Sesuai dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia, tepatnya hak dan kewajiban dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, yaitu :
• Pasal 27 ayat 1 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
• Pasal 27 ayat 2 : "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
• Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh setiap individu baik dalam lingkungan pekerjaan, masyarakat bahkan hak sebagai warga negara Republik Indonesia. Sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab atau amanah yang didapatkan dan harus dilakukan oleh seseorang. Begitu juga dengan karyawan yang memiliki hak dan juga kewajiban sebagai seorang karyawan di suatu instansi. Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban, maka karyawan tersebut akan bekerja dengan maksimal karena adanya balance antara hak dan kewajiban tersebut. Beberapa hak yang dimiliki oleh setiap karyawan meliputi :
• Hak Mendapatkan gaji atau upah yang sesuai
• Hak untuk mendapatkan cuti kerja
• Hak untuk menyampaikan pendapat atau gagasan
• Hak untuk seorang ibu yang selesai melahirkan
• Hak untuk mendapatkan promosi naik jabatan
Sedangkan kewajiban yang dimaksud adalah :
• Kewajiban menjaga rahasia suatu perusahaan/instansi
• Kewajiban mematuhi aturan yang berlaku di perusahaan/instansi
• Kewajiban mendukung visi dan misi dari perusahaan/instansi tersebut
Jika karyawan melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya maka akan membawa
beberapa manfaat seperti kesejahteraan karyawannya, membuat keproduktifan kerjanya semakin
meningkat dan membuat perusahaan tersebut menjadi kondusif. Untuk itu diperlukannya balance
atau keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut demi kinerja yang maksimal.