Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengelolaan ABMAT di Lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung
Dewi Lestuti Ambarwati
Jum'at, 20 Januari 2023 pukul 12:15:39   |   274 kali

Kanwil DJKN Sumatera Selatan Jambi, Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) selaku kantor vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-187/KN/2022 mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan kekayaan negara lain-lain berupa Aset Bekas Milik Asing/Tiongha (ABMA/T). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, ABMA/T adalah asset yang dikuasai negara berdasarkan:

a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/033/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;

b. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;

c. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan

d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.

Ruang lingkup ABMA/T yang dikelola oleh Kanwil DJKN SJB meliputi tanah dan/atau bangunan bekas milik:

a. Perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;

b. Perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;

c. Perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30 S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; dan

d. Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

Pelaksanaan pengelolaan/penyelesaian ABMA/T di wilayah dilakukan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) yang beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah antara lain: Kantor Wilayah DJKN, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil BPN Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara di daerah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan KPKNL. TAD mempunyai tugas untuk melakukan

a) sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya;

b) melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T;

c) menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim Penyelesaian;

d) melakukan pengawasan aspek kesesuaian peruntukan terhadap ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian dengan cara dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi; dan

e) melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Penyelesaian ABMA/T diutamakan dilakukan dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa. Selain itu, ABMA/T dapat dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.

Penyelesaian ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasannya kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dilakukan terhadap ABMA/T yang telah ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga. Pihak Ketiga yang dapat mengajukan permohonan pelepasan ABMA/T adalah perseorangan atau badan hukum yang menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T secara terus-menerus paling singkat selama 5 tahun. Perseorangan yang dapat mengajukan permohonan pelepasan adalah orang yang statusnya tidak pernah menjadi anggota dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial. Adapun badan hukum yang dapat mengajukan permohonan pelepasan ABMA/T adalah badan hukum yang tidak memiliki kaitan dengan badan hukum atau organisasi asing, dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/underbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.

Kanwil DJKN SJB mengelola ABMA/T sebanyak 84 aset yang tersebar di Propinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Dari 84 ABMA/T tersebut, Kanwil DJKN SJB telah berhasil menyelesaikan 39 aset secara keseluruhan, penyelesaian sebagian sebanyak 9 aset , dan dalam proses penyelesaian sebanyak 36 aset. Kanwil DJKN SJB melalui TAD bertekad untuk segera menuntaskan penyelesaian pengelolaan ABMA/T agar tidak berlarut-larut.

Beberapa kendala dalam penuntasan penyelesaian ABMA/T antara lain: batas-batas lahan ABMA/T tidak diketahui dengan pasti, lokasi ABMA/T belum diketemukan, terdapat gugatan atau sengketa dengan pihak ketiga, dihuni oleh Pihak Ketiga, dan permasalahan lainnya. Hal ini menjadi penyebab berlarutnya penyelesaian ABMA/T.

Untuk mengurai permasalahan tersebut, Kanwil DJKN SJB bersama dengan TAD pada tahun 2022 telah melakukan penelitian administrasi dan lapangan atas beberapa ABMA/T dan memberikan rekomendasi penyelesaian ABMA/T kepada Tim Penyelesaian (Tingkat Pusat) sebanyak 8 rekomendasi untuk penyelesaian 7 ABMA/T. Rekomendasi TAD berupa penyelesaian ABMA/T melalui pemantapan menjadi BMN/D dan pelepasan kepada pihak ketiga dengan pembayaran kompensasi.

Selanjutnya, Kanwil DJKN SJB bersama dengan seluruh jajaran TAD berkomitmen kuat untuk segera menuntaskan penyelesaian ABMA/T. Semoga upaya yang telah dilakukan Kanwil DJKN SJB bersama dengan TAD memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan kekayaan negara.

(Penulis : Iswati-Kasi PKN II Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini