Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Bijak Bermedia Sosial
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 30 Desember 2022 pukul 18:06:49   |   3162 kali

Semakin canggihnya teknologi, semakin banyak orang sering melakukan hal-hal yang diluar batas, sehingga bisa menimbulkan ketersinggungan antara beberapa pihak. Bahkan, orang-orang tersebut yang sebelumnya belum pernah bertatap muka atau mengenal, bisa menimbulkan efek negative apabila bermedia sosial itu tidak diikuti dengan etika bermedia sosial. Oleh karena itu, pegawai Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa aturan etika dan disiplin diantaranya SE-16/MK.01/2018 yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2018 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan pemerintah, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS serta memegang rahasia jabatan. Tak hanya itu, pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan menjunjung tinggi nilai integrita, yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

Pedoman Aktivitas dan Pengguna Media Sosial

1. Asumsi Dasar Hal-hal yang harus selalu dipertimbangkan oleh pegawai Kemenkeu ketika hendak berinteraksi di media sosial:

a. Pahami syarat dan ketentuan tiap layanan platform media sosial untuk memastikan data/unggahan yang tersimpan di server penyedia jasa platform tersebut, termasuk ketika terdapat pemutakhiran syarat dan ketentuannya.

b. Asumsikan bahwa semua yang diunggah di media sosial atau aplikasi percakapan bisa diilihat oleh semua orang.

1) Melakukan pengaturan privasi (identitas dan unggahan) di berbagai platform media sosial untuk menjaga keamanan informasi.

a) Mengetahui siapa saja pihak-pihak yang mendapatkan informasi dan dapat melihat kontenkonten yang diunggah;

b) Mengetahui cakupan informasi identitas yang dapat diakses oleh aplikasi media sosial.

2) Melakukan pemutakhiran kata sandi secara berkala.

c. Asumsikan bahwa semua yang diunggah di media sosial tidak akan bisa dihapus.

1) Semua unggahan di media sosial maupun aplikasi percakapan akan meninggalkan jejak digital, yang meskipun sudah dihapus berpotensi diakses kembali oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu;

2) Unggahan yang sudah dilakukan, dapat digandakan (disalin, diunduh atau di-screenshot) oleh orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan kita.

d. Pahami bahwa identitas pengguna akun media sosial dapat dilacak meskipun mendaftar dan membuat akun media sosial secara anonim dan identitas palsu menggunakan layanan VPN (Virtual Private Network), selalu ada kemungkinan identitas bisa diungkap.

e. Membuka (mengecek) media sosial secara berkala untuk memastikan akun media sosial tidak disalahgunakan.

f. Kenali audiens media sosial anda sebelum beraktivitas di media sosial.

g. Hindari membagikan identitas pribadi anda pada unggahan media social:

1) Hindari membagi identitas pribadi seperti alamat lengkap, nomor telepon, alamat e-mail pribadi/kantor, atau tanggal lahir. Jika diperlukan lakukan komunikasi secara privat di dalam saluran yang tepercaya;

2) Tidak menggunakan alamat e-mail kantor untuk mendaftar di media sosial kecuali untuk keperluan resmi kantor;

3) Segera komunikasikan ke tim terkait sambil berupaya mengamankan kembali akses ke akun media sosial Anda jika kehilangan akses akun media sosial.

2. Anjuran Mengikuti dan Berinteraksi dengan Akun-akun Media Sosial Kemenkeu.

1) Like, follow, comment dan subscribe akun-akun media sosial Kamenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;

2) Sebarkan atau konten-konten dari akun media sosial Kemenkeu dan unit eselon I Kemenkeu;

3) Berikan tanggapan dan saran kepada tim media sosial Kemenkeu dan unit eselon I Kemenkeu jika memiliki ide yang mungkin dapat meningkatkan performa media sosial Kemenkeu.

3. Anjuran Dalam lnteraksi Media Sosial. Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan di media sosial: a. Menggunakan pilihan bahasa yang sesuai dalam berkomunikasi di media sosial

1) Menjunjung norma-norma yang berlaku;

2) Hindari penggunaan kata-kata yang kasar, menyinggung atau melukai perasaan orang lain.

b. Membuat dan/atau membagikan konten yang bermanfaat.

1) Membagikan konten yang· sesuai dengan khalayak media sosial;

2) Hindari terlibat konflik seperti debat atau twit war di media social kecuali dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap informasi hoaks, ujaran kebencian, asumsi sepihak, pernyataan dikutip tidak utuh dan lainnya dengan menggunakan data dan fakta yang akurat;

3) Menghindari interaksi dengan troll internet. Troll internet adalah orang yang sengaja membuat konten, atau merespon konten dengan provokatif dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan karena telah berhasil memancing emosi.

c. Mengunggah informasi kebijakan Kemenkeu dengan mempertimbangkan berbagai hal.

1) Pastikan konteks kegiatan yang hendak dibagikan bukan kegiatan rahasia atau tertutup; 2) Pastikan tidak ada informasi rahasia yang terlihat di papan tulis, slide presentasi, catatan di kertas atau dokumen lainnya;

3) Utamakan informasi yang berasal dari akun resmi Kemenkeu atau unit eselon I Kemenkeu.

d. Pastikan lnformasi yang dibagikan adalah benar.

1) Lakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya dengan cara mengecek sumber informasi tersebut;

2) Jika ragu dengan sumbernya, maka lebih baik jangan membagikan informasi tersebut;

3) Tidak perlu terburu-buru dalam membagikan informasi. Utamakan tepat daripada cepat.

4) Sesuaikan antara narasi dengan gambar/video/foto.

4. Hal-hal yang Dihindari dalam lnteraksi Media Sosial

a. Mengunggah dan/atau share konten hoaks;

b. Mengunggah, like dan/atau share konten yang mengandung unsur pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), serta isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA);

c. Mengunggah konten yang menunjukkan keberpihakkan politik, atau dukungan terhadap Pemilihan Kepala Daerah, Legislatif dan Pemilihan Presiden;

d. Mengunggah konten yang mengandung informasi rahasia pekerjaan, negara atau informasi yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.

1) Termasuk informasi terkait kebijakan yang sedang disusun Kementerian Keuangan.

2) Dalam koordinasi menggunakan aplikasi percakapan, pengiriman dokumen sebaiknya tidak dalam bentuk foto, tapi dalam bentuk file dokumen (misalnya berekstensi .pdf, .pptx, .doc, dan lainnya). Jika memiliki kerahasiaan tinggi, file dilengkapi kata sandi untuk membuka dokumen tersebut.

e. Jika sedang dalam perjalanan dinas, agar dihindari unggahan yang dapat diasosiasikan sebagai pemborosan APBN;

f. Menggunakan kata "Kementerian Keuangan", "Kemenkeu", "KemenkeuRI", dan kata-kata sejenis yang terkait nama lembaga Kemenkeu di dalam nama akun pribadi. lnformasi yang bertujuan untuk menunjukkan tempat bekerja bisa diletakkan di kolom identitas pengguna media sosial.

Sumber : SE-16/MK.01/2018 yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2018

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini