PENILAIAN SDA “MENGUAK POTRET KEKAYAAN NEGARA, MEWUJUDKAN NERACA KEKAYAAN NEGARA (NKN)”
Badrud Duja
Kamis, 23 Maret 2023 pukul 21:34:03 |
2457 kali
PENILAIAN SDA “MENGUAK POTRET KEKAYAAN NEGARA,
MEWUJUDKAN NERACA KEKAYAAN NEGARA (NKN)”
Indonesia adalah negara “Gemah Ripah Loh Jinawi”
dengan anugerah kekayaan Negara yang sangat melimpah. Anugerah tersebut harus
kita manfaatkan dan optimalkan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kekayaan
Negara mencakup semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda
berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak dan bentuk
kekayaan lainnya, yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Negara. Kekayaan yang
dikuasai Negara meliputi kekayaan Negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan
yurisdiksi Republik Indonesia.
Salah satu dari kekayaan yang dikuasai Negara adalah
Sumber Daya Alam (SDA) baik yang bersifat hayati maupun non-hayati. Oleh karena
itu Kementerian Keuangan melalui Inisiatif Strategis (IS) sebagaimana termaktub
dalam KMK Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transfromasi
Kelembagaan Kementerian Keuangan dan selanjutnya Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) melalui proyek unggulan menjadikan penilaian SDA sebagai salah
satu IS yang dilaksanakan setiap tahun.
Dalam jangka panjang, target dari penilaian SDA ini adalah
untuk menyusun Neraca Kekayaan Negara yang mencakup di dalamnya Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Yang kedua adalah untuk mewujudkan sustainability development programme
dalam pengelolaan SDA yang mencakup metode pengelolaan SDA yang ramah
lingkungan dan menjaga kelestarian alam.
Sedangkan untuk tujuan jangka pendek penilaian SDA
ini menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan analisis fiskal yang
komprehensif. Selain itu kegiatan ini juga bermanfaat untuk penguatan kerja
sama dengan stakeholder terkait, dalam hal ini K/L sectoral, dalam suatu
hubungan kerja sama yang saling menguntungkan. Selanjutnya Penilaian SDA juga
berperan untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta
penggalian potensi fiskal SDA.
Sebagaimana tersebut dalam PP No.46 tahun 2017, bahwa
neraca aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan Instansi
yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. Sehingga DJKN berperan
disini mendukung penyusunan monetisasi neraca SDA.
Dasar hukum dalam melakukan penilaian SDA adalah Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai
Pemerintah di Lingkungan DJKN serta peraturan turunannya yakni Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Milestone DJKN dalam Penilaian SDA
Untuk
SDA Hutan berupa hutan lindung dan hutan konservasi, DJKN telah melakukan
penilaian pada Taman Nasional (TN) Gunung Gede Pangrango tahun 2009 dengan, TN
Ujung Kulon tahun 2010, TN Sebangau tahun 2011, TN Barbak tahun 2012, TN Meru
Betiri tahun 2013, TN Gunung Rinjani tahun 2014, TN Batang Gadis tahun 2016.
Sedangkan untuk hutan produksi DJKN telah melakukan penilaian tanaman jati pada
KPH Ngawi tahun 2018 serta tanaman akasia dan getah pinus pada KPH Bogor tahun
2018.
Untuk
SDA Nikel, DJKN telah melakukan penilaian pada PT Antam UPBN Pomala pada tahun
2014 serta 9 Area Unit Pertambangan Nikel lainnya pada tahun 2021. Sedangkan
untuk SDA berupa Panas Bumi penilaian yang telah dilakukan pada tahun 2009
dengan objek PT PGE Kamojang serta pada 16 Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi lainnya
pada tahun 2020.
Selanjutnya
untuk SDA berupa emas, DJKN telah melakukan penialian pada PT Antam UPBE
Pongkor pada tahun 2010. Sedangkan untuk SDA batu bara DJKN telah melakukan
penilaian pada PT Bukit Asam UP Tanjung Enim pada tahun 2011. Untuk SDA berupa
air permukaan, Pada tahun 2019 DJKN telah melakukan penilaian pada Daerah
Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu Cisanti dan DAS Citarum Cilangkap.
Adapun
SDA Kelautan dan Perikanan pada tahun 2015 DJKN telah melakukan penilaian pada
TN Kepulauan Seribu. Selanjutnya KKPN TWP Gili Matra tahun 2021, KKPN TWP Laut
Banda KKPN Kepulauan Raja Ampat, dan KKPN Kepulauan Waigeo Sebelah Barat pada
tahun 2022.
Kedepan
diharapkan tujuan penilaian SDA tidak
hanya meliputi penatausahaan dalam bentuk pencatatan dalam neraca namun juga untuk
tujuan pengusahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta perkiraan nilai
ekonomi sehingga terwujud pengelolaan kekayaan Negara yang lebih
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat menghasilkan penerimaan
fiskal yang optimal, dengan tetap mendorong tercapainya pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development).
(Badrud
Duja – Kasi SPPSDA I, Direktorat Penilaian)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel