Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Punya Tunggakan Uang Kuliah atau Rumah Sakit? Crash Program Keringanan Utang Solusinya
Retno Nur Indah
Senin, 26 September 2022 pukul 09:54:30   |   1033 kali

Siang itu di kantin kantor, Ahmad mendengar percakapan antara dua orang pengunjung kantin yang membicarakan tentang anaknya yang berkuliah di salah satu universitas negeri terkemuka. Mereka saling membanggakan prestasi anak masing-masing yang akan lulus dari universitas tersebut. Sejurus kemudian, Ahmad teringat bahwa dia tidak menyelesaikan pendidikannya di universitas tersebut karena masalah keuangan. Teringat kembali bahwa terdapat tunggakan pembayaran biaya pendidikan yang belum diselesaikannya di universitas tersebut, kepala Ahmad langsung pening membayangkan utang yang menghantuinya selama ini. Ahmad tidak bermaksud untuk tidak membayar, namun kemampuan finansial Ahmad sangat terbatas untuk menyelesaikan tunggakan yang cukup besar tersebut. Sebenarnya itulah hambatan utama yang menghalangi Ahmad untuk menyelesaikan kuliahnya, yakni keterbatasan ekonomi.

Mungkin banyak sekali Ahmad-Ahmad di sekitar kita yang memiliki tanggungan utang kepada negara, entah berupa tunggakan biaya kuliah atau SPP mahasiswa, biaya rumah sakit, atau utang lain yang dikucurkan oleh Instansi Pemerintah. Untunglah saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meluncurkan kembali crash program keringanan utang. Program yang telah sukses pada tahun 2021 lalu, dilaksanakan kembali dengan beberapa perubahan yang lebih menguntungkan bagi masyarakat.

Jadi kenapa lebih menguntungkan bagi masyarakat? Ternyata, crash program keringanan utang kali ini mengakomodir nilai keringanan utang yang cukup besar, yakni untuk kasus-kasus tertentu. Apa saja kasus tertentu tersebut? Khusus untuk piutang berupa biaya sekolah (SPP mahasiswa/pelajar), biaya rumah sakit, dan piutang yang berasal dari Instansi Pemerintah dengan nilai kurang dari Rp8 juta yang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan, berhak mendapat keringanan sebesar 80 persen dari sisa utang. Nilai 80 persen tentu sangat besar bukan? Nah selain itu, keringanan tersebut berlaku sampai akhir tahun 2022. Untuk utang selain yang dikhususkan tersebut, berlaku nilai keringanan yang lebih kecil, yakni 35 persen atau 60 persen ditambah keringanan pokok yang bervariasi dan semakin menurun nilainya sampai dengan akhir tahun 2022.

Dengan besaran keringanan yang cukup tinggi tersebut, masyarakat akan sangat dimudahkan untuk menyelesaikan utangnya. Masih ada waktu di kuartal terakhir tahun 2022 ini bagi masyarakat yang belum memanfaatkannya agar dapat segera mengikuti crash program keringanan utang. Kemudian untuk masyarakat yang ingin membantu kerabatnya mengikuti program tersebut, diberikan juga kemudahan administrasi dengan hanya melampirkan kartu pengenal, surat permohonan, dan surat pernyataan tanggung jawab. Kesempatan emas ini sungguh sangat sayang untuk dilewatkan begitu saja. Oleh karena itu, apabila Anda atau kerabat dan rekan Anda memiliki utang kepada negara, segera manfaatkan crash program keringanan utang sebelum berakhir.

Tulisan ini dapat dibaca juga pada Harian Pontianak Post edisi Senin, 26 September 2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini