Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
ALTERNATIF BENTUK PEMINDAHTANGANAN UNTUK SOLUSI PENYELESAIAN EKS LAHAN BANDARA POLONIA MEDAN
Muhammad Faniawan Asriansyah
Rabu, 28 Desember 2022 pukul 10:46:02   |   2008 kali

Pendahuluan

Bandar Udara (Bandara) Polonia Medan sudah lama tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara komersil sejak beroperasinya Bandara Kuala Namu pada tanggal 25 Juli 2013. Namun lahan Bandara Polonia hingga saat ini masih digunakan oleh TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo untuk kedinasan dan kepentingan khusus kenegaraan. Secara hukum Bandara Polonia merupakan aset negara yang lazim disebut Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian yang tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 memiliki luas tanah sebesar 591 Ha dengan nilai wajar Rp96 Triliun lebih, belum termasuk nilai dari bangunan, peralatan mesin, jalan, jaringan dan lain-lain. Seluruh areal tanah bandara selain yang difungsikan sebagai bandar udara juga digunakan oleh Lanud Soewondo Medan dan sebagian digunakan sebagai tempat tinggal oleh masyarakat setempat secara tidak sah (illegal). Memperhatikan kondisi lahan bandara tersebut yang tidak berfungsi/tidak digunakan hingga saat ini membuat Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai keinginan yang kuat untuk memberdayakannya dengan tata cara pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai kajian atau analisis telah dilakukan oleh pemerintah untuk pemberdayaan lahan bandara ini termasuk penelitian untuk penyelesaian atas lahan yang digunakan oleh masyarakat secara tidak sah.

Melihat latar belakang perpindahan Bandara Polonia ke Kuala Namu dengan alasan karena sudah tidak layak berada di lokasi perkotaan dan pemukiman padat penduduk membuat Lanud Soewondo Medan juga direncanakan akan dipindahkan ke tempat lain, yang berdasarkan informasi dan berita di berbagai media tepatnya di daerah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II. Hasil kajian oleh tim gabungan TNI AU, Kementerian Keuangan , dan instansi terkait lainnya diperoleh bahwa dari luas 591 Ha terdapat sekitar 200 ha yang berstatus jelas dan bersih (free and clear) dengan nilai wajar Rp40 triliun lebih. Sisanya masih berstatus bermasalah atau berpolemik sehingga memerlukan proses penyelesaian yang lama. Dengan demikian untuk lahan yang berstatus free and clear dapat didahulukan untuk dilakukan pengelolaan BMN yang bermanfaat dan berkontribusi untuk negara dan masyarakat tentunya dengan cara atau pilihan penyelesaian yang sudah diakomodir oleh ketentuan/aturan yang ada baik yang diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas pada tanggal 11 Maret 2020 di Istana Negara dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi terakhir pada tanggal 13 Oktober 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Inventasi agar relokasi Bandara Polonia segera diselesaikan dengan secepatnya secara bersama Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, BUMN dan Pemerintah Daerah. Untuk itu diperlukan suatu terobosan penyelesaian dengan strategi dan kebijakan yang tidak menyalahi aturan namun menguntungkan negara dan masyarakat. Secara garis besar permasalahan di lahan eks Bandara Polonia adalah lahan yang telah dihuni oleh perumahan masyarakat secara illegal seluas sekitar 260 ha dengan masyarakat sebanyak 5.036 KK, kemudian ada lahan seluas 302 ha sudah bersertipikat hak pakai atas nama TNI AU termasuk tanah landasan bandara. Penyelesaian lahan ini beragam sesuai dengan permasalahan yang ada dengan mengedepankan prioritas untuk permasalahan yang sudah mempunyai payung hukum.

Untuk relokasi Lanud Soewondo Medan ke areal PT Perkebunan Nusantara II di daerah Hamparan Perak sangat memberatkan keuangan negara karena membangun suatu pangkalan udara militer dengan fasilitas yang modern diperlukan nilai investasi atau biaya yang sangat tinggi. Dengan kondisi ini Pemerintah mengharapkan pembiayaan untuk relokasi didapat dari pihak ketiga atau para investor. Negara berupaya agar pembiayaan pembangunan pangkalan udara tidak bersumber dari APBN namun karena luas areal bandara yang sangat besar dan nilainya yang sangat tinggi membuat minat para calon investor masih berpikir panjang untuk berinvestasi. Kondisi tanah yang merupakan bekas bandara dimana strukturnya banyak terdapat peralatan dan fasilitas bandara yang tertanam di dalam tanah tersebut untuk membuat peruntukan yang tepat dan mendapatkan untung yang besar sulit untuk dicapai. Hanya tanah normal saja yang lebih mudah untuk dijadikan daerah komersil, residensial maupun perkantoran.

Letak lahan eks Bandara Polonia memang sangat strategis karena berada di sekitar perumahan dan bisnis demikian halnya akses menuju ke lokasi sangat baik. Sedangkan Lanud Soewondo Medan sudah tidak layak di lokasi tersebut karena sama halnya dengan eks Bandara Polonia sangat membahayakan penduduk dan bangunan disekitar, sehingga relokasi Lanud sesegera mungkin harus terlaksana. Namun poinnya adalah siapapun yang akan mengambil alih dan apapun yang akan dimanfaatkan di lokasi eks bandara, Lanud Soewondo harus berpindah lokasi terlebih dahulu. Sangat sulit untuk mendapat atau mencari investor yang sangat berminat dengan nilai investasi sebesar nilai wajar aset Bandara Polonia tersebut. Apalagi adanya pengaruh pandemic covid-19 selama kurun waktu 2 tahun lebih yang membuat proses bisnis stagnan dan tidak mengalami perkembangan ekonomi di dunia usaha.

Memperhatikan beragam permasalahan yang ada di lahan eks Bandara Polonia, sebaiknya dapat dilakukan pemetaan lokasi atau kluster masalah terlebih dahulu. Dengan cara ini setiap permasalahan atau kluster penyelesaiannya berbeda. Misalnya permasalahan atas lahan perumahan masyarakat yang ditempati secara illegal dapat diselesaikan dengan cara kompensasi pembayaran kepada negara dengan hitungan normatif atau tidak memberatkan dan perlu dilakukan revisi aturan atau ketentuan yang belum mengakomodir di peraturan yang saat ini berlaku sehingga nantinya mempunyai kepastian hukum. Mengapa demikian karena sesuai nilai wajar atas seluruh luas tanah bandara jika disatuankan ke rupiah sekitar 19 juta-an per meternya. Nilai ini mungkin sangat memberatkan bagi masyarakat untuk membayarnya, berbeda halnya jika negara atau calon investor yang akan membayar ganti rugi kepada setiap warga mungkin masalah ini dapat selesai dengan cepat sepanjang negara dan investor sanggup punya dana sebegitu besar. Bagaimana dengan areal tanah yang seluas 200-an ha yang diinformasikan merupakan areal tanah yang sudah free and clear. Apakah ada pihak ketiga atau calon investor yang berani dan mempunyai dana fresh money sebesar lebih Rp40 triliun untuk membeli lahan ini?. Jika diprediksi ada investor yang sangat berminat, mungkin permasalahan Lanud Soewondo ini juga bisa cepat selesai karena dana besar ini bisa untuk biaya relokasi ke Hamparan Perak dan sisanya bisa dipergunakan untuk membayar ke masyarakat jika pilihannya ganti rugi atau pembiayaan lainnya jika nantinya areal yang lain akan dipergunakan sebagai perkantoran pemerintah atau pusat bisnis lainnya.

Pengelolaan aset eks Bandarar Polonia ini harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, transparan, efisien dan efektif karena sangat berdampak serius kepada negara dan masyarakat. Luas areal dan nilai asetnya sangat tinggi dan fantastis demikian juga lokasinya berada di daerah strategis sehingga penyelesaiannya harus dengan cara yang akurat, penuh terobosan dan ditopang dengan kebijakan yang berlandaskan kepastian hukum. Untuk itu Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, Pengguna Barang (Kementerian Pertahanan) dan Pengelola Barang (Kementerian Keuangan) serta instansi terkait lainnya harus mempunyai visi dan misi yang sama sehingga seluruh proses yang akan berlangsung dapat terlaksana dengan baik dan benar sehingga negara dan masyarakat pun mendapatkan haknya masing-masing.

Pelaksanaan relokasi yang akan ditempuh pemerintah kemungkinan besar adalah dengan pelepasan kepada pihak ketiga atau dengan istilah lain pemindahtanganan. Dengan demikian penerapan aturan dan peraturan yang berlaku harus benar-benar menjadi pedoman sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.06/2016 berikut dengan perubahannya tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Namun hal-hal lain yang ternyata belum mempunyai payung hukum atau belum diatur secara pasti sebaiknya dibuat suatu kebijakan baru dari pemerintah.

KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan uraian penjelasan atas permasalahan dan hasil pembahasan terhadap lahan eks Bandara Polonia Medan, penulis memberikan kesimpulan dan saran adalah sebagai berikut:

  1. Relokasi Lanud Soewondo Medan ke areal eks HGU PT Perkebunan Nusantara II yang sudah disiapkan Kementerian BUMN menjadi prioritas Pemerintah dalam pelaksanaanya dengan waktu yang tidak terlalu lama dengan pembiayaan tidak bersumber dari keuangan negara/ APBN.
  2. Bentuk pemindahtanganan yang paling sesuai dilakukan untuk relokasi adalah tukar menukar dan penjualan dengan prioritas tukar menukar untuk lahan seluas 200 ha lebih yang sudah free and clear karena dengan cara ini dipastikan ada pihak ketiga/investor yang bisa membangun pangkalan udara militer pengganti Lanud Soewondo Medan.
  3. Tukar Menukar dengan cara bertahap atas luas 200 ha dapat ditempuh mengingat besaran luas dan nilai aset yang sangat tinggi dapat menjadi hambatan kepada para investor untuk menginvestasikan dananya sehingga perlu dilakukan tukar menukar sebagian-sebagian atas lahan free and clear tersebut.
  4. Membuat payung hukum dari pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden berikut turunan aturannya atau petunjuk pelaksanaannya dalam rangka percepatan penyelesaian tanah eks Bandara Polonia untuk tujuan kepentingan pembangunan ekonomi nasional terutama untuk penyelesaian terhadap tanah yang sudah dihuni masyarakat sebagai tempat tinggal, dengan pilihan apakah pembayaran kompensasi kepada negara dengan harga normal atau ganti rugi dari negara kepada masyarakat dengan harga wajar.


(Penulis : Novmen Sihotang Pelaksana PKN II Kanwil DJKN Sumatera Utara )

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 Audited

https://setkab.go.id/rapat-terbatas-mengenai-percepatan-penyelesaian-permasalahan-pertanahan-di-sumatra-utara-11-maret-2020-di-kantor-presiden-provinsi-dki-jakarta/

https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013165538-4-379579/bandara-polonia-mau-direlokasi-luhut-gandeng-bpkp-tni


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini