Mengenal Lebih Dekat Kompetensi Manajerial
Eva Resia
Jum'at, 30 Desember 2022 pukul 12:19:09 |
104540 kali
Setiap
Aparatur Sipil Negara (ASN), harus tertanam pola pikir bahwa dirinya adalah
pelayan publik. Tentunya setiap pelayanan publik dituntut untuk berlaku secara
profesional dan berkualitas tinggi. ASN sebagai salah satu aset sentral dalam
organisasi diharapkan dapat menjadi
penggerak roda pemerintahan
Negara Republik Indonesia dalam mencapai
dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, salah satunya adalah menjadi
pemerintahan berkelas dunia (World Class
Government) yang ditargetkan pada tahun 2024. Karena itu, pemerintah membutuhkan ASN yang kompeten.
Kompeten, menurut KBBI adalah cakap
(mengetahui); berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu; berwewenang.
Kompetensi memiliki arti yang sama, bedanya kompeten menunjukkan kata sifat,
sedangkan kompetensi kata benda. Kompentensi bisa diartikan sebagai suatu keterampilan,
pengetahuan, sikap dasar, dan nilai yang terdapat dalam diri seseorang yang
tercermin dari kemampuan berpikir dan bertindak secara konsisten. Menurut Jack
Gordon (1998), ada 6 aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu : pengetahuan
(knowledge), pemahaman (understanding), kemampuan (skill), nilai (value), sikap (attitude),
dan minat (interest).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kompetensi menjadi salah satu
kualifikasi dalam pengelolaan ASN yang didasarkan pada Sistem Merit, selain
kinerja yang
diukur secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Kompetensi menjadi salah satu unsur
utama dalam pengelolaan ASN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan, terdapat 3 (tiga) Kompetensi yang harus dimiliki oleh para
ASN yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial
Kultural.
Terkait kompetensi manajerial, perlu
diketahui bahwa kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi. Terdapat 8 (delapan) kompetensi manajerial yang
harus dimiliki ASN, yaitu Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada
Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan
dan Pengambilan Keputusan.
Kompetensi Integritas artinya kemampuan
untuk konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika
organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja,bawahan
langsung, dan pemangku kepentingan,menciptakan budaya etika tinggi,
bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.
Kompetensi
kerjasama artinya kemampuan menjalin,
membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling
membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk
mencapai tujuan strategis organisasi.
Komunikasi
artinya Kemampuan untuk
menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi
yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis;
memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi,
meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Orientasi
pada Hasil artinya Kemampuan
mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat
diandalkan, bertanggung jawab, mampu secara sistimatis mengidentifikasi risiko
dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil,
untuk keberhasilan organisasi.
Pelayanan Publik artinya Kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik
secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif,
netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan
pribadi/kelompok/ golongan/ partai politik.
Pengembangan
Diri dan Orang Lain artinya Kemampuan
untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri;
menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan
keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka
panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan,
umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi
dirinya.
Mengelola
Perubahan artinya Kemampuan dalam
menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung
secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk
mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan,
mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil
diimplementasikan secara efektif.
Pengambilan
Keputusan artinya Kemampuan membuat keputusan
yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan
prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan
berbagai informasi, alternative pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta
bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Selanjutnya untuk tingkat kemahiran Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dikelompokkan menjadi 5 (lima) level.
Pada level 1 adalah “paham/dalam pengembangan” untuk jabatan Pelaksana, level 2
adalah “dasar” untuk Jabatan Pengawas, level 3 adalah “menengah” untuk Jabatan
Administrator, level 4 artinya “mumpuni” untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
dan level 5 artinya “ahli” untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Lalu bagaimana ASN dapat menjadi kompeten dengan
kompetensi manajerialnya? Terdapat beberapa model pengembangan kompetensi
manajerial. Yang sering dilakukan adalah learning
through experience adalah pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui
praktik langsung, contohnya assignment,
secondment, job enlargement, job enrichment. Selanjutnya ada metode learning through others, yaitu aktivitas
pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan (Social Learning), seperti Coaching, Mentoring, Benchmarking, CoP,
Feedback, Network and Sharing (peers). Selain itu ada metode pengembangan formal learning, yaitu aktivitas
pembelajaran terstruktur melalui metode ceramah, pelatihan jarak jauh, dan
belajar mandiri, sebagai contoh adalah diklat, self-study, e-learning, workshop.
***
Ditulis
oleh Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi Eva Resia
Referensi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |