Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pakaian Kerja Pegawai Kementerian Keuangan sesuai KMK-515/KMK.01/2022
Isniyatin Nur Yusrina
Selasa, 24 Januari 2023 pukul 10:23:43   |   17867 kali

Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan peraturan baru terkait ketentuan pakaian kerja pegawai. Sebelumnya ketentuan mengenai pakaian kerja tersebut diatur dalam KMK-579/KMK.01/2014 yang akan digantikan oleh KMK-515/KMK.01/2022 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan hal tersebut dilakukan adalah untuk memperkuat identitas Kementerian Keuangan serta meningkatkan rasa bangga dan jiwa kebersamaan pegawai terhadap institusi dalam bingkai sinergi dan kolaborasi Kementerian Keuangan.

Pakaian kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan KMK-515/KMK.01/2022 terbaru tersebut mempunyai makna filosofi yaitu sebagai berikut:

1. Tangkas (Agile), menjadikan profesional, cepat tanggap, dan cekatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi;

2. Adaptif, memiliki semangat untuk mampu dan lebih cepat dalam beradaptasi;

3. Kebanggaan (Pride), menumbuhkan rasa bangga terhadap institusi;

4. Kolaboratif, memiliki sifat berkolaborasi dalam mencapai tujuan; dan

5. Bermanfaat (Helpful), memiliki intuisi untuk selalu tanggap dan berusaha memberikan layanan terbaik kepada para pemangku kepentingan.

Di mana filosofi ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh pegawai Kementerian Keuangan di dunia kerja ataupun dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Ketentuan pakaian kerja sebagaimana diatur dalam KMK-515/KMK.01/2022 adalah sebagai berikut:

1. Hari Senin:

a. pria, kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam keabu-abuan (charcoal);

b. wanita, kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam keabu-abuan (charcoal);

2. Hari Selasa dan Kamis memakai pakaian kerja bebas, sopan, dan rapi:

a. pria, kemeja dan celana panjang;

b. wanita, atasan (antara lain kemeja, blouse, blazer, dan sejenisnya) dan bawahan (antara lain celana panjang, rokpendek, rok panjang, dan sejenisnya), atau terusan;

3. Hari Rabu:

a. pria, kemeja warna biru tua/dongker dan celana panjang warna cokelat keabuan (beige);

b. wanita, kemeja warna biru tua/dongker dan celana/rok warna cokelat keabuan (beige);

4. Hari Jumat:

a. pria, kemeja batik dan celana panjang;

b. wanita, atasan (antara lain kemeja, blouse, blazer, dan sejenisnya) dan bawahan (antara lain celana panjang, rokpendek, rok panjang, dan sejenisnya), atau terusan, yang bermotif batik.

Penggunaan pakaian kerja pegawai dapat dikecualikan dalam hal terdapat arahan/imbauan dari Menteri Keuangan, mengikuti acara pelantikan pejabat pendidikan dan pelatihan, upacara, dan/atau acara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan menyesuaikan pakaian yang ditentukan oleh penyelenggara acara, dan/atau penugasan lainnya. Seperti halnya pegawai yang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku pada hari Selasa dan Kamis memakai pakaian dinas seragam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedangkan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat memakai pakaian kerja sesuai dengan KMK-515/KMK.01/2022.

Selain filosofi seperti di atas, warna yang telah ditetapkan sesuai aturan KMK-515/KMK.01/2022 mempunyai makna sebagai berikut:

1. Warna Putih

Menggambarkan insan Kementerian Keuangan yangbersih, berintegritas, berorientasi pada kesempurnaan, dan transparan dalam pelayanan.

2. Warna Hitam Keabu-abuan (Charcoal)

Menggambarkan insan Kementerian Keuangan yang mempunyai komitmen, profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

3. Warna Biru Tua/Dongker

Menggambarkan insan Kementerian Keuangan sebagai pribadi yang hangat, bijaksana, dan tegas.

4. Warna Cokelat Keabuan (Beige)

Menggambarkan ketenangan dalam bekerja dan perasaan nyaman sebagai insan Kementerian Keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pegawai di Kementerian Keuangan, sehingga diharapkan dapat menyesuaikan pakaian kerja pegawai sesuai aturan terbaru paling lama 1 (satu) tahun.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini