Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Merindu BMN Seri 1 – Pengelolaan BMN Rumah Negara: Definisi, Penatausahaan, dan Biaya Sewa Rumah Negara
Ida Kade Sukesa
Senin, 27 Februari 2023 pukul 15:09:51   |   12922 kali

Rumah negara adalah tempat kembali bagi banyak ASN/TNI/Polri setelah menjalankan tugas kedinasan pada kantor masing-masing. Sebagian kita para ASN/TNI/Polri menetap dalam jangka waktu tertentu di rumah negara, baik sendirian maupun bersama keluarga/rekan sekantor. Namun demikian, tidak sedikit pula dari kita tidak memiliki kesempatan untuk menghuni rumah negara meski begitu berharap karena belum memiliki rumah atau bertugas di tempat yang berjauhan dari rumah kediaman, sementara menghuni rumah negara dapat mengurangi biaya untuk menyewa kamar kos atau rumah. Di sisi lain penggunaan dan penatausahaan rumah negara masih banyak yang belum sesuai ketentuan, seperti masih banyak rumah negara yang dibiarkan tidak berpenghuni, dihuni oleh pihak yang tidak berhak (pensiunan/keluarga pensiun/pihak lain), atau dibiarkan tidak terawat meski berpenghuni, dan segala permasalahan lainnya.

Bagi penulis yang saat ini juga menempati rumah negara, rumah negara adalah surga, yang juga merupakan amanah yang harus dijaga. Di rumah negara kita membangun kesadaran sosial lingkungan, meneguhkan niat kita sebelum memulai aktivitas, dan tempat kita sujud di tengah keheningan malam dan melangitkan doa untuk segera dapat berkumpul bersama keluarga.

Mengingat pentingnya pemahaman mengenai rumah negara untuk mewujudkan tata kelola rumah negara yang optimal pada Merindu BMN ini penulis akan berbagi hal-hal penting terkait rumah negara, dengan harapan semoga dapat menambah pengetahuan bagi kita semua.


Definisi Rumah Negara

Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri. Dalam menghuni rumah negara penghuni diwajibkan untuk: membayar sewa rumah negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; membayar pajak-pajak, retribusi, dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara; dan membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas. Selanjutnya, apabila rumah negara tidak dihuni, beban biaya berada pada tanggung jawab kuasa pengguna barang.

Selain tiga kewajiban tersebut di atas, penghuni rumah negara juga wajib memiliki surat ijin penghunian (SIP) atau surat keputusan penunjukan penghunian oleh pejabat berwenang, dan menandatangani pernyataan di atas materai yang sekurang-kurangnya menyatakan: 1) kesediaan menjaga rumah negara yang dihuni; 2) kesediaan meninggalkan rumah negara apabila tidak berhak lagi (pensiun/mutasi) dan/atau SIP tidak berlaku lagi; 3) tidak mengubah bentuk rumah negara tanpa ijin dan terhadap segala perubahan yang dizinkan tidak akan menuntut ganti kerugian; dan 4) tidak menggunakan rumah negara untuk kepentingan komersial/bisnis.


Penatausahaan Rumah Negara

Penggolongan rumah negara dibagi menjadi tiga yaitu:

1. Rumah Negara Golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

2. Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.

3. Rumah Negara Golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya penatausahaannya dilakukan di Kementerian PUPR.

Standar/tipe rumah negara dibagi atas 6 tipe berdasarkan peruntukannya yaitu:

1. Tipe Khusus diperuntukan bagi Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Pejabatpejabat yang jabatannya setingkat dengan Menteri, dengan luas bangunan 400 m2 dan luas tanah 1000 m2;

2. Tipe A diperuntukan bagi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Deputi, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/e dan IV/d, dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 600 m2;

3. Tipe C diperuntukan bagi Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kakanwil, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2;

4. Tipe C diperuntukan bagi Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c, dengan luas bangunan 70 m2 dan luas tanah 200 m2;

5. Tipe D diperuntukan bagi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a sampai dengan III/b, dengan luas bangunan 50 m2 dan luas tanah 120 m2; dan

6. Tipe E diperuntukan bagi Kepala Sub Seksi, Pejabat yang jabatannya setingkat atau Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah, dengan luas bangunan 36 m2 dan luas tanah 100 m2.

Selanjutnya, rumah negara yang kondisinya rusak berat dalam pembukuan dicatat statusnya sebagai rumah negara dengan kondisi rusak berat, dan dimintakan surat rekomendasi/surat keterangan rusak berat dari instansi terkait untuk selanjutnya diusulkan penghapusannya. Sementara itu, rumah negara yang dalam kondisi baik dan/atau rusak ringan namun tidak berpenghuni dapat dioptimalisasi dengan cara:

1. dihuni oleh pegawai lain meski tidak sesuai dengan tipe rumah negara dan/atau peruntukannya;

2. dihuni oleh pegawai lain sesama pengguna barang yang sama;

3. diusulkan penggunaan sementara oleh pengguna barang yang lain untuk selanjutnya dihuni;

4. diserahkan kepada pengelola barang/kementerian keuangan sebagai BMN Idle; atau

5. dialihkan status penggunaannya ke pengguna barang yang lain.


Biaya Sewa Rumah Negara

Penghuni rumah negara wajib membayarkan biaya sewa rumah negara sesuai dengan penetapan tarif sewa rumah negara ke kas negara dengan mata anggaran penerimaan 425131 (pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan).

Tata cara perhitungan tarif sewa atas rumah negara adalah sebagai berikut :

Rumus sewa:

Sb=2,75 persen x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb ) x Fk

Sb : Sewa bangunan per bulan

2,75 persen : Prosentase sewa terhadap nilai bangunan

Lb : Luas bangunan dalam meter persegi

Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi

Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60 persen)

Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi ( persen)

Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 persen)

KETERANGAN :

1. PROSENTASE SEWA

Prosentase sewa terhadap nilai bangunan 2,75 persen

2. LUAS BANGUNAN (Lb)

Luas bangunan mengikuti luas existing BMN/data SIMAN

3. HARGA SATUAN (Hs)

Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah pada tahun yang berjalan Harga satuan bangunan, dengan:

§ Luas bangunan 36 – 95 m2 mengikuti harga satuan type C, D, E

§ Luas bangunan 96 – 185 m2 mengikuti harga satuan type B

§ Luas bangunan 186 m2 keatas mengikuti harga satuan type A

§ Harga satuan bangunan semi permanen (dinding bagian bawah batu/batako dan bagian atas papan/anyaman bambu) 50 persen x Hs.

4. NILAI SISA BANGUNAN (Ns)

Nilai sisa bangunan ditetapkan 60 persen sebagai bangunan layak huni. (Nilai sisa bangunan ntara 20 persen s.d. 100 persen dengan rata-rata 60 persen)

5. FAKTOR KLASIFIKASI TANAH (Fkb)

Klasifikasi tanah

Kelas Bumi

Penggunaan Bangunan

A1 s.d. A10

A11 s.d. A20

A21 s.d. A30

A31 s.d. A4

A41 s.d. A50

(persen)

(persen)

(persen)

(persen)

(persen)

Rumah

80

70

60

50

40

Dapat melihat Nilai Bumi/Nilai jual per-meter pada bukti pembayaran PBB setempat/meminta keterangan dari kelurahan.

6. FAKTOR KERINGANAN (Fk)

Faktor keringan sewa untuk PNS (5 persen)

7. SEWA RUMAH NEGARA DENGAN LUAS TANAH MELEBIHI STANDAR

Standar luas Rumah Negara sesuai type:

Type

Luas Bangunan (m2)

Luas Tanah (m2)

A

250

600

B

120

350

C

70

200

D

50

120

E

36

100

Rumah Negara yang berdiri diatas persil dengan luas tanah melebihi luas standar lebih dari 20 persen dikenakan sewa tambahan atas kelebihan luas tanah sebagai berikut:

Rumus Untuk Penambahan Sebagai Berikut :

St=2 persen x [(Lt x NJOP) x Fk]/tahun

St : Sewa kelebihan tanah per tahun

2 persen : Prosentase sewa tanah terhadap nilai tanah

Lt : Luas kelebihan tanah dari standar dalam meter persegi

NJOP : Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT

Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 persen)

CONTOH PENGHITUNGAN SEWA

Contoh Perhitungan Sewa Kelas Bumi : (A9), Fkb = 80 persen

Rumah Negara Tipe A = 2,75 persen x [250 m2 x Rp 864.000,- x 60 persen x 80 persen] x 5 persen = Rp 142.560,-/bln

Rumah Negara Tipe B = 2,75 persen x [ 120 m2 x Rp 779.000,- x 60 persen x 80 persen] x 5 persen = Rp 61.696,-/bln

Rumah Negara Tipe C = 2,75 persen x [ 70 m2 x Rp 755.000,- x 60 persen x 80 persen] x 5 persen = Rp 34.881,-/bln

Rumah Negara Tipe D = 2,75 persen x [ 50 m2 x Rp 755.000,- x 60 persen x 80 persen] x 5 persen = Rp 24.915,-/bln

Rumah Negara Tipe E = 2,75 persen x [ 36 m2 x Rp 755.000,- x 60 persen x 80 persen] x 5 persen = Rp 17.938,-/bln


Referensi

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 181.PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

4. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2021 Tentang Sewa Rumah Negara


Ditulis oleh Eka Putra Bachtiar A. Bong/ Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mamuju

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari program serial artikel khusus yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai pengelolaan BMN kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu BMN yaitu Media Ruang Informasi dan Edukasi Barang Milik Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini