Makna Perencanaan bagi Organisasi Sektor Publik
Hadyan Iman Prasetya
Kamis, 09 Februari 2023 pukul 07:25:23 |
8354 kali
Menginjak masa yang berada pada
permulaan tahun, seperti pada saat Tulisan ini dibuat, banyak pihak mengisinya dengan
melakukan 2 (dua) kegiatan yang, menurut Penulis, dapat dibedakan namun sulit
dipisahkan. Kedua kegiatan tersebut adalah mengevaluasi hal-hal yang telah
dilakukan pada tahun sebelumnya dan menyusun resolusi atau rencana yang akan
dicapai untuk tahun yang baru. Meminjam konsepsi subjek hukum yang mengenal
adanya orang dalam arti individu dan badan hukum, melakukan evaluasi dan
menyusun rencana juga dilakukan oleh dua tipe subjek tersebut. Tulisan ini akan
khusus menjabarkan salah satu saja dari masing-masing kegiatan dan subjek
sebagaimana disebutkan sebelumnya. Tulisan ini akan menerangkan makna
perencanaan yang dilakukan oleh badan hukum atau instansi khususnya instansi
publik atau pemerintah.
Perencanaan dalam Sektor (Pelayanan)
Publik
Sejarah mencatat bahwa perencanaan dalam
sektor publik dimulai oleh organisasi militer, dan secara serius baru
berkembang di Amerika pada tahun 1980-an.[1] Perencanaan bagi
organisasi publik memiliki perbedaan dengan organisasi privat, karena terdapat
beberapa tantangan yang ditemui oleh instansi pemerintah namun tidak dijumpai
oleh organisasi privat.[2] Sehingga, guna mewujudkan
perencanaan yang berdampak, organisasi pemerintah perlu memperhatikan 4 (empat)
langkah yaitu promote a strategic culture, leverage the organization’s
purpose, transform the operating model, dan develop a system for
execution and learning.[3]
Pada gilirannya, dalam catatan Nurmandi
dan Purnomo pemerintah daerah di Indonesia memulainya pada tahun 1999
disebabkan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah,[4] organisasi publik banyak
pula menggunakan istilah rencana strategis. Bryson dan Edwards menjelaskan
bahwa sebuah rencana dapat disemati dengan predikat strategis karena,
diantaranya, memberi perhatian lebih kepada upaya untuk mengkorelasikan konteks
dan berpikir strategis, memikirkan dengan cermat mengenai maksud dan tujuan
termasuk situasi di sekitarntya (seperti kondisi hukum, politik, etis,dan
lingkungan), memperhatikan para pemangku kepentingan, dan memikirkan
konsekuensi yang mungkin akan dihadapi di masa depan.[5]
Dalam konteks Indonesia, perencanaan
sektor publik telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang secara
spesifik mengatur mengenai hal ini. Sebagai contoh, telah ada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025, dan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah menetapkan adanya 7 (tujuh) agenda
pembangunan, yaitu (1) (1) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang
berkualitas dan berkeadilan; (2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi
kesenjangan dan menjamin pemerataan; (3) meningkatkan sumber daya manusia
berkualitas dan berdaya saing; (4) revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
(5) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan
dasar; (6) membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan
perubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas politik hukum pertahanan dan keamanan
dan transformasi pelayanan publik.[6]
Namun demikian, disinyalir bahwa
terdapat 7 (tujuh) permasalahan yang muncul dalam perencanaan strategis sektor
publik di Indonesia. Ketujuh permasalahan tersebut adalah perencanaan strategis
merupakan proses legal-formal, kesalahan dalam melakukan penetapan sasaran,
kesulitan dalam melakukan prediksi terhadap masa depan, proses yang kurang
partisipatif, kesulitan dalam menciptakan struktur kinerja yang berjenjeng
secara sistematis, kesulitan dalam pengukuran dan pengelolaan kinerja manfaat
dan dampak, dan kesulitan dalam melakukan prioritisasi secara optimal dalam
penyusunan program dan anggaran.[7]
Dalam konteks instansi pemerintah yang
memiliki tugas untuk melakukan pelayanan publik, perencanaan merupakan hal
penting karena sejumlah alasan. Perencanaan yang baik merupakan prasyarat untuk
mewujudkan pelayanan publik yang baik, mencegah kemungkinan buruk pada masa
depan, memprediksi ketidakpastian, dan merawat konsistensi antara perencanaan
dengan implementasi.[8] Alasan-alasan tersebut
diantaranya adalah karena adanya perubahan relasi organisasi dengan klien dan
adanya kebutuhan untuk menyediakan strategi operasional yang lebih efektif,
adanya kebutuhan untuk selalu beradaptasi dan melakukan perubahan guna mecapai
pelayanan yang lebih baik. Selanjutnya, alasan akuntabilitas pemberi layanan
publik juga dapat dinyatakan sebagai alasan pentingnya merencanakan pelayanan
publik.[9]
Merangkum berbagai hasil penelitian yang
telah ada, Boyne menjelaskan bahwa perencanaan pelayanan publik dapat bekerja
dengan baik dalam kondisi lingkungan yang stabil maupun tidak. Selanjutnya
dijelaskan pula bahwa formality dan completeness dianggap sebagai
elemen paling penting dari sebuah perencanaan, sedangkan elemen seperti intensity,
flexibility, commitments dan implementation jamak tidak dihiraukan.[10] Selanjutnya, Poister
berpendapat bahwa guna mewujudkan perencanaan pelayanan publik yang lebih baik
ke depannya, perlu adanya pelibatan pihak eksternal atau para pemangku
kepentingan dan transformasi dari strategic planning menuju strategic
management, performance measurement menjadi performance management, dan
linking strategy and performance management more effectively.[11]
Rencana dalam Hukum Administrasi Negara
Rencana memiliki kedudukan tersendiri
dalam pembahasan Hukum Administrasi Negara. Salah satu pendapat menyatakan bahwa
rencana merupakan salah satu sarana yuridis yang dimiliki pemerintah, di
samping terdapat pula peraturan perundang-undangan (wet en regeling),
peraturan kebijakan (beleidsregel), instrumen hukum keperdataan (privaatrechtelijk
middelen), dan keputusan tata usaha negara (beschiking).[12]
Selain itu, rencana dalam Hukum
Administrasi Negara juga dipahami sebagai salah satu instrumen dalam melakukan
pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah. George R.
Terry, memberikan definisi pengawasan yang di dalamnya secara eksplisit
menyebutkan rencana sebagai salah satu konsep yang inheren. Dirinya menyebutkan
bahwa,” Control is to determine what is accomplished evaluate it, and apply corrective
measures, if needed to ensure result in keeping with the plan”. Kemudian,
Muchsan mengomentari definisi dengan menjelaskan,” Dari pengertian ini nampak
bahwa pengawasan dititikberatkan pada tindakan evaluasi serta koreksi terhadap
hasil yang telah dicapai, dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan
rencana.”[13]
Pendapat lain menyebutkan bahwa
pengawasan dilakukan melalui beberapa tahapan kegiatan yang dimulai dengan
perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah meliputi planning, programming,
result checking, shifting analysis, dan corrective action implementation.[14] Dengan demikian rencana
memiliki arti penting dalam ranah hukum administrasi karena rencana dapat
digunakan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan dan pada gilirannya dapat
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang teratur, memenuhi asas legalitas,
dan memberikan kepastian hukum.[15] Oleh karenanya tidaklah
berlebihan ungkapan yang menyebutkan bahwa,” Planning and Controlling are
the two sides of the same coin”.[16]
Penutup
Berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan pada bagian sebelumnya, dapatlah disimpulkan bahwa rencana bagi organisasi sektor publik memiliki kedudukan dan arti penting, setidaknya dalam konteks pelayanan publik dan pengawasan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang tentu termasuk dalam lingkup organisasi publik dalam konteks ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai induk dari KPKNL telah menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2020-2024 melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 245/KN/2020, dengan demikian rencana ini dapat menjadi acuan sekaligus instrumen pengawasan terhadap kinerja KPKNL. Namun demikian, dengan menyadari adanya permasalahan dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh masing-masing KPKNL yang memiliki karakteristik berbeda, tidaklah berlebihan apabila tiap-tiap KPKNL memanfaatkan momentum awal tahun ini dengan menyusun rencana yang bersifat teknis dan khusus yang dapat menjadi acuan pelaksanaan tugas dan fungsi serta menjadi instrumen pengawasan sehingga dapat mewujudkan kinerja yang sesuai harapan.
Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)
[1]
John Bryson dan Lauren Hamilton Edwards, 2017, Strategic Planning in the
Public Sector, hal. 3
diakses dari https://oxfordre.com/business/display/10.1093/acrefore/9780190224851.001.0001/acrefore-9780190224851-e-128?print=pdf
[2]
The Boston Consulting Group, 2018, Four Steps to High Impact Strategid
Planning in Government, hal.
5 diakses dari https://web-assets.bcg.com/img-src/BCG-Four-Steps-to-High-Impact-Strategic-Planning-in-Government-May-2018_tcm9-192110.pdf
[3] Ibid, hal. 6-10.
[4]
Achmad Nurmandi dan Eko Priyo
Purnomo, Making the Strategic Plan Work In Local Government: A Case
Study Of Strategic Plan Implementation In Yogyakarta Special Province (YSP),
International Review of Public Administration Vol. 16 No. 2, 2011, diakses dari https://ip.umy.ac.id/wp-content/uploads/2018/11/Making-the-Strategic-Plan-Work-in-Local-Government-a-Case-Study-of-Strategic-Plan-Implementation-in-Yogyakarta-Special-Province.pdf
[5] John Bryson dan Lauren Hamilton
Edwards, Strategic Planning in the Public Sector, hal. 4.
[6]
Bagian Narasi Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2022, hal. I.2.
[7]
Fajar Eko Antono dan Keziah
Cahya Virdayanti, Beberapa Permasalan dalam Perencanaan Strategis Sektor
Publik di Indonesia, Bappenas Working Paper diakses dari http://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/8/4
[8]
Arie Kumala Nisa et.al., Public Service Planning in the New Public Service
Perspective (Study at the Nganjuk District Population and Civil Registration
Office), Jurnal Wacana Vol. 22 No. 4, 2019. hal. 240.
[9]
Centre for Public Service, 1993, A Detailed Handbook for Public Service and
Business Plans, hal. 4-5
diunduh dari https://www.european-services-strategy.org.uk/wp-content/uploads/2004/03/public-service-and-business-plans.pdf
[10]
George Boyne, Planning, Performance and Public Services, Public
Administration Vol. 79 Issue 1, Desember 2022, hal 82-83. https://doi.org/10.1111/1467-9299.00246
[11]
Theodore H. Poister, The Future of Strategic Planning in the Public Sector: Linking
Management and Performance, Public Administration Review Volume 70 Issue 1 Desember
2010, hal. 5248-5249. https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2010.02284.x
[12]
W. Riawan Tjandra, 2014, Hukum Sarana Pemerintahan, Universitas Atma
Jaya: Yogyakarta, hlm. 21-80.
[13]
Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan
Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty: Yogyakarta, hlm. 36.
[14] A’an
Efendi dan Freddy Poernomo, 2019, Hukum Administrasi, Sinar Grafika: Jakarta,
hal. 263.
[15]
Deno Kamelus, 2004, Arti dan Kedudukan Perencanaan dalam Hukum Administrasi
Negara, dalam Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negara, FH UII Press:
Yogyakarta, hlm. 229-259.
[16] Sondang
P. Siagian, 1981, Filsafat Administrasi, Gunung Agung: Jakarta, hlm.
135.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |