Kebutuhan Payung Hukum untuk Profesi Penilai
M. Alkhilal Ramadhoni
Rabu, 18 Januari 2023 pukul 09:44:32 |
714 kali
Penilai di Indonesia
melalui Direktorat Penilaian DJKN terus berupaya untuk terwujudnya payung hukum
untuk Penilai melalui Undang-Undang Penilai. Dalam prosesnya Direktorat Penilaian
mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan para pemangku kepentingan
lainnya. Hingga saat ini rancangan undang-undang tentang penilai ini terus
bergulir dengan kolaborasi dengan tim antar kementerian dan para pemangku
kepentingan lainnya seperti asosiasi penilai. Pertanyaannya adalah apakah penilai
memang betul-betul membutuhkan payung hukum setara undang-undang di Indonesia?
Banyak yang
tidak menyadari bahwa penilai di Indonesia memiliki kontribusi yang besar dalam
pengelolaan kekayaan negara, maupun dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kita
memiliki Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2017-2018 sebesar 5.728,5 triliun
rupiah. Darimana kita mengetahui jumlah nilai Barang Milik Negara tersebut?
Tentu saja penilai pemerintah lah yang telah menilai dan menyajikan angka
tersebut untuk kita.
Tidak hanya
itu, 107 bank di Indonesia dengan nilai aset lebih dari 10.000 triliun rupiah, jumlah
kredit lebih dari 10.000 triliun. BUMN dengan total aset lebih dari 9.250
triliun, serta 780 perusahaan yang ada di Indonesia yang memiliki aset sebesar 5.200
triliun dan kapitalisasi pasar lebih dari 9.400 triliun rupiah. Semuanya dinilai
oleh penilai publik dan penilai internal perbankan.
Termasuk penerimaan negara melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lebih dari 650 triliun dapat dipungut karena asetnya telah dinilai oleh penilai pemerintah dan penilai publik. Proyek Strategis Nasional (PSN) pun penilaiannya dilakukan oleh penilai publik.
Di KPKNL Pekanbaru sendiri, terdapat empat orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP), diantaranya 3 orang PFPP Ahli Pertama dan 1 orang PFPP Ahli Muda. Keempat penilai di KPKNL Pekanbaru ini berperan dan bertanggung jawab atas penilaian 323 satuan kerja dengan total aset kurang lebih 39 triliun rupiah. Belum lagi penilaian aset yang akan dilelang. Dalam setahun, terdapat lebih dari 200 laporan penilaian yang terbit dari 4 orang penilai di KPKNL Pekanbaru ini. Selain menilai, penilai di KPKNL Pekanbaru juga membantu dan melakukan asistensi terhadap penilaian yang dilakukan di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang merupakan wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.
Banyak sekali
peran penilai dalam proses pengelolaan kekayaan negara, penerimaan negara dan
kebutuhan masyarakat. Tentu saja dengan peran besar yang dimiliki oleh penilai,
besar pula potensi permasalahan dari peran penilai tersebut. Dapat berupa
potensi kerugian negara dari pengelolaan dan pengusahaan SDA yang tidak
berkelanjutan, potensi kerugian karena pengadaan tanah dan nilai penggantian
tanah yang tidak sesuai, potensi pelaporan nilai transaksi tanah dan/atau
bangunan lebih rendah sehingga penerimaan negara tidak optimal, hingga
potensi pemaksaan pemidanaan profesi penilai dalam kasus hukum yang berkaitan
dengan profesi penilai dan masih banyak lagi.
Payung hukum
setara Undang-Undang merupakan solusi bagi pemenuhan peran penilai untuk lebih
optimal dan menghindarkan Indonesia, para penilai dan masyarakat dari potensi
permasalahan yang terjadi. Dengan tersedianya payung hukum, posisi penilai
dapat lebih solid dan hasil penilaian yang reliabel dan akuntabel dapat menjadi
dasar pengambilan keputusan pengelolaan kekayaan negara dan mendukung terciptanya
iklim transaksi yang sehat, mendukung peningkatan penerimaan negara dan daerah,
serta mendukung akselerasi penyediaan infrastruktur yang pada akhirnya dapat
melindungi hak bagi segenap bangsa Indonesia sebagai perwujudan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945.
***
Ditulis oleh Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi, M. Alkhilal Ramadhoni
Referensi
Paparan Profil Kantor oleh Kepala KPKNL Pekanbaru pada Kegiatan Pembinaan Kepala Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepualauan Riau, Januari 2023
Materi Konsinyering RUU
Penilai oleh Direktorat Penilaian DJKN, Oktober 2022.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |