Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Jabatan Fungsional, Alternatif Mencapai Kepuasan Dalam Bekerja
Muh. Irsyad Tattaqun
Senin, 19 September 2022 pukul 17:45:32   |   839 kali

Beberapa bulan yang lalu, DJKN telah melaksanakan program mutasi pegawai tingkat pelaksana dan Eselon IV. Melalui program tersebut, pegawai yang telah memenuhi syarat mutasi dipindahtugaskan ke tempat lain. Selain perubahan tempat bekerja, pegawai yang dimutasi juga mengalami perubahan bidang kerja yang mengharuskan pegawai untuk mempelajari kembali tugas dan fungsi harian di kantor yang baru. Tidak sedikit yang merasa kepayahan karena harus mempelajari tugas dan fungsi dari awal. Bahkan, mungkin ada pegawai yang merasa tidak cocok dengan tugas dan fungsi baru mereka.

“Alah bisa karena terbiasa” yang berarti, sesuatu yang pada awalnya dirasakan sulit bila sudah biasa dikerjakan maka akan menjadi mudah. Bisa sih bisa, tapi apakah pegawai tersebut akan puas dengan pekerjaannya?

Pengaruh Minat dan Keterampilan terhadap Kepuasan Kerja

Beberapa peneliti mengungkapkan bahwa karyawan yang memiliki kepuasan kerja akan melakukan pekerjaannya dengan lebih baik dalam memenuhi kewajibannya. Karyawan akan datang bekerja tepat waktu, sehingga dapat memunculkan perasaan positif yang ada pada diri individu. Selain itu dapat pula mendorong individu menjadi kreatif sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dan pengambilan keputusan. Perasaan positif juga dapat membuat individu memiliki ketekunan dalam menyelesaikan pekerjaannya dan bersedia untuk membantu rekan kerja yang sedang mengalami kesusahan (Spector, 2012).

Menurut Greenberg dan Baron (1995) faktor-faktor yang berpengaruh dalam pencapaian kepuasan bekerja yaitu kepribadian, nilai-nilai yang dimiliki individu, pengaruh kebudayaan dan sosial, minat dan ketrampilan, usia dan pengalaman kerja, jenis kelamin, inteligensi, status dan senioritas. Namun, kepuasan dalam bekerja bukan merupakan konsep tunggal yang mengharuskan tercapainya seluruh faktor-faktor tersebut. Melainkan seseorang dapat memilih faktor-faktor kepuasan kerja mana yang ia prioritaskan.

Penulis beranggapan bahwa minat dan keterampilan menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi pegawai dalam mencapai kepuasan kerja. Sebagaimana pendapat Fricko dan Behr (dalam Greenberg dan Baron, 1995, h.232) yang menyatakan bahwa kepuasan kerja individu berhubungan erat dengan kesesuaian antar pekerjaan, minat pekerja dan jurusan yang dipilih saat kuliah. Semakin sesuai ketiganya, semakin tinggi tingkat kepuasan kerjanya. Selain itu, karyawan akan merasa lebih puas jika mempunyai kesempatan untuk dapat menggunakan keterampilannya dalam bekerja.

Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa minat dan keterampilan seseorang akan mempengaruhi kepuasan seseorang dalam menjalani pekerjaannya. Seseorang yang puas dengan pekerjaannya akan berusaha untuk bekerja lebih baik, kreatif, dan tekun untuk menyelesaikan pekerjaannya yang pada akhirnya akan mengantarkan orang tersebut dalam kesuksesan karir.

Jabatan Fungsional dan Kepuasan Kerja

Beberapa tahun belakangan ini, Kementerian Keuangan tengah gencar membentuk beberapa jabatan fungsional baru sebagai bagian dari program delayering. Program delayering dilaksanakan dengan cara memangkas jabatan eselon III, IV, dan (V) secara selektif dan diganti dengan jabatan fungsional yang bersifat keahlian dan menghargai kompetensi sebagai upaya pemerintah menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, serta peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Sebagai jabatan yang mengutamakan keahlian dan kompetensi teknis, jabatan fungsional bisa menjadi alternatif bagi pegawai yang berminat untuk mendalami dan mengasah keahlian dan kompetensi di satu bidang tertentu. Melalui jabatan fungsional, pegawai juga mempunyai kesempatan untuk mengimplementasikan keahlian dan kompetensi yang telah dimiliki.

Sebagai contoh, bagi pegawai yang memiliki minat di bidang penilaian dapat mendaftarkan diri menjadi pejabat fungsional penilai pemerintah. Dengan begitu, pegawai tersebut dapat menyalurkan minatnya dan juga dapat mengupgrade keahliannya. Selain itu, dengan berprofesi sebagai penilai pemerintah, pegawai dapat mengimplementasikan keahliannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi hariannya.

Dapat disimpulkan bahwa jabatan fungsional menawarkan kepuasan kerja bagi pegawai yang memang berminat berkarir di jabatan fungsional tertentu. Selain itu, menjadi pejabat fungsional akan terhindar dari perpindahan tugas dan fungsi harian sehingga mereka terus bisa mengasah dan mengimplementasikan keahliannya sepanjang karir.

Sumber: http://repository.unika.ac.id/13123/9/11.40.0055 Carolina Maria Arinta Ratri Sumiwi LAMPIRAN.pdf

Penulis: Taqun, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Surakarta
Disclaimer: ini adalah pandangan atau pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan kebijakan institusi/organisas



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini