Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PENILAIAN SDA “MENGUAK POTRET KEKAYAAN NEGARA, MEWUJUDKAN NERACA KEKAYAAN NEGARA (NKN)”
Badrud Duja
Kamis, 23 Maret 2023 pukul 21:34:03   |   748 kali

PENILAIAN SDA “MENGUAK POTRET KEKAYAAN NEGARA, MEWUJUDKAN NERACA KEKAYAAN NEGARA (NKN)”

Indonesia adalah negara “Gemah Ripah Loh Jinawi” dengan anugerah kekayaan Negara yang sangat melimpah. Anugerah tersebut harus kita manfaatkan dan optimalkan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kekayaan Negara mencakup semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak dan bentuk kekayaan lainnya, yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Negara. Kekayaan yang dikuasai Negara meliputi kekayaan Negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia.

Salah satu dari kekayaan yang dikuasai Negara adalah Sumber Daya Alam (SDA) baik yang bersifat hayati maupun non-hayati. Oleh karena itu Kementerian Keuangan melalui Inisiatif Strategis (IS) sebagaimana termaktub dalam KMK Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transfromasi Kelembagaan Kementerian Keuangan dan selanjutnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui proyek unggulan menjadikan penilaian SDA sebagai salah satu IS yang dilaksanakan setiap tahun.

Dalam jangka panjang, target dari penilaian SDA ini adalah untuk menyusun Neraca Kekayaan Negara yang mencakup di dalamnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Yang kedua adalah untuk mewujudkan sustainability development programme dalam pengelolaan SDA yang mencakup metode pengelolaan SDA yang ramah lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

Sedangkan untuk tujuan jangka pendek penilaian SDA ini menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan analisis fiskal yang komprehensif. Selain itu kegiatan ini juga bermanfaat untuk penguatan kerja sama dengan stakeholder terkait, dalam hal ini K/L sectoral, dalam suatu hubungan kerja sama yang saling menguntungkan. Selanjutnya Penilaian SDA juga berperan untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penggalian potensi fiskal SDA.

Sebagaimana tersebut dalam PP No.46 tahun 2017, bahwa neraca aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan Instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. Sehingga DJKN berperan disini mendukung penyusunan monetisasi neraca SDA.

Dasar hukum dalam melakukan penilaian SDA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN serta peraturan turunannya yakni Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Milestone DJKN dalam Penilaian SDA

Untuk SDA Hutan berupa hutan lindung dan hutan konservasi, DJKN telah melakukan penilaian pada Taman Nasional (TN) Gunung Gede Pangrango tahun 2009 dengan, TN Ujung Kulon tahun 2010, TN Sebangau tahun 2011, TN Barbak tahun 2012, TN Meru Betiri tahun 2013, TN Gunung Rinjani tahun 2014, TN Batang Gadis tahun 2016. Sedangkan untuk hutan produksi DJKN telah melakukan penilaian tanaman jati pada KPH Ngawi tahun 2018 serta tanaman akasia dan getah pinus pada KPH Bogor tahun 2018.

Untuk SDA Nikel, DJKN telah melakukan penilaian pada PT Antam UPBN Pomala pada tahun 2014 serta 9 Area Unit Pertambangan Nikel lainnya pada tahun 2021. Sedangkan untuk SDA berupa Panas Bumi penilaian yang telah dilakukan pada tahun 2009 dengan objek PT PGE Kamojang serta pada 16 Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi lainnya pada tahun 2020.

Selanjutnya untuk SDA berupa emas, DJKN telah melakukan penialian pada PT Antam UPBE Pongkor pada tahun 2010. Sedangkan untuk SDA batu bara DJKN telah melakukan penilaian pada PT Bukit Asam UP Tanjung Enim pada tahun 2011. Untuk SDA berupa air permukaan, Pada tahun 2019 DJKN telah melakukan penilaian pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu Cisanti dan DAS Citarum Cilangkap.

Adapun SDA Kelautan dan Perikanan pada tahun 2015 DJKN telah melakukan penilaian pada TN Kepulauan Seribu. Selanjutnya KKPN TWP Gili Matra tahun 2021, KKPN TWP Laut Banda KKPN Kepulauan Raja Ampat, dan KKPN Kepulauan Waigeo Sebelah Barat pada tahun 2022.

Kedepan diharapkan tujuan penilaian SDA tidak hanya meliputi penatausahaan dalam bentuk pencatatan dalam neraca namun juga untuk tujuan pengusahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta perkiraan nilai ekonomi sehingga terwujud pengelolaan kekayaan Negara yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat menghasilkan penerimaan fiskal yang optimal, dengan tetap mendorong tercapainya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

(Badrud Duja – Kasi SPPSDA I, Direktorat Penilaian)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini