Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengalaman Melakukan Pengosongan Rumah Negara
Rachmadi
Selasa, 31 Januari 2023 pukul 12:13:34   |   1023 kali

DJKN dibentuk pada tahun 2006 dengan tujuan utama untuk memperbaiki pengelolaan aset negara, dalam skala nasional lalu kita pernah melakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP) 2007-2009 serta revaluasi aset 2017-2019 dalam rangka memperbaiki pengelolaan aset dan penyajiannya dalam LKPP. Sebagai Pengelola Barang DJKN/Kanwil/KPKNL juga selalu mendorong K/L dan Satker untuk melakukan pengelolaan aset secara baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenyataannya praktek pengelolaan aset negara dilapangan tidak mudah, easier said than done. Salah satu yang cukup pelik adalah pengosongan rumah dinas yang dihuni oleh pihak ketiga baik pensiunan maupun keturunannya, padahal banyak pejabat/pegawai yang belum memperoleh rumah dinas. Secara kepemilikan sudah jelas rumah dinas tersebut adalah milik negara, namun proses pengosongannya adalah hal lain. Jika memakai jalur pengadilan maka memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, pegawai DJKN yang bertugas di Direktorat/Bidang/Pejabat Lelang sangat paham mengenai sulitnya pengosongan objek berpenghuni.

Pendekatan Persuasif

Dalam melakukan pengosongan rumah dinas yang dihuni pihak lain, langkah pertama yang harus diprioritaskan adalah pendekatan persuasif. Ketika melakukan pendekatan persuasif upayakan datang minimal 3 orang dimana 2 orang melakukan negosiasi dengan penghuni dan 1 orang berkeliling mencari/memfoto nomor langganan daya dan jasa (listrik, air, dan gas).

Dalam pendekatan persuasif ada beberapa hal yang kita upayakan, dan beberapa hal yang kita tawarkan. Hal yang kita upayakan antara lain: langganan daya dan jasa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayar secara penuh oleh penghuni dan tanpa tunggakan ketika ditinggalkan. Selain itu juga diminta agar rumah ditinggalkan dalam kondisi utuh dan bersih.

Adapun beberapa hal yang bisa ditawarkan kepada penghuni antara lain: penghuni diijinkan menghuni rumah dinas sampai jadwal renovasi dilakukan. Mengingat renovasi rumah dinas perlu diusulkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang memerlukan waktu setidaknya 1 tahun anggaran, maka sesungguhnya ini bisa ditawarkan dan jadi solusi win-win solution; penghuni dapat perpanjangan tinggal sd 1 tahun dan kita mendapat rumah dalam kondisi utuh.

Pendekatan Lanjutan

Sebagian penghuni mungkin bersedia keluar baik-baik dengan penawaran yang kita berikan, untuk kelompok ini kita bisa konsepkan perrjanjian tertulis bermaterai dan didokumentasikan. Isi perjanjiannya: penghuni bersedia keluar baik-baik, tanpa tuntutan apapun, dan mengembalikan rumah dinas dalam kondisi utuh paling lambat, misalnya, tanggal 31 Desember 20XX. Selama masa tunggu kita diijinkan melakukan pengukuran atau hal-hal lain terkait rencana renovasi diawal tahun anggaran depan.

Tidak semua penghuni rumah dinas memiliki itikad baik dan menyambut pendekatan persuasif, ketika pendekatan persuasif gagal maka dilakukan pendekatan lanjutan. Disinilah gunanya kita mengambil foto nomor langganan daya dan jasa, kita bisa berkoordinasi dengan PLN, PDAM, dan PGN untuk melakukan pemutusan langganan. Mengingat rumah tersebut merupakan rumah dinas maka hampir pasti langganan daya dan jasa adalah atas nama kantor.

Dalam melakukan pemutusan aliran listrik, air, dan gas pastikan memperoleh pengawalan dari pihak kepolisian, serta sudah diinfokan kepada RT/RW setempat. Pastikan sudah dilakukan koordinasi dan penyamaan persepsi dengan petugas lapangan PLN dan kepolisian, serta berangkat bersama ke lokasi pemutusan sambungan. Dalam kasus di Pekanbaru, petugas PLN sempat diintimidasi oleh penghuni, namun berhasil dipatahkan. “ini masih sengketa, tidak bisa dieksekusi” kata penghuni yang dijawab oleh petugas PLN “yang sengketa adalah tanah/rumah, silahkan dilanjutkan. Adapun aliran listrik merupakan kewenangan PLN sepenuhnya”.

Ada kemungkinan bahwa penghuni tetap bertahan di rumah dinas tanpa aliran listrik dan air, namun sangat besar kemungkinan penghuni menyerah dan bersedia keluar dari rumah dinas. Biasanya mereka meminta perpanjangan waktu 1-2 bulan sebelum kemudian meninggalkan rumah dinas atau mengembalikan kunci secara baik-baik. Jika penghuni menyerah dan memohon perpanjangan waktu pastikan mereka menulis permohonan sendiri diatas materai, dengan tulis tangan, serta diketahui oleh pihak kepolisian dan RT/RW setempat. Dalam permohonan pastikan ada tanggal serah terima yang jelas.

Pasca Serah Terima

Hal pertama yang perlu dibuat setelah serah terima adalah membuat berita acara serah terima dengan penghuni yang mengembalikan rumah dinas, berita acara ini penting karena dapat menjadi dasar untuk membayar tunggakan langganan daya dan jasa jika ada. Setelah diserahterimakan maka segeralah mengganti kunci atau memasang gembok tambahan. Ingat bahwa saat ini rumah telah diserahterimakan, jika ada sesuatu yg terjadi didalamya maka akan menjadi tanggung jawab kita.

Setelah mengganti kunci atau memasang gembok tambahan, disarankan mengajukan migrasi langganan listrik dari pascabayar ke prabayar/token. Dengan asumsi renovasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya, migrasi ke prabayar/token dapat menghindari biaya abonemen atas bangunan yang tidak digunakan dalam 1 tahun ke depan. Selanjutnya disarankan juga melakukan penggantian nama langganan dari atas nama penghuni sebelumnya menjadi atas nama kantor kita (misalnya Kanwil DJKN).

Pengosongan rumah dinas yang dihuni pihak ketiga memang penuh dinamika, dan masing-masing kasus bisa saja memiliki karakteristik yg berbeda. Semoga tulisan ini bisa sedikit memberi gambaran mengenai tahap-tahap dalam pengosongan rumah dinas.

(Rachmadi - Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini