Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kebutuhan Payung Hukum untuk Profesi Penilai
M. Alkhilal Ramadhoni
Rabu, 18 Januari 2023 pukul 09:44:32   |   289 kali

Penilai di Indonesia melalui Direktorat Penilaian DJKN terus berupaya untuk terwujudnya payung hukum untuk Penilai melalui Undang-Undang Penilai. Dalam prosesnya Direktorat Penilaian mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan para pemangku kepentingan lainnya. Hingga saat ini rancangan undang-undang tentang penilai ini terus bergulir dengan kolaborasi dengan tim antar kementerian dan para pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi penilai. Pertanyaannya adalah apakah penilai memang betul-betul membutuhkan payung hukum setara undang-undang di Indonesia?

Banyak yang tidak menyadari bahwa penilai di Indonesia memiliki kontribusi yang besar dalam pengelolaan kekayaan negara, maupun dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kita memiliki Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2017-2018 sebesar 5.728,5 triliun rupiah. Darimana kita mengetahui jumlah nilai Barang Milik Negara tersebut? Tentu saja penilai pemerintah lah yang telah menilai dan menyajikan angka tersebut untuk kita.

Tidak hanya itu, 107 bank di Indonesia dengan nilai aset lebih dari 10.000 triliun rupiah, jumlah kredit lebih dari 10.000 triliun. BUMN dengan total aset lebih dari 9.250 triliun, serta 780 perusahaan yang ada di Indonesia yang memiliki aset sebesar 5.200 triliun dan kapitalisasi pasar lebih dari 9.400 triliun rupiah. Semuanya dinilai oleh penilai publik dan penilai internal perbankan.

Termasuk penerimaan negara melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lebih dari 650 triliun dapat dipungut karena asetnya telah dinilai oleh penilai pemerintah dan penilai publik. Proyek Strategis Nasional (PSN) pun penilaiannya dilakukan oleh penilai publik.

Di KPKNL Pekanbaru sendiri, terdapat empat orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP), diantaranya 3 orang PFPP Ahli Pertama dan 1 orang PFPP Ahli Muda. Keempat penilai di KPKNL Pekanbaru ini berperan dan bertanggung jawab atas penilaian 323 satuan kerja dengan total aset kurang lebih 39 triliun rupiah. Belum lagi penilaian aset yang akan dilelang. Dalam setahun, terdapat lebih dari 200 laporan penilaian yang terbit dari 4 orang penilai di KPKNL Pekanbaru ini. Selain menilai, penilai di KPKNL Pekanbaru juga membantu dan melakukan asistensi terhadap penilaian yang dilakukan di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang merupakan wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.

Banyak sekali peran penilai dalam proses pengelolaan kekayaan negara, penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat. Tentu saja dengan peran besar yang dimiliki oleh penilai, besar pula potensi permasalahan dari peran penilai tersebut. Dapat berupa potensi kerugian negara dari pengelolaan dan pengusahaan SDA yang tidak berkelanjutan, potensi kerugian karena pengadaan tanah dan nilai penggantian tanah yang tidak sesuai, potensi pelaporan nilai transaksi tanah dan/atau bangunan lebih rendah sehingga penerimaan negara tidak optimal, hingga potensi pemaksaan pemidanaan profesi penilai dalam kasus hukum yang berkaitan dengan profesi penilai dan masih banyak lagi.

Payung hukum setara Undang-Undang merupakan solusi bagi pemenuhan peran penilai untuk lebih optimal dan menghindarkan Indonesia, para penilai dan masyarakat dari potensi permasalahan yang terjadi. Dengan tersedianya payung hukum, posisi penilai dapat lebih solid dan hasil penilaian yang reliabel dan akuntabel dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pengelolaan kekayaan negara dan mendukung terciptanya iklim transaksi yang sehat, mendukung peningkatan penerimaan negara dan daerah, serta mendukung akselerasi penyediaan infrastruktur yang pada akhirnya dapat melindungi hak bagi segenap bangsa Indonesia sebagai perwujudan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

***

Ditulis oleh Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi, M. Alkhilal Ramadhoni

Referensi

Paparan Profil Kantor oleh Kepala KPKNL Pekanbaru pada Kegiatan Pembinaan Kepala Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepualauan Riau, Januari 2023

Materi Konsinyering RUU Penilai oleh Direktorat Penilaian DJKN, Oktober 2022.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini