Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP-DJKN
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 26 September 2022 pukul 10:23:44   |   14225 kali

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP. Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 20221, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 20242.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang.

Manfaat bagi masyarakat

Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identifikasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas3. Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk masing-masing keperluan.

Integrasi NIK dan NPWP mrupakan Langkah awal yang sangat baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Harapannya kedepan instansi-instansi lain bisa juga melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN), tentu dengan diimplemntasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.

Manfaat bagi DJP dan Penerimaan Negara

PPATK memperkirakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3 sd 10 persen dari PDB4, hal ini berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan bisa membantu mengurangi shadow economy, apalagi jika dimasa mendatang bisa diterbitkan aturan pembatasan transaksi tunai, misalnya transaksi tunai maksimal 100jt.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data OECD tingkat tax ratio Indonesia saat ini adalah sebesar 10,1 persen dari PDB, masih dibawah rata-rata Negara-negara di Kawasan Asia Pasifik yaitu sebesar 19 persen dari PDB5. Dengan integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan Panjang diharapkan penerimaan pajak akan meningkat.

Potensi Sinergi DJP - DJKN

Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa, melampaui DJP bahkan Kemenkeu. Manfaat sederhana adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan. Anak baru lahir sudah punya NIK, sehingga meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tuanya atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP. Apalagi DJP juga secara rutin juga menerima data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) sehingga secara teoril seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP.

Bagaimana jika ada harta berharga yang tidak terdaftar dalam SPT NIK manapun? Disinilah muncul potensi sinergi antara DJP dengan DJKN, yaitu perlakukan atas aset yang tidak didaftarkan dalam laporan SPT. Besarnya? Bisa saja senilai shadow economy yang berdasarkan data PPATK mencapai 8,3 sd 10 persen PDB. Dapat saja kemudian dibuat aturan bahwa aset yang tidak terdaftar dalam SPT ditetapkan oleh pengelola aset sebagai tidak jelas kepemilikannya dan dijadikan Barang Milik negara.

Dalam Forum Sanger Kemenkeu Satu yang diselenggarakan dan disiarkan melalui channel YouTube Kanwil DJKN Aceh, Kepala Kanwil DJP Aceh Imanul Hakim menyampaikan hal ini, yaitu bahwa “someday jika ada barang berharga yang tidak dicantumkan dalam SPT berarti tidak jelas kepemilikannya. Maka dapat saja dibuat aturan barang berharga yang tidak ada pemiliknya itu dikuasai oleh Negara, misalnya setahun disita oleh Negara dan kemudian menjadi BMN. Disinyalir banyak tanah yang tidak jelas kepemilikannya, dengan integrasi NIK-NPWP maka diharapkan dalam 2-3 tahun hal ini dapat dipetakan”.

-Rachmadi, Kanwil DJKN RSK (Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau)-

Referensi

1. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/DJP-Resmi-Gunakan-NIK-sebagai-NPWP

2. https://investor.id/business/301723/kapan-nik-berfungsi-penuh-sebagai-npwp-simak-penjelasan-djp

3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210531082455-4-249411/waw-kata-bu-sri-mulyani-1-orang-ri-punya-40-nomor-identitas

4. https://www.ppatk.go.id/news/read/1178/shadow-economy-sebabkan-ekonomi-indonesia-terdistorsi.html

5. https://money.kompas.com/read/2022/07/26/211500726/-tax-ratio-indonesia-ada-di-bawah-rata-rata-negara-asia-pasifik

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini