Mengukur Manfaat dan Biaya dari Pengembangan Ibukota Baru
Angger Dewantara
Selasa, 28 Februari 2023 pukul 10:06:59 |
28067 kali
Pentingnya pemindahan ibukota
Saat ini, proses pemindahan ibu kota baru tengah berjalan. Terdapat beberapa alasan mengapa memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan diperlukan. Pertama, pengembangan ibu kota baru diharapkan dapat mengurangi beban dan permasalahan yang ada di Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis. Faktor ekonomi menyebabkan tingginya urbanisasi di kota ini. Tingginya jumlah populasi menimbulkan permasalahan seperti kemacetan lalu lintas dan pencemaran lingkungan. Jakarta juga menghadapi risiko tenggelam karena kenaikan permukaan air laut, pembangunan gedung-gedung bertingkat, serta penurunan tanah akibat konsumsi air tanah yang terlalu besar. Dengan dipindahkannya ibu kota ke Kalimantan, diharapkan permasalahan-permasalahan tersebut dapat diatasi.
Kedua, pemindahan ibu kota dapat mengurangi kesenjangan antara Jawa dan Luar Jawa. Lebih dari setengah penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa dan sebagian besar pembangunan terjadi di pulau ini. Pembangunan yang bersifat Jawasentris ini memperbesar kesenjangan distribusi ekonomi antara Jawa dengan pulau lainnya. Diharapkan, pemindahan ibukota akan mendukung pemerataan kesejahteraan, meningkatkan distribusi layanan publik, dan memperkuat kehadiran dan peran pemerintah.
Namun demikian, beberapa pihak berpendapat bahwa memindahkan ibu kota ke Kalimantan tidak akan secara signifikan mengurangi permasalahan di Jakarta, dan menambah persoalan lingkungan dan sosial di wilayah sekitar ibu kota baru. Oleh sebab itu, penting untuk mengenali persoalan-persoalan tersebut dalam rangka memilih solusi terbaik guna memastikan pemindahan ibukota dapat berjalan dengan baik.
Persoalan lingkungan yang saat ini ada di Kalimantan
WWF (2017) menyatakan bahwa Kalimantan adalah salah satu titik panas keanekaragaman hayati (biodiversity hotspots), yaitu wilayah biogeografis yang memiliki cadangan kehidupan tumbuhan dan hewan terkaya, namun paling terancam di bumi. Dalam periode 2005-2015, telah terjadi penurunan luas hutan Kalimantan dari 71 persen menjadi 55 persen. Hal ini di antaranya disebabkan oleh kebakaran hutan, industri penebangan kayu, serta penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Salah satu spesies yang paling terdampak oleh kerusakan hutan ini adalah orangutan. Llewelyn (2019) menyatakan bahwa penebangan kayu dan kerusakan lingkungan hidup membuat jarak antarpohon semakin lebar, sehingga orangutan semakin rentan terhadap predator. Akibatnya, sulit untuk menemukan tempat yang aman bagi organisasi perlindungan satwa untuk melepaskan orangutan setelah masa rehabilitasi. Selain itu, WWF (2017) juga memprediksi bahwa hilangnya keanekaragaman hayati di Kalimantan selama 2015-2020 akan memiliki pengaruh global.
Risiko kerusakan lingkungan dari pengembangan ibukota baru
Dengan adanya pembangunan ibukota baru, akan ada banyak perubahan fungsi lahan di Kalimantan. Apabila tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat memperburuk kerusakan lingkungan di Kalimantan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati. Alamgir dkk. (2019) berpendapat bahwa proyek infrastruktur besar yang dibangun di dekat hutan atau memotong area hutan dapat mengakibatkan fragmentasi habitat, yang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. Sebaliknya, Collinge & Forman (2009) berpendapat bahwa fragmentasi habitat tidak berpengaruh besar pada keanekaragaman hayati. Namun, mereka memiliki pandangan yang sama bahwa perubahan fungsi lahan berpengaruh negatif terhadap lingkungan hidup.
Persoalan sosial
Di Indonesia, masyarakat lokal dan hukum adatnya, seperti hukum adat suku Dayak, memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan lestari (Magdalena 2013, Rahmawati 2015). Mereka adalah pihak yang paling terkena dampak pembangunan ibu kota baru. Mereka tidak resisten terhadap pembangunan ibu kota baru dan mereka berharap hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Namun, mereka mengkhawatirkan dampak negatif dari proyek-proyek tersebut. Suku Balik khawatir mengenai kemungkinan bahwa mereka akan direlokasi dan kehilangan identitas budaya serta rasa kebersamaan yang kuat (Massola, et al., 2019). Para transmigran dan keturunannya, yang pindah ke Kalimantan pada 1970-an menyusul kebijakan pemerintah untuk mengurangi populasi Jawa, khawatir tanah yang mereka rawat dengan susah payah akan diambil tanpa persetujuan mereka untuk pembangunan ibu kota baru. Sebagai saksi dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktek penambangan dan penebangan yang tidak berkelanjutan, mereka berharap pembangunan tidak memperburuk kondisi ini (Llewellyn, 2019).
Strategi yang dapat dipilih
Terdapat beberapa strategi yang dapat dipilih untuk mengatasi persoalan tersebut, di antaranya penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penerapan prinsip hijau (green principles) dalam desain ibu kota baru, dan partisipasi publik.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah salah satu alat (tools) untuk menilai proposal pembangunan dari perspektif lingkungan, dengan tujuan untuk mengurangi pengaruh negatif pembangunan terhadap lingkungan (Saeed dkk., 2012). Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyiapkan AMDAL untuk pembangunan ibu kota baru. Penyusunan AMDAL menunjukkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan masalah lingkungan dalam keputusannya untuk membangun ibu kota baru.
Partisipasi Publik
Partisipasi publik wajib ada untuk proyek-proyek yang terindikasi berdampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat lokal yang mungkin terkena dampak besar dari proyek. Adapun umpan balik ini dapat diperoleh melalui audiensi publik atau masukan yang disampaikan secara tertulis. Meskipun seharusnya partisipasi publik menjadi kesempatan yang baik bagi para ahli dan masyarakat untuk bertukar pikiran, di Indonesia, sebagian besar kegiatan partisipasi publik hanyalah proses formal untuk mendapatkan data atau memberikan informasi kepada masyarakat lokal, sedangkan konsultasi hanya melibatkan para ahli. Kebanyakan masyarakat lokal berpikir bahwa mereka tidak terlibat dalam keputusan untuk membangun ibu kota baru di sana (Kahfi & Adri 2019).
Dengan demikian, pada tahap pembangunan ibu kota baru selanjutnya, pemerintah perlu lebih melibatkan masyarakat lokal. Keterlibatan ini sangat penting mengingat, pertama, perubahan yang signifikan akan terjadi di sekitar tempat tinggal mereka, sehingga mereka berhak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang akan menentukan masa depan mereka. Kedua, melibatkan masyarakat lokal akan mengurangi permasalahan sosial yang mungkin akan muncul terkait dengan pembangunan ibu kota baru.
Memasukkan prinsip hijau dalam desain ibukota baru
Bangunan dan kegiatan konstruksi berkontribusi terhadap 40 persen emisi gas rumah kaca (Huynh, 2021). Pembangunan ibu kota baru kemungkinan besar akan berkontribusi pada peningkatan CO2 di atmosfer, misalnya melalui pembangunan infrastruktur dan pengangkutan material yang diperlukan. Pembukaan lahan di Kalimantan juga berarti berkurangnya penyerapan karbon oleh hutan. Dengan kata lain, proyek ini dapat berkontribusi secara signifikan terhadap hilangnya habitat, pemanasan global dan perubahan iklim, sehingga memunculkan efek berbahaya bagi lingkungan (Collinge & Forman, 2009).
Untuk mengurangi pengaruh pembangunan ibu kota baru terhadap perubahan iklim, penting untuk membangun dan mengelola pusat-pusat perkotaan di sana secara berkelanjutan. Salah satu kritik terhadap Putrajaya, ibu kota baru Malaysia, adalah kurangnya pertimbangan terkait iklim dalam perencanaan dan arsitekturnya (Moser, 2010). Belajar dari pengalaman Malaysia dan negara lain, Pemerintah Indonesia merencanakan ibu kota baru untuk dapat meniru manajemen Seoul yang baik, kemegahan Singapura, dan pemisahan bisnis dan administrasi yang jelas di Washington. Selain itu, tidak ada bangunan yang akan dibangun di hutan lindung (Llewellyn, 2019). Namun, belum ada jaminan bahwa pembangunan jalan pendukung kota tidak akan menembus hutan di sekitarnya. Ibu kota baru sendiri dirancang untuk menjadi 'kota hutan' yang berkelanjutan, dengan ruang terbuka hijau yang mencakup 70 persen dari luasnya. Namun demikian, penting untuk berfokus pada lingkungan binaan (built environments) karena pengaruh negatif yang mungkin ditimbulkan. Moser (2010) menyarankan penggunaan material lokal, menutupi fasad bangunan dengan tanaman hijau, serta menerapkan desain dan teknologi bangunan hemat energi.
Kesimpulan
Membangun ibu kota baru di Kalimantan dapat memberikan manfaat sosial ekonomi bagi Indonesia, seperti mengurangi beban Jakarta dan Jawa, mendorong ekonomi dan pemerataan di wilayah luar Jawa. Di sisi lain, proyek ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup di Kalimantan, yang sudah terdegradasi melalui konversi lahan yang mengakibatkan fragmentasi habitat, hilangnya habitat, dan penurunan keanekaragaman hayati. Namun, ada beberapa strategi yang dapat digunakan untuk meminimalkan dampak tersebut, seperti melakukan AMDAL, meningkatkan partisipasi publik, dan memasukkan prinsip hijau dalam perencanaan dan arsitektur ibukota baru. Dengan mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin muncul dan alternatif solusinya, diharapkan pengembangan ibu kota baru ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat seperti yang diinginkan.
(Ditulis oleh : Raut Bonita, KPKNL Palu)
1. Alamgir, M. et al., 2019. High-risk infrastructure projects pose imminent threats to forests in Indonesian Borneo. Scientific Reports, 9(1), pp. 1-10. [Diakses pada 27/2/2023]
2. Huynh, 2021, How green buildings can help fight climate change. [Diakses pada 27/2/2023]
3. Kahfi, K., 2019. Borneo road, railway projects ‘world’s scariest environmental threat [Diakses pada 27/2/2023]
4. Kahfi, K. & Adri, N., 2019. 'What about Kalimantan's mighty forests?' Capital city plan raises questions about environment. [Diakses pada 27/2/2023]
5. Llewellyn, A., 2019. Capital in waiting: trepidation in corner of Borneo earmarked as the new Jakarta. [Diakses pada 27/2/2023]
6. Magdalena, M. (2013). Peran Hukum Adat Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Hutan Di Desa Sesaot, Nusa Tenggara Barat Dan Desa Setulang, Kalimantan Timur. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 10(2), 110–121. [Diakses pada 27/2/2023]
7. Massola, J., Rosa, A. & Rompies, K. 2019, ‘The tribe in the path of Indonesia's 'almost impossible' new capital’, Sydney Morning Herald, [Diakses pada 27/2/2023]
8. WWF, 2017. Executive Summary The Environmental Status of Borneo 2016 Report, Jakarta: Heart of Borneo Programme. [Diakses pada 27/2/2023]
9. Moser, S. (2010). Putrajaya: Malaysia’s new federal administrative capital. Cities, 27(4), 285–297. [Diakses pada 27/2/2023]
10. Rahmawati, H. (2015). Kearifan Lokal Masyarakat Dayak Benuaq Dalam Pemanfaatan Lahan Dan Pemeliharaan Lingkungan. Jurnal Penelitian Humaniora, 20(2), 106–113. [Diakses pada 27/2/2023]
11. Saeed, R., Sattar, A., Iqbal, Z., Imran, M., & Nadeem, R. (2012). Environmental impact assessment (EIA): An overlooked instrument for sustainable development in Pakistan. Environmental Monitoring and Assessment, 184(4), 1909–1919. [Diakses pada 27/2/2023]
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel