Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengenal E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri
Ayu Fitriana
Jum'at, 03 Maret 2023 pukul 15:20:19   |   6216 kali

Pengadilan secara elektronik atau biasa disebut E-litigasi adalah bagian dari implementasi dari asas hukum sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang tertuang dalam pasal (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada awal tahun 2016 Mahkamah Agung telah berupaya mewujudkan sistem administrasi peradilan secara elektronik dengan hadirnya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sistem SIPP tersebut sudah mengganti berbagai sistem yang pernah ada pada 4 (empat) lembaga peradilan sehingga terwujud kesatuan administrasi pada Mahkamah Agung RI.

Proses beracara secara E-litigasi sebelumnya sudah ada bahkan sebelum pendemi Covid-19 melanda Indonesia. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dilingkungan Mahkamah Agung beserta jajarannya yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani publik sehingga bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Peluncuran aplikasi E-Litigasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, sebagai perubahan PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di Pengadilan secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan Landasan hukum dalam penerapan aplikasi E-Litigasi pada lembaga peradilan di Indonesia.

Penerapan dari e-litigation ini menjadi jawaban yang disuguhkan oleh Mahkamah Agung dalam membentuk pelayanan peradilan yang praktis dan efektif dengan memanfaatkan kemajuan dari teknologi informasi. Efektif sendiri adalah implementasi bentuk terwujudnya asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 4 menentukan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan merupakan salah satu usaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan sehingga tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sitem e-litigasi mewadahi pelaksanaan proses persidangan secara elektronik yang memuat dokumen persidangan (gugatan, permohonan, persetujuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan), pembuktian dan pengucapan putusan dilakukan secara elektronik. Berperkara secara eletronik diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat lambaga peradilan dibawahnya, yaitu:

a) Peradilan Umum

b) Peradilan Agama

c) Peradilan Tata Usaha Negara

d) Peradilan Militer

Persidangan perkara perdata melalui E-litigasi adalah bentuk inovasi lebih meluas, dimana tidak hanya terbatas melakukan administrasi pelayanan publik pengadilan seperti pendaftaran gugatan, pembayaran panjar perkara, dan pemanggilan (relasse) secara online. E-litigation merupakan perluasan dari E court dimana tidak hanya administrasi saja namun penerapan elektronik dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan.


(Penulis: Ayu Fitriana)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini