Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Kaum Rentan dalam Penerapan PUG
Siska Nadia
Kamis, 15 September 2022 pukul 10:45:58   |   12374 kali

Saat ini di Indonesia, banyak isu mengenai kasus ketidaksetaraan gender pada kaum rentan, khususnya wanita. Komnas perempuan mencatat adanya peningkatan data pengaduan yang signifikan sebesar 80% menjadi 3.838 kasus pada 2021. Isu-isu yang muncul seperti Kekerasan Berbasis Gender (KBG), kasus-kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa hampir setengah dari populasi di Indonesia adalah perempuan, dan terhadapnya masih terjadi ketidaksetaraan gender dalam berbagai aspek. Akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari sumber daya pembangunan belum setara dirasakan oleh perempuan. Banyaknya diskriminasi, marginalisasi, stigmatisasi dan kekerasan serta adanya pandemi COVID-19 yang membuat keadaan semakin parah. Selain perempuan, penyandang disabilitas di Indonesia juga mengalami permasalahan pada ketidaksetaraan gender. Permasalahan yang sering dihadapi adalah tidak terserapnya di dunia kerja. Hal itu dikarenakan masih banyak orang-orang yang belum siap untuk berkomunikasi dalam bahasa isyarat. Selain itu, di Indonesia terjadi ketidakadilan dalam proses hukum pada perempuan penyandang disabilitas (tunarungu) yang mengadukan kasus kekerasan seksual tetapi kurang mendapat respons dari pihak berwajib. Hal itu dikarenakan bahwa pengadu memiliki keterbatasan fisik sehingga sulit mengungkapkan fakta-fakta.

Isu-isu mengenai pengarusutamaan gender sekarang menjadi fokus utama di dalam pemerintahan sehingga Presiden Joko Widodo mengarusutamakan isu kesetaraan gender untuk mencabut akar penyebab diskriminasi dan kekerasan. Berdasarkan Kementerian PPPA, Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.

PUG bertujuan untuk menciptakan suatu strategi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Indonesia serta dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel bagi seluruh penduduk, baik perempuan maupun laki-laki. Selain itu, PUG ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan, akses dan manfaat bagi kaum rentan terhadap program pembangunan. Kaum rentan menurut UNDP adalah populasi yang tinggal dalam kemiskinan tanpa memiliki akses pada rumah yang aman, ketersediaan air, kebersihan dan gizi serta orang yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi ataupun terpinggirkan oleh masyarakat dan bahkan dikriminalisasi dalam hukum, kebijakan dan praktik. Kaum rentan terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan atau undang-undang mengenai PUG dalam rangka mengimplementasikan PUG. Kebijakan pemerintah mengenai kaum rentan, tercantum pada pasal 5 ayat 3 Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas, maka setiap penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Sejak tahun 2019, Pemerintah telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden untuk menciptakan lingkungan inklusif bagi para penyandang disabilitas agar dapat bekerja.

Nyatanya pelaksanaan PUG tidak hanya cukup melalui kebijakan maupun program pemerintah saja, tetapi juga dibutuhkan kesadaran dan aksi dari masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan langkah nyata untuk merubah pola pikir dan stigma masyarakat. Salah satu langkah nyata yaitu melalui kampanye “HeForShe”. HeForShe adalah kampanye solidaritas untuk kesetaraan gender yang melibatkan laki-laki sebagai agen perubahan, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan serta mendorong mereka untuk terlibat dalam upaya mengakhiri segala isu mengenai ketidaksetaraan yang dihadapi oleh perempuan.

Masyarakat perlu mengubah pola pikir dan paradigma mengenai kaum rentan terutama penyandang disabilitas sebagai subjek dan bagian dari pembangunan bangsa dan bukan hanya dipandang sebagai objek penerima bantuan saja. Kebijakan mengenai lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di dunia kerja, perlu dibedakan dengan pekerja lainnya dan juga perlunya kesadaran pada tiap pekerja untuk mempelajari bahasa isyarat ataupun membuat tim khusus sehingga dapat memberikan tanggung jawab yang setara serta komunikasi tetap lancar.

PUG tidak hanya memberikan kesetaraan kepada seluruh gender, bukan pula menjadikan seolah-olah wanita bisa melakukan pekerjaan pria, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kaum rentan. Contohnya ketika sedang melakukan perjalanan menuju kantor dengan menggunakan transportasi umum, dengan sadar tidak menempati kursi prioritas dan mengutamakan kaum rentan seperti lansia, disabilitas, wanita dan anak-anak.

PUG merupakan hal yang sangat penting dilakukan agar keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia dapat tercapai. Dalam menerapkan PUG, dibutuhkan tingkat kesadaran dan dukungan yang tinggi dari masyarakat. Semua pihak diperlukan untuk saling bersinergi dan berkolaborasi antar instansi, organisasi, dan negara.

Penulis : Adit Ichsan Prasetyo (Staf Sub Bagian Umum KPKNL Pontianak)

KPKNL Pontianak “Istimewa” (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovasi, Melayani, Efisien, Waspada, Amanah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini