Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Bantuan Kerja Operasional Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN Wilayah Kerja Kalimantan Tengah
Relita Mega Asia
Senin, 26 September 2022 pukul 10:13:41   |   645 kali

Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) adalah batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam Menyusun Perncanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tahan dan/atau bangunan. Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan. SBSK sendiri merupakan salah satu Indeks Kinerja Utama (IKU) yang ada di DJKN. IKU tersebut kemudian diturunkan sampai ke tingkat KPKNL untuk dilakukan pendataan dan pengukuran terhadap BMN yang ada di satuan kerja (satker) di wilayah kerja masing-masing KPKNL. Adapun pelaksanaan dari ekgiatan SBSK ini adalah untuk melakukan pendataan terhadap luasan ruangan beserta fasilitas penunjang pada suatu bangunan di satker target dengan jumlah komposisi pegawai yang menempati bangunan tersebut. Setelah dilaksanakan pendataan, kemudian dilakukan perhitungan terhadap kesesuaian penggunaan BMN.

IKU SBSK tersebut juga menjadi salah satu tugas dan fungsi pada Kantor Wilayah DJKN. Salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah DJKN adalah dengan membantu dalam pelaksanaan pendataan dan perhitungan SBSK terhadap KPKNL yang berada di lingkup Kantor Wilayah DJKN tersebut. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan Bantuan Kerja Operasional (BKO) pada KPKNL Palangkaraya. BKO yang dilaksanakan tersebut terkait dengan Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Pelaksanaan BKO tersebut dilakukan pada satuan kerja (satker) di lingkup wilayah KPKNL Palangkaraya yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Pelaksanaan BKO pada satker yang berada di Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Adapun satker di Kabupaten Kapuas yang menjadi target pelaksanaan BKO terdiri dari 3 (tiga) satker, yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Rumah Tahanan Negara Kelas II Kuala Kapuas, dan MTsN 1 Kabupaten Kapuas. Jumlah BMN yang menjadi target pelaksanaan BKO sejumlah 59 NUP. Dari jumlah BMN tersebut, 17 (tujuh belas) diantaranya adalah bangunan gedung kantor permanen berupa Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di tiap kecamatan di Kabupaten Kapuas. Pelaksanaan survei pendataan dan pengukuran BKO SBSK ini dilakukan oleh petugas dari Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah yaitu Fadhil Maris Alamsyah dan Naufal Izzudin Nafis.

Setelah pelaksanaan BKO di Kabupaten Kapuas selesai, dilanjutkan dengan pelaksanaan BKO atas satker di wilayah kerja KPKNL Palangkaraya yang berada di Kabupaten Pulang Pisau. Pelaksanaan BKO SBSK yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 September 2022. Adapun target dalam pelaksanaan BKO SBSK di Kabupaten Pulang Pisau ini terdiri dari 4 (empat) satker, yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, Bimas Islam Kabupaten Pulang Pisau, MAN 1 Kabupaten Pulang Pisau, dan MAN 2 Kabupaten Pulang Pisau. Jumlah BMN yang menjadi target pelaksanaan BKO berjumlah 26 (dua puluh enam) NUP. Dari jumlah BMN tersebut, 11 (sebelas) diantaranya adalah bangunan gedung kantor yang digunakan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di tiap kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Pelaksanaan surve pendataan dan pengukuran BKO SBSK ini dilakukan oleh petugas dari Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, yaitu Fadhil Maris Alamsyah, Rochmat Ari, Fahmi Fauzi Indarto, dan Daud Fathul Kautsar.

Pelaksanaan BKO terhadap survei pendataan dan pengukuran pengunaan BMN dengan SBSK ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dengan KPKNL Palangkaraya. Dengan telah dilaksanakannya BKO tersebut, diharapkan akan berdampak Baik. Khususnya pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dan KPKNL Palangkaraya.


Penulis : Fadhil Maris Alamsyah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini