Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Bank Sampah, Ramah Lingkungan, Tambah Pundi-Pundi
Mayumi Ralisda Jawas
Rabu, 14 Desember 2022 pukul 14:34:31   |   2913 kali

Bali merupakan tujuan wisata favorit wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Namun, tingginya aktivitas konsumsi rumah tangga penduduk lokal dan wisatawan menghasilkan masalah limbah sampah. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di tahun 2021 Provinsi Bali menghasilkan 915,5 ribu ton sampah, penghasil sampah terbesar kedelapan di Indonesia. Sebagian besar sampah di Bali berasal dari kegiatan domestik yaitu sebesar 40,58 dari total sampah. Jenis sampah itu sendiri terbagi atas dua kelompok, sampah organik dan sampah anorganik. Sistem pengelolaan sampah di Bali khususnya Kota Denpasar dan sekitarnya secara komprehensif di-manage oleh KLHK bekerjasama dengan Kementerian PUPR, Bappenas, Kemendagri, Gubernur Denpasar, Walikota Denpasar, Dinas LH Provinsi Bali dan organisasi masyarakat lain.

Salah satu cara pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat adalah melalui pemberdayaan bank sampah. Menurut data KLHK, pada tahun 2021 terdapat 583 Bank Sampah Unit dan 18 Bank Sampah Induk di Provinsi Bali. Bank sampah adalah konsep pengumpulan dan pemilahan sampah kering yang dijalankan layaknya Bank dimana masyarakat dapat menabung sampah dan mendapatkan uang. Nasabah bank sampah juga dapat meminjam uang yang kemudian dikembalikan dengan menyetorkan sampah. Sampah yang disetorkan kemudian akan di daur ulang (recycle) untuk dapat digunakan kembali. Sampah organik berupa buah dan sayur dapat digunakan untuk kompos/pupuk organik dan tambahan pakan ternak. Sedangkan sampah organik yang berasal dari kotoran hewan maupun manusia, limbah tempe dan tahu dapat diubah menjadi biogas dan listrik. Sampah anorganik dapat dimanfaatkan dengan membuat kerajinan tangan seperti tas, taplak meja makan, dan pernak pernik.

Pelaksanaan daur ulang sampah dikelola oleh Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R). Pada tahun 2021, terdapat 113 TPS3R di Bali. TPS3R memiliki fasilitas lengkap untuk memilah dan mendaur ulang sampah yang didapatkan dari bank sampah, unit bisnis, organisasi masyarakat desa dan pengepul sesuai dengan harga yang berlaku. Harga limbah plastik per kilogram bervariasi sesuai dengan jenis sampah. Sampah plastik dan buku campur seharga Rp1.300, kantong plastik seharga Rp300 s.d 1.500, ember plastik seharga Rp1.000 s.d 3.000, botol plastik seharga Rp3.000 dan gelas plastik seharga Rp3.500 s.d Rp6.000. Dengan adanya bank sampah, diharapkan masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam pengelolaan sampah dan menciptakan budaya sadar atas kesinambungan lingkungan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini