Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pelayanan Publik : Mari Bersemangat Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Para Pengguna Jasa
Ratih Prihatina
Jum'at, 14 Oktober 2022 pukul 15:55:38   |   13793 kali

“Aku tadi nunggu berjam-jam di kantor A tapi pelayanannya kurang, kaya digantung, mbok ya diberitahu sejak awal kalo emang berkasnya nggak bisa jadi hari ini, kan aku bisa balik dan nggak perlu nunggu jam-jam an”, cerita seorang teman selepas mengurus berkas-berkas pribadinya di suatu instansi/kantor beberapa waktu lalu. Kemudian untuk suatu hal saya balik bertanya padanya : “Eh gimana misal, kalau ada orang datang ke kantor kita (KPKNL) terus kemudian tidak dilayani dengan baik, rasanya sama mungkin nggak enaknya”.

Di waktu lainnya lagi saya mendapat telepon dari seorang pemenang lelang :

“Mbak mohon ijin, saya berencana mengambil kuitansi lelang, tetapi saya bisanya cuma pas jam istirahat siang gapapa ya”.

Duarr, telepon yang saya terima dari seorang pemenang lelang pada hari yang cerah membuat pikiran dilema, antara mengiyakan atau meminta yang bersangkutan menunda beberapa saat kedatangan ke KPKNL Pekalongan. Ada kebutuhan mendesak yakni menjemput anak-anak dari sekolah yang saat itu tidak ada delegasinya. Akhirnya mengambil jalan tengah, kuitansi ybs saya titip ke teman yang standby saat jam istirahat kantor untuk disampaikan.

Pada hari lainnya, tanggal 28 April 2022, hari terakhir menjelang libur panjang lebaran 1443H, dilaksanakan lelang barang rampasan berupa ponsel-ponsel permohonan Kejari Kota Pekalongan belasan lot. Lelang dilaksanakan menjelang jam penutupan layanan Kliring/RTGS oleh Bank Indonesia. Satu orang peserta lelang (yang kalah) menelepon memohon agar uang jaminan penawaran lelang (UPJL) dikembalikan hari itu juga, buat lebaran katanya. Tapi saat itu sudah di luar kuasa kami, “gak nututi wektu” istilahnya. Saya mohon maaf padanya, saya sampaikan bahwa memproses pengembalian sekian banyak peserta lelang membutuhkan ketelitian, saya sampaikan juga bahwa data yang diisikan oleh peserta lelang bisa saja kurang memadai misal mengenai nama di rekening, mengenai kecocokan bank dan nomor rekening, yang itu semua mesti dilihat satu per satu dan waktu kliring telah tertutup oleh sistem Bank Indonesia.

Beberapa contoh kegiatan di atas merupakan contoh renik dari sekian banyak peristiwa yang masuk ke dalam lingkup pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pihak penyelanggara layanan, yang dua contoh terakhirnya merupakan layanan KPKNL berupa penerbitan kuitansi pemenang lelang dan proses pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang bagi peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang. Beberapa jenis pelayanan publik lainnya adalah pelaksanaan penilaian oleh Penilai Pemerintah atas permohonan satuan kerja/stakeholder, pelayanan penetapan status BMN oleh seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, pelayanan pengurusan piutang negara oleh seksi Piutang Negara, pelayanan pelaksanaan lelang oleh Pelelang dan lain sebagainya.

Definisi Pelayanan Publik Secara Umum

Istilah pelayanan merujuk pada kata 'service' dalam bahasa Inggris. Pelayanan diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan landasan tertentu. Kebutuhan akan pelayanan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia di sebuah negara. Setiap individu membutuhkan barang dan jasa untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Pelayanan publik adalah serangkaian proses kegiatan yang berlangsung secara rutin dan berkesinambungan. Meliputi seluruh kehidupan organisasi dalam masyarakat.

Definisi pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

Pelayanan Publik Oleh KPKNL Pekalongan

KPKNL Pekalongan telah menyusun Standar Pelayanan yang digunakan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada para pengguna layanan dan masyarakat pada umumnya. Standar pelayanan dimaksud memastikan bahwa layanan yang diberikan telah sesuai dalam SOP yang ditetapkan bahkan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan mampu memangkas waktu layanan. Secara rutin melalui acara Galang Semangat Pagi, pegawai KPKNL Pekalongan senantiasa diingatkan atas pentingya melayani para pengguna jasa.

Salah satu inovasi pelayanan yang digagas oleh KPKNL Pekalongan dalam rangka keberlangsungan pembangunan ZI WBBM Tahun 2022 bagi pengguna jasa antara lain validasi PPh terkait lelang tanah dan bangunan, penyetoran hasil bersih lelang secara Cash On Same Day, sewa BMN 10 hari kerja selesai, pemberian informasi saldo hutang cukup 5 (lima) menit, simplifikasi administrasi permohonan lelang, dan terkait layanan front office adalah pemberian souvenir/tanda mata apabila pengguna layanan telah menunggu lebih dari 30 menit tetapi belum menerima pelayanan.

Sebagai insan Kementerian Keuangan seyogyanya kita bersemangat menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, dalam hal ini nilai PELAYANAN yang mempunyai arti memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Penting untuk membangun kesadaran dari dalam diri bahwa hendaknya melayani pengguna jasa seperti layaknya kita menginginkan pelayanan yang baik saat kita berperan sebagai pengguna layanan.

(Penyusun : Ratih Prihatina, pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan)

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-pelayanan-publik

https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--hukum-pelayanan-publik

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/02000061/prinsip-dan-asas-pelayanan-publik

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/13417/Standar-Pelayanan-KPKNL-Pekalongan.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini