Penggunaan Uang Jaminan Lelang berupa Uang Elektronik Berbasis Server
Rohman Juani
Senin, 12 Desember 2022 pukul 08:20:27 |
12164 kali
Dewasa
ini penggunaan uang elektronik semakin berkembang. Masyarakat dahulu menggunakan
alat pembayaran tunai (cash based), sekarang masyarakat telah
menggunakan pembayaran nontunai (non cash) sebagai alat pembayaran.
Pembayaran nontunai yang digunakan oleh masyarakat berupa uang elektronik (electronic
money) atau e-money. Tercatat bahwa pada bulan September 2022, Bank
Indonesia (BI) melaporkan nilai total transaksi uang elektronik sebesar Rp
98,55 triliun. Jumlah tersebut meningkat 33,71% dibanding periode yang sama
tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 73,70 triliun.
Menurut Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
pasal 1 ayat 3, Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat
pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: a. diterbitkan atas dasar
nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; b. nilai
uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan
penerbit uang elektronik tersebut; dan d. nilai uang elektronik yang disetor
oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. Contoh uang
elektronik berbasis chip yaitu produk perbankan, misalnya Flazz dari
BCA, Brizzi dari BRI dan MTT dari PT MRT sedangkan berbasis server yaitu
LinkAja, OVO Cash, GoPay, Dana dan ShopeePay.
Penyetoran
uang jaminan lelang tidak luput dari perkembangan teknologi. Penyetoran Uang
Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) secara elektronik melalui Virtual Account (VA)
telah diberlakukan. Kebijakan ini mempermudah peserta lelang dalam melakukan
pembayaran uang jaminan. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan
M-Banking tanpa harus datang ke bank.
Penggunaan
e-money berbasis server atau lebih dikenal dengan e-wallet. E-wallet
dinilai lebih memberikan kemudahan pada penggunanya. Menurut Widiyanti (2020),
kemudahan penggunaan berpengaruh positif dan signifikan baik secara parsial
maupun stimultan. E-wallet dapat digunakan untuk berbagai hal, misalnya
belanja online atau pembayaran merchant. Saldo e-wallet
dapat diisi dengan cara transfer dari ATM atau melalui minimarket.
Mudahnya
penggunaan e-wallet dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam
mekanisme pembayaran uang jaminan. Berdasarkan PMK No. 213/PMK.06/2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa pengembalian uang jaminan penawaran lelang dilakukan
melalui rekening Peserta Lelang paling lambat satu hari kerja setelah
pelaksanaan lelang. Penggunaan e-wallet dapat mempermudah pengembalian
uang jaminan penawaran lelang, dengan
cara otomatisasi oleh aplikasi yang disiapkan bank mitra KPKNL yang
terintegrasi dalam lelang.go.id setelah
mendapat persetujuan dari Bendahara
Penerimaan dan Kepala Seksi Hukum dan
Informasi selaku atasan langsung atau Kepala Kantor.
Penggunaan
e-wallet dapat memberi dampak positif
juga terkait biaya administrasi transfer antar bank. Dimana
apabila
peserta lelang menggunakan bank mitra yang berbeda dengan KPKNL akan dipotong
biaya administrasi bank. Selain itu, masuknya uang tidak dapat diketahui secara
langsung bila peserta lelang tidak mengecek akun bank. Sedangkan pembayaran dengan
menggunakan e-wallet maka transaksi akan terlihat secara langsung karena
pemberitahuan uang masuk atau keluar bisa terorganisir. E-wallet dapat
digunakan dalam pembayaran di bawah Rp 10 juta atau sesuai dengan limit saldo
masing-masing aplikasi.
Dengan digunakannya e-wallet dalam pembayaran uang
jaminan akan memudahkan peserta lelang dan semua kalangan masyarakat dapat
mengikuti acara lelang tanpa harus memiliki ATM atau M-Banking. (Shaumi Cahya Irvannadira - Universitas Diponegoro)
DAFTAR PUSTAKA
Widiyanti,
W. (2020). Pengaruh Kemanfaatan, Kemudahan Penggunaan dan Promosi terhadap
Keputusan Penggunaan E-wallet OVO di Depok. Jurnal Akuntansi dan
Keuangan, Vol. 7, No. 1 (P-ISSN: 2355-2700; E-ISSN: 2550-0139)
Bank
Indonesia. 2009. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang
Elektronik (Electronic Money). Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5001.
Jakarta
Pemerintah
Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kementerian Keuangan. Jakarta.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |