsional, dan Penegakan Kode Etik diselesaikan oleh Atasan Langsung dan/atau Majelis Kode Etik.
Definisi
a. PP Nomor 53 Tahun 2010
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban & menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
b. PP Nomor 42 Tahun 2004
Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah Laku, dan perbuatan PNS di dalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
c. PMK Nomor 190 Tahun 2018
Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dlm melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Tujuan Kode Etik PNS
a. Bagi PNS
1. Sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari,
2. Mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
b. Bagi Organisasi
1. Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi PN & sebagai sistem deteksi dini (early warning system),
2. Menjangkau wilayah abu-abu dlm kaitannya dengan moral PNS,
3. Memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis.
Mekanisme Pencegahan Pelanggaran Kode Etik
a. Pimpinan Unit Kerja
1. Memberdayakan UKI di unitnya
2. Berkoordinasi dengan Itjen dalam melaksanakan pengawasan
3.
Berkoordinasi dengan BPPK untuk mengupayakan
pemahaman kode etik dan kode perilaku
(misal
melalui penyelenggaraan pelatihan)
4. Menginternalisasi Nilai-nilai dan Kode Etik & Kode Perilaku Kemenkeu
b. Atasan Langsung
1. Memberikan keteladanan
2. Melakukan pembinaan
3. Pengawasan terhadap bawahannya
Setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing. Penyusunan kode etik dank ode perilaku profesi Jabatan Fungsional diatur sesuai ketentuan mengenai manajemen PNS.
Sumber : PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 42 Tahun 2004, PMK Nomor 190 Tahun 2018