Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pentingnya Penatausahaan BMN
Putri Setyaningsih
Senin, 27 Februari 2023 pukul 08:09:08   |   4677 kali

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengertian dari masing-masing kegiatan penatausahaan BMN diuraikan sebagai berikut.

a. Pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang.

b. Inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

c. Pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.

Pentingnya adanya penatausahaan BMN adalah demi terwujudnya tertib administrasi pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Serta tercapainya beberapa sasaran penatausahaan, yaitu semua BMN dapat tercatat dengan baik, semua aktivitas dalam rangka pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai, dan nilai/data BMN baik untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kebutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.

Objek Penatausahaan BMN

Adapun objek dari penatausahaan BMN, yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan semua barang yg berasal dari perolehan lainnya yg sah, meliputi:

1. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya

2. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak

3. Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

4. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Struktur organisasi dalam penatausahaan BMN pun terbagi dua tingkat, antara lain sebagai berikut:

A. Struktur Organisasi Tingkat Pengguna Barang

1. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)

Secara fungsional dilakukan oleh unit eselon I yang membidangi kesekretariatan, unit eselon II, III, dan IV yang membidangi BMN. Penanggung jawab adalah menteri/pimpinan lembaga.

2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1)

Secara fungsional dilakukan oleh unit eselon II yang membidangi kesekretariatan, unit eseleon III dan IV yang membidangi BMN. Penanggung jawab adalah pejabat eselon I.

3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang - Wilayah (UAPPB-W)

Secara fungsional dilakukan oleh unit eselon III yang membidangi kesekretariatan dan unit eselon IV yang membidangi BMN. Penanggung jawab adalah pejabat eselon II. Sedangkan untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, penanggung jawab adalah gubernur/kepala daerah sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian negara/lembaga.

4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)

Secara fungsional dilakukan oleh unit eselon II, III, dan/atau IV yang membidangi kesekretariatan dan/atau BMN. Penanggung jawab adalah kepala Satker, SKPD, atau Kepala BLU.

B. Struktur Organisasi Tingkat Pengelola Barang

1. DJKN

Untuk penatausahaan BMN/kekayaan negara tingkat pengelola barang, yang dilakukan oleh Dit. PKKN, Dit. KND, dan Dit. PKN. Penanggung jawab adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

2. Kanwil DJKN

Unit penatausahaan BMN /kekayaan negara tingkat kantor wilayah, yang dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara. Penanggung jawab adalah Kepala Kanwil DJKN.

3. KPKNL

Unit penatausahaan tingkat kantor daerah, yang dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Penanggung jawab adalah Kepala KPKNL. (Penulis: Nur Saadah)

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini