NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP-DJKN
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 26 September 2022 pukul 10:23:44 |
18919 kali
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat
(1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan
PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi
Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP. Inovasi ini
diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 20221, proses transisi akan
berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara
penuh pada tanggal 01 januari 20242.
Penggunaan
NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik
bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya
bagi DJKN dimasa mendatang.
Manfaat
bagi masyarakat
Saat ini masyarakat
memiliki banyak sekali nomor identifikasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki
Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham
memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank,
nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas3.
Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi
masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk
masing-masing keperluan.
Integrasi NIK dan
NPWP mrupakan Langkah awal yang sangat baik, sehingga kedepan masyarakat tidak
perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Harapannya kedepan
instansi-instansi lain bisa juga melakukan integrasi sehingga tercipta Single
Identification Number (SIN), tentu dengan diimplemntasikannya UU Perlindungan Data
Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.
Manfaat
bagi DJP dan Penerimaan Negara
PPATK memperkirakan
bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3 sd 10 persen dari PDB4,
hal ini berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan
Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Integrasi
NIK menjadi NPWP diharapkan bisa membantu mengurangi shadow economy,
apalagi jika dimasa mendatang bisa diterbitkan aturan pembatasan transaksi
tunai, misalnya transaksi tunai maksimal 100jt.
Sebagaimana diketahui
bahwa berdasarkan data OECD tingkat tax ratio Indonesia saat ini adalah
sebesar 10,1 persen dari PDB, masih dibawah rata-rata Negara-negara di Kawasan
Asia Pasifik yaitu sebesar 19 persen dari PDB5. Dengan integrasi
penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak
sehingga dalam jangka menengah dan Panjang diharapkan penerimaan pajak akan
meningkat.
Potensi
Sinergi DJP - DJKN
Implementasi penggunaan
NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa, melampaui DJP bahkan
Kemenkeu. Manfaat sederhana adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang
terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan. Anak baru lahir sudah punya NIK,
sehingga meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tuanya atas nama
anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP. Apalagi DJP juga secara rutin juga
menerima data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) sehingga secara
teoril seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP.
Bagaimana jika ada
harta berharga yang tidak terdaftar dalam SPT NIK manapun? Disinilah muncul
potensi sinergi antara DJP dengan DJKN, yaitu perlakukan atas aset yang tidak
didaftarkan dalam laporan SPT. Besarnya? Bisa saja senilai shadow economy
yang berdasarkan data PPATK mencapai 8,3 sd 10 persen PDB. Dapat saja kemudian
dibuat aturan bahwa aset yang tidak terdaftar dalam SPT ditetapkan oleh
pengelola aset sebagai tidak jelas kepemilikannya dan dijadikan Barang Milik negara.
Dalam Forum Sanger
Kemenkeu Satu yang diselenggarakan dan disiarkan melalui channel YouTube Kanwil
DJKN Aceh, Kepala Kanwil DJP Aceh Imanul Hakim menyampaikan hal ini, yaitu bahwa
“someday jika ada barang berharga yang tidak dicantumkan dalam SPT berarti
tidak jelas kepemilikannya. Maka dapat saja dibuat aturan barang berharga yang
tidak ada pemiliknya itu dikuasai oleh Negara, misalnya setahun disita oleh Negara
dan kemudian menjadi BMN. Disinyalir banyak tanah yang tidak jelas
kepemilikannya, dengan integrasi NIK-NPWP maka diharapkan dalam 2-3 tahun hal
ini dapat dipetakan”.
-Rachmadi, Kanwil DJKN RSK (Riau,
Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau)-
Referensi
1. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/DJP-Resmi-Gunakan-NIK-sebagai-NPWP
2. https://investor.id/business/301723/kapan-nik-berfungsi-penuh-sebagai-npwp-simak-penjelasan-djp
3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210531082455-4-249411/waw-kata-bu-sri-mulyani-1-orang-ri-punya-40-nomor-identitas
4. https://www.ppatk.go.id/news/read/1178/shadow-economy-sebabkan-ekonomi-indonesia-terdistorsi.html
5. https://money.kompas.com/read/2022/07/26/211500726/-tax-ratio-indonesia-ada-di-bawah-rata-rata-negara-asia-pasifik
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel