Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Permasalahan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Terkait dengan Kepailitan

Permasalahan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Terkait dengan Kepailitan

Henny Purwanti
Rabu, 25 Januari 2023 pukul 12:38:37 |   12731 kali

            Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan telah diatur bahwa apabila debitor cidera janji maka kreditor mempunyai cara melakukan eksekusi yaitu berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6, atau berdasarkan title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). Eksekusi dilakukan dengan cara dijual melalui pelelangan umum.

        Dalam hal debitor dipailitkan, dalam prakteknya sering terjadi permasalahan pada saat  Kreditor pemegang Hak Tanggungan akan melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, terdapat keberatan dari Kurator dengan alasan telah melewati waktu 2 (dua) bulan sejak dimulainya insolvensi.  

            Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No.37 Tahun 2004, diatur bahwa pada intinya setiap Kreditor pemegang hak agunan kebendaan seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.  Namun pada Pasal 56 ayat (1) diatur bahwa hak eksekusi Kreditor dimaksud ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan.  

            Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (1) diatur bahwa pada intinya Kreditor pemegang hak agunan kebendaan dimaksud harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu  paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1). Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa yang dimaksud harus melaksanakan haknya adalah bahwa Kreditor sudah mulai melaksanakan haknya.  Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sering digunakan kurator untuk menghentikan lelang yang diajukan oleh Kreditor pemegang hak tanggungan. Dengan demikian, jika terjadi kepailitan atas debitornya, maka pihak Kreditor pemegang hak tanggungan harus benar-benar memperhatikan batas waktu yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan   dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam melaksanakan hak eksekusinya.

                Di lain sisi, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang selaku pelaksana    lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan harus memperhatikan apakah Kreditor masih mempunyai hak  untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan milik debitornya yang telah dipailitkan. Kadang sampai pelaksanaan lelang pertama, Kreditor masih mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan. Namun karena pada saat lelang pertama objek Hak Tanggungan tidak laku terjual, maka dilakukan lelang ulang.  Pada saat lelang ulang, jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya insolvensi sudah terlewati sehingga kreditor sudah tidak dapat melaksanakan haknya untuk menjual objek hak tanggungan. Kreditor biasanya memakai alasan bahwa yang penting sudah mulai melaksanakan haknya sesuai yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 59 ayat (1).

            Mengingat pemegang hak tanggungan merupakan kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu dari kreditur lainnya, seharusnya diberikan waktu yang cukup dalam melaksanakan hak eksekusinya dalam hal debitor dipailitkan. Untuk itu perlu ada upaya penyempurnaan pengaturan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terutama yang menyangkut hak eksekusi dari kreditur pemegang agunan kebendaan agar dapat diberikan waktu yang lebih lama dari pengaturan yang ada sekarang. Hal ini juga diperlukan dari sudut lelang mengingat permohonan lelang Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan jumlahnya besar dan mendominasi pelaksanaan lelang secara keseluruhan, yang seringkali pada pelaksaaan lelang pertama hasilnya tidak ada peminat sehingga perlu dilakukan lelang ulang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon