Mengenal Program Pembinaan UMKM Kemenkeu Satu Tahun 2023
AGUNG PRASETYA
Selasa, 31 Januari 2023 pukul 16:43:28 |
55505 kali
Penulis: Arif Nur Hidayat (Kasubbag Umum KPKNL Medan)
Membicarakan UMKM
(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan topik yang sangat menarik, terutama dengan
adanya Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai akhir 2019. Pandemi Covid-19 menimbulkan
dampak yang luar biasa yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan kehidupan
masyarakat. Terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 menyebabkan
perekonomian mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen (c-to-c) atau -2,07 dibandingkan
tahun 2019. Salah satu sektor atau pihak yang sangat terdampak dari Pandemi
Covid-19 adalah sektor UMKM.
Pengertian
UMKM
Akronim UMKM merupakan istilah yang
sudah populer dan sering digunakan dalam setiap kegiatan-kegiatan. Lantas apa
sebenarnya definisi dari UMKM
(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tersebut, berikut penjelasannya. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 UMKM didefinisikan sebagai berikut:
-
Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
-
Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil.
-
Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan.
Untuk mengetahui suatu UMKM tersebut termasuk kategori usaha mikro, usaha kecil atau usaha menengah, maka UMKM dikelompokkan kedalam beberapa kriteria yaitu berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut:
Kategori |
Modal Usaha |
Hasil Penjualan Tahunan |
Usaha Mikro |
s.d. Rp1.000.000.000,00. |
s.d. Rp2.000.000.000,00. |
Usaha Kecil |
Lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d. Rp5.000.000.000,00. |
lebih dari Rp2.000.000.000,00 s.d. Rp15.000.000.000,00. |
Usaha Menengah |
lebih dari Rp5.000.000.000,00 s.d. Rp10.000.000.000,00. |
lebih dari Rp15.000.000.000,00 s.d. Rp50.000.000.000,00 |
* Ket : Modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Peran UMKM
dalam perekonomian
Seberapa pentingkah UMKM dalam
perekonomian Indonesia? Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam
siaran pers tanggal 1 Oktober 2022 menyampaikan bahwa peran UMKM sangat besar
untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99persen
dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5persen,
dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9persen dari total penyerapan
tenaga kerja nasional.
Sebelumnya,
kondisi UMKM lokal sempat menurun pada dua tahun pertama pandemi Covid-19 yakni
di tahun 2020-2021. Berdasarkan survei dari UNDP dan LPEM UI yang melibatkan
1.180 responden para pelaku UMKM diperoleh hasil bahwa pada masa itu lebih dari
48persen UMKM mengalami masalah bahan baku, 77persen pendapatannya menurun, 88persen
UMKM mengalami penurunan permintaan produk, dan bahkan 97persen UMKM mengalami
penurunan nilai aset. Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah di
antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta
Kerja dan aturan turunannya, maupun program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Perlunya
Dilakukan Pembinaan UMKM
Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2022 diperoleh informasi tingkat pendidikan pelaku UMKM sebagai berikut:
No. |
Tingkat Pendidikan |
Persentase (persen) |
1 |
Tidak Tamat SD |
11 |
2 |
Tamat SD/sederajat |
36 |
3 |
Tamat SMP/sederajat |
12 |
4 |
Tamat SMA/sederajat |
36 |
5 |
Tamat Diploma I atau lebih |
5 |
Menurut
data Kementerian Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) tahun 2022 metode
pemasaran pelaku UMKM terdiri dari:
No. |
Metode Pemasaran |
Persentase (persen) |
1 |
Digital (E-Commerce) |
16 |
2 |
Non Digital (Pasar) |
60 |
3 |
Perantara |
8 |
4 |
Pemasaran Lainnya |
16 |
Memperhatikan data-data pelaku UMKM pada
tabel di atas, dapat dilihat bahwa dari tingkat pendidikan pelaku UMKM sebagian
besar (95persen) berpendidikan SD – SMA sedangkan yang berpendidikan Diploma 1
atau lebih hanya sebesar 5persen. Sedangkan dilihat dari metode pemasaran UMKM
60persen metode pemasaran masih mengandalkan pasar, sementara yang menggunakan
metode pemasaran digital (e-commerce)
baru sebesar 16persen.
Dengan demikian, maka
pembinaan terhadap pelaku UMKM dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman
pelaku UMKM baik terhadap regulasi-regulasi terkait UMKM maupun mengenalkan
media-media pemasaran khususnya pemasaran melalui digital (e-commerce).
Kebijakan Program UMKM Kemenkeu Satu untuk tahun 2023
Kementerian Keuangan sebagai
salah satu entitas Pemerintah ikut serta dalam program pembinaan UMKM melalui implementasi
Inisiatif Strategis Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu, yang dituangkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program
Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan. Sebagai
tindak lanjut dari KMK Nomor 396/KMK.01/2022 tersebut, telah ditetapkan
Kebijakan Program UMKM Kementerian Keuangan Satu. Kebijakan ini menjadi pedoman
bagi Satuan Kerja pada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap
UMKM.
Dalam kebijakan ini
diuraikan bahwa langkah awal dalam implementasi program sinergi pemberdayaan
UMKM, pada tahun 2023 dimulai dengan kolaborasi berbagai program pemberdayaan
dengan didukung basis data UMKM dan menjadi Daftar Sasaran Bersama (DSB)
program sinergi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah Kementerian
Keuangan (Program UMKM Kemenkeu Satu) Tahun 2023. Kolaborasi tersebut
melibatkan seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri dari
Unit Eselon I, Unit Non Eselon, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan
Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. BUMN dan BLU tersebut merupakan
Special Mission Vehicle (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sejalan dengan arah
kebijakan nasional, Kementerian Keuangan mencanangkan tema Program UMKM
Kemenkeu Satu untuk tahun 2023 yaitu “Kemenkeu Satu mendukung UMKM tumbuh
melalui digitalisasi dan globalisasi menuju Indonesia Maju”.
Program
yang menjadi prioritas di tahun 2023 adalah seluruh kegiatan pemberdayaan UMKM
yang mendukung UMKM tumbuh baik melalui digitalisasi dan globalisasi,
meliputi
tetapi tidak terbatas pada klaster berikut:
1)
Aspek Pembiayaan
Perluasan akses pembiayaan
bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha;
2) Fasilitas Fiskal
- mendorong UMKM
memahami proses pelaporan pajak secara daring; dan/atau
- mendorong
pemberian fasilitas kepabeanan bagi UMKM;
3) Pemasaran
- mendorong UMKM
untuk bergabung dalam ekosistem DigiPay (pengadaan barang/jasa pemerintah) atau
ekosistem e-commerce lainnya;
- optimalisasi
situs lelang.go.id untuk membantu penjualan produk UMKM; dan/atau
- perluasan akses
pasar domestik dan luar negeri/ekspor;
4) Pelatihan dan
Pendampingan
-
pelatihan ekspor untuk mendukung UMKM siap go international;
-
pelatihan lainnya; dan/atau
-
pembinaan berkesinambungan oleh semua unit;
5) Peningkatan kerja
sama sinergi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya dan pihak
swasta.
Dalam pelaksanaan event/showcase
UMKM, seluruh unit eselon I, non eselon, dan SMV di lingkungan Kementerian
Keuangan diminta untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi. Pelaksanaan event/showcase
UMKM dapat dilakukan dalam skala regional maupun nasional.
Guna menunjang teknis
pelaksanaan dari kebijakan ini, maka dibentuk Pokja Wilayah pada tiap-tiap
Perwakilan Kementerian Keuangan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan
UMKM pada masing-masing wilayah. Dengan adanya kebijakan pembinaan tersebut diharapkan
terjadi keseragaman pemahaman dalam pembinaan UMKM pada lingkup Kemenkterian
Keuangan, dengan mengedepankan kolaborasi antar unit eselon I serta dengan
kontribusi masing-masing Satuan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam
implementasi Program UMKM Kementerian Keuangan Satu, dapat
terwujud kegiatan pembinaan UMKM dengan melibatkan minimal 2 eselon satu di
Kementerian Keuangan pada setiap kegiatannya sehingga harus bersinergi dan
berkolaborasi antar unit Kementerian Keuangan.
Penulis:
Arif Nur Hidayat (Kasubbag Umum KPKNL Medan)
Daftar Pustaka:
a.
https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020-turun-sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html
b.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html.
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
d.
Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia tanggal
1 Oktober 2022 Nomor
HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022
“Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus
Mendapatkan Dukungan Pemerintah”.
e. Keputusan
Menteri Keuangan nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan.
f.
Kebijakan Program UMKM
Kementerian Keuangan Satu Tahun 2023.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |