Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Asuransi Barang Milik Negara
Neni Puji Artanti
Kamis, 30 Maret 2023 pukul 19:40:27   |   785 kali

Matahari bersinar terik di atas Kota Palu, saat tim pengukuran kesesuaian tingkat standar barang standar kebutuhan (SBSK) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Palu tertegun menatap hamparan tanah kosong di depan mata. Sesuai petunjuk Google Maps, seharusnya lokasi tersebut merupakan tempat salah satu sekolah yang menjadi satuan kerja KPKNL Palu.


Tersadar dalam ingatan bahwa hamparan tanah kosong tersebut merupakan area likuifaksi yang terjadi hampir lima tahun lalu. Pada tahun 2018, Kota Palu dan kabupaten sekitarnya mengalami tiga kejadian bencana dalam waktu yang sama yaitu gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang telah meluluhlantakkan hampir seisi kota. Sebagian besar infrastruktur rusak berat, termasuk di antaranya barang milik negara (BMN) seperti kantor pemerintahan, bandara, terminal, pelabuhan, rumah sakit dan sekolah.


Bencana tersebut membuat hampir seluruh pelayanan publik di Kota Palu dan sekitarnya lumpuh selama beberapa bulan. Melihat lumpuhnya suatu kota, muncul pertanyaan bagaimana pemerintah menghadapi hal ini demi terjaminnya pelayanan publik?

Salah satu solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan pasca bencana adalah dengan melaksanakan program Asuransi BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.06/2019. Asuransi BMN merupakan salah satu wujud mitigasi risiko yaitu melalui metode risk transfer atau memindahkan risiko dengan tujuan sebagai langkah pengamanan, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.


Dalam praktiknya, Indonesia bukanlah negara satu-satunya yang telah menerapkan program asuransi BMN tersebut. Australia merupakan salah satu negara yang telah terlebih dahulu memberikan layanan asuransi dan manajemen risiko kepada sektor pemerintahan dengan nama Comcover. Comcover secara spesifik tidak melayani organisasi swasta atau individu dan memastikan bahwa setiap anggotanya memiliki program pertanggungan komprehensif untuk risiko yang dapat diasuransikan. Perhitungan premi tahunan didasarkan pada risiko kerugian yang dinilai secara aktuaria. Comcover secara keseluruhan memiliki manfaat yang signifikan pada Pemerintah Australia, di antaranya dengan membantu melindungi anggaran terhadap kerugian tak terduga dan mengelola risiko secara terpusat.

Selama ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana kontinjensi atau dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu, namun kemampuan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan tersebut cenderung terbatas dibandingkan dengan total kerugian yang dialami.


Menurut data dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, telah terjadi gap atau kesenjangan pembiayaan bencana yang cukup signifikan kurang lebih sebesar Rp19,75 triliun atau 78 persen sebagai selisih rata-rata kerugian dengan rata-rata dana cadangan yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (Dalimunthe dan Pritasa, 2020).


Skema asuransi tersebut merupakan pilihan yang tepat untuk BMN yang memiliki tingkat eksposur tinggi terhadap risiko, sedangkan dana cadangan yang dimiliki tidak cukup untuk menanggulangi dampak risiko tersebut. Asuransi tersebut dapat mempercepat proses pembangunan dan pemulihan kembali dengan menyediakan pendanaan pasca bencana segera setelah bencana terjadi, tanpa harus mengikuti siklus APBN. Dengan proses pembangunan kembali infrastruktur dan fasilitas publik yang cepat, maka perekonomian daerah pasca bencana dapat segera pulih.


Akan tetapi, tidak semua BMN dapat diikutsertakan dalam program asuransi karena keterbatasan APBN untuk membayar premi asuransi dan kemampuan perusahaan asuransi untuk menanggung kerugian akibat risiko yang ditimbulkan. (Trihusodo, 2021) Saat ini, objek asuransi berprioritas pada gedung dan bangunan yang digunakan sebagai kantor pemerintah, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan serta dapat melibatkan fasilitas yang melekat di dalamnya.


Padahal, objek BMN lainnya seperti tanah sama-sama memiliki risiko dan dampak yang signifikan. Seperti halnya yang terjadi di Kota Palu, beberapa tanah BMN berada di kawasan zona merah sehingga satuan kerja mengalami kesulitan dalam membangun kembali sarana pelayanan publiknya. MTsN 3 Kota Palu merupakan salah satu satuan kerja yang terdampak likuifaksi sehingga kawasan sekolah tersebut berada di zona merah. Selepas terjadinya bencana, satuan kerja tersebut membangun sekolah semi permanen di atas tanah masyarakat selama kurang lebih empat tahun hingga pada akhirnya di pertengahan tahun 2022, proses kegiatan belajar mengajar dapat diselenggarakan secara permanen di lokasi baru setelah seluruh gedung selesai dibangun di atas tanah hibah dari masyarakat.


Meskipun di tahun 2018 program asuransi BMN belum berjalan sehingga objek BMN satuan kerja tersebut belum diasuransikan, namun potensi yang ditimbulkan ke depannya akan tetap sama apabila tanah BMN belum dapat di-cover oleh asuransi BMN.

Selain itu, berbeda dengan asuransi pada umumnya, tingkat atau tarif premi dari suatu objek pertanggungan pada asuransi BMN menggunakan tarif fixed rate sebesar 1,961 persen dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan adanya fraud dan perang harga antar perusahaan asuransi. Di sisi lain, dengan adanya tarif tetap tersebut, tidak akan membebani anggaran secara fluktuatif setiap tahunnya. Akan tetapi, dengan adanya tarif premi yang tetap tersebut, dapat dikatakan bahwa level risiko setiap BMN adalah sama. Padahal, masing-masing BMN memiliki profil risiko yang berbeda-beda seperti kualitas bangunan, lokasi, operasional dan lainnya.


Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN, yaitu implementasi pengasuransian pada seluruh kementerian/lembaga, persiapan perluasan objek asuransi BMN, dan persiapan integrasi pooling fund bencana (PFB) sebagai sumber pendanaan asuransi BMN. PFB nantinya akan mengumpulkan dana dari tiga sumber yaitu APBN, APBD dan sumber lainnya yang sah. Selanjutnya, PFB akan dikembangkan melalui investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), sehingga diharapkan sumber pendanaan asuransi BMN tidak membebani APBN dan objek asuransi BMN menjadi lebih luas.


Selanjutnya, diharapkan juga, agar ke depan terdapat profil risiko BMN khususnya Tanah dan Bangunan secara komprehensif yang tersaji pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan sekaligus terintegrasi dengan early warning system kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sehingga apabila kemungkinan akan terjadi bencana dapat memberikan sinyal peringatan dini atas potensi kerusakan yang akan terjadi. Di sisi lain, prosedur klaim asuransi BMN juga diharapkan dapat dilakukan secara terpadu pada aplikasi SIMAN.


Sebagai penutup, asuransi BMN memiliki peranan yang penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan keuangan negara akibat kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam maupun non alam. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk tetap melanjutkan dan mengembangkan program asuransi tersebut menjadi lebih baik, efektif dan berkelanjutan. John F. Kennedy pernah berkata “the time to repair the roof is when the sun is shining”. Bersiap untuk menghadapi bencana sebelum terjadi, akan membawa perubahan besar dalam mengurangi dampak bencana dan mempercepat proses pemulihan. (Teks oleh Tim PKN - KPKNL Palu, gambar merupakan dokumentasi Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kota Palu).

Daftar referensi:

Australian Government. 2022. “Comcover”. www.finance.gov.au/government/comcover. Diakses pada 29 Maret 2023.

Dalimunthe, Dody AS dan Pritasa, Heddy A. 2020. “Perlunya Skema Asuransi Bencana di Revisi UU Penanggulangan Bencana”. investor.id. Diakses pada 25 Mei 2022.

Trihusodo, Putut. 2021. “Kini Ada Perlindungan Asuransi untuk 4.334 Aset Negara”. Indonesia.go.id. Diakses pada 1 Juni 2022.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini