Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Pengelolaan ABMAT di Lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung

Pengelolaan ABMAT di Lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung

Dewi Lestuti Ambarwati
Jum'at, 20 Januari 2023 pukul 12:15:39 |   619 kali

Kanwil DJKN Sumatera Selatan Jambi, Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) selaku kantor vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-187/KN/2022 mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan kekayaan negara lain-lain berupa Aset Bekas Milik Asing/Tiongha (ABMA/T).  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, ABMA/T adalah asset yang dikuasai negara berdasarkan:

a.     Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/033/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;

b.     Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;

c.     Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan

d.     Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.

 

Ruang lingkup ABMA/T yang dikelola oleh Kanwil DJKN SJB meliputi tanah dan/atau bangunan bekas milik:

a.     Perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;

b.     Perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;

c.     Perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30 S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; dan

d.     Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

 

Pelaksanaan pengelolaan/penyelesaian ABMA/T di wilayah dilakukan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) yang beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah antara lain: Kantor Wilayah DJKN, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil BPN Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara di daerah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan KPKNL. TAD mempunyai tugas untuk melakukan

a) sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya;

b) melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T;

c) menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim Penyelesaian;

d) melakukan pengawasan aspek kesesuaian peruntukan terhadap ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian dengan cara dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara                     pembayaran kompensasi; dan

e) melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Penyelesaian ABMA/T diutamakan dilakukan dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa. Selain itu, ABMA/T dapat dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.

Penyelesaian ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasannya kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dilakukan terhadap ABMA/T yang telah ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga. Pihak Ketiga yang dapat mengajukan permohonan pelepasan ABMA/T adalah perseorangan atau badan hukum yang menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T secara terus-menerus paling singkat selama 5 tahun. Perseorangan yang dapat mengajukan permohonan pelepasan adalah orang yang statusnya tidak pernah menjadi anggota dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial. Adapun badan hukum yang dapat mengajukan permohonan pelepasan ABMA/T adalah badan hukum yang tidak memiliki kaitan dengan badan hukum atau organisasi asing, dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/underbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.

 

            Kanwil DJKN SJB mengelola ABMA/T sebanyak 84 aset yang tersebar di Propinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Dari 84 ABMA/T tersebut, Kanwil DJKN SJB telah berhasil menyelesaikan 39 aset secara keseluruhan, penyelesaian sebagian sebanyak 9 aset , dan dalam proses penyelesaian sebanyak 36 aset. Kanwil DJKN SJB melalui TAD bertekad untuk segera menuntaskan penyelesaian pengelolaan ABMA/T agar tidak berlarut-larut.

           

            Beberapa kendala dalam penuntasan penyelesaian ABMA/T antara lain: batas-batas lahan ABMA/T tidak diketahui dengan pasti, lokasi ABMA/T belum diketemukan, terdapat gugatan atau sengketa dengan pihak ketiga, dihuni oleh Pihak Ketiga, dan permasalahan lainnya. Hal ini menjadi penyebab berlarutnya penyelesaian ABMA/T.

 

Untuk mengurai permasalahan tersebut, Kanwil DJKN SJB bersama dengan TAD pada tahun 2022 telah melakukan penelitian administrasi dan lapangan atas beberapa ABMA/T dan memberikan rekomendasi penyelesaian ABMA/T kepada Tim Penyelesaian (Tingkat Pusat) sebanyak 8 rekomendasi untuk penyelesaian 7 ABMA/T. Rekomendasi TAD berupa penyelesaian ABMA/T melalui pemantapan menjadi BMN/D dan pelepasan kepada pihak ketiga dengan pembayaran kompensasi.

 

            Selanjutnya, Kanwil DJKN SJB bersama dengan seluruh jajaran TAD berkomitmen kuat untuk segera menuntaskan penyelesaian ABMA/T. Semoga upaya yang telah dilakukan Kanwil DJKN SJB bersama dengan TAD memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan kekayaan negara.

 

 

 

 

(Penulis : Iswati-Kasi PKN II Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon