Apakah Benar Gratifikasi itu Ibarat Pelumas?
Budi Prayitno
Senin, 12 September 2022 pukul 16:49:57 |
2032 kali
Dalam pengurusan administrasi di Indonesia, kita sebagai
masyarakat sering mengalami kesulitan dalam proses administrasi maupun
birokrasi. Sebagai contoh dalam praktik sehari-hari yang sering kita alami,
salah satunya adalah kita diminta syarat-syarat tambahan yang sebenarnya tidak
diatur di dalam ketentuan. Biasanya syarat-syarat yang dibutuhkan tersebut
berbeda-beda pada setiap kantor daerah. Kita masyarakat seringkali merasa
terbebani dengan kondisi tersebut. Berbagai alasan seperti waktu yang mendesak
atau tidak mau menghabiskan waktu yang panjang dalam pengurusan suatu produk
yang biasanya terlalu banyak melewati pintu-pintu yang berbeda.
Kita tahu bahwa manusia cenderung ingin sesuatu yang instan. Ketika
kita menghadapi kondisi dimana kita merasa proses untuk menyelesaikan suatu
urusan pada kantor tertentu terlalu lama atau terlalu sulit untuk diselesaikan,
kita seringkali diberikan pilihan untuk menyerahkan urusan tersebut kepada
oknum (joki) atau petugas dari kantor yang bersangkutan hal ini sudah seperti sebuah
solusi yang instan. Solusi tersebut seakan-akan menyelesaikan permasalahan kita
(seperti permintaan syarat-syarat tambahan, waktu yang tidak terlalu lama,
pengurusan dari pintu yang terlalu banyak). Solusi instan ini hanya dikenakan
biaya tambahan “uang pelicin.”
Uang pelicin atau pelumas, di mata masyarakat dianggap sebagai
sesuatu yang sepele. Fungsi uang tambahan hanya untuk mempercepat proses
pengurusan di lingkungan birokrasi. Uang pelicin ibarat pelumas pada kendaraan
bermotor. Tanpa pelumas, antar komponen pada mesin sangat mudah bergesekan dan
tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Data Global Corruption Barometer (GCB) Tahun 2020
yang dirilis Transparency International mengemukakan salah
satu temuannya, yaitu alasan masyarakat membayar gratifikasi diantaranya adalah
karena sebagai tanda terima kasih (sebanyak 33%), memang diminta membayar biaya
yang tidak resmi (sebanyak 25%), dan ditawari agar membayar suap demi proses
yang lebih cepat (sebanyak 21%). Meskipun dianggap sepele namun apakah uang
pelicin atau uang pelumas tersebut memang memiliki manfaat?
Akibat uang pelicin atau pelumas yang sudah menjadi hal biasa,
petugas yang bertanggung jawab terhadap proses suatu pengurusan memiliki pola pikir
bahwa uang pelicin adalah hal yang biasa. Hal ini dapat membuat petugas-petugas
tersebut mengharapkan pemberian dari masyarakat setiap kali mereka bertugas melakukan
pelayanan. Akibat pola pikir tersebut, petugas-petugas yang melayani proses
pengurusan akan memberikan pelayanan yang berbeda kepada masyarakat yang
dinilai tidak akan memberikan uang pelicin.
Dapatkah kita bayangkan, apabila yang ingin melakukan suatu pengurusan
adalah masyarakat miskin, masyarakat yang tidak mempunyai harta untuk memberi
uang pelicin atau uang yang hanya sekedar sebagai rasa terima kasih, bagaimana
jika urusan tersebut sangat penting dan sangat urgent bagi mereka? Apakah
harus tertunda karena tidak dapat memberikan uang pelicin?
Sebagai instansi pemerintah, Kementerian Keuangan sudah memiliki
aturan yang jelas mengenai waktu layanan, biaya layanan dan syarat-syarat yang
dibutuhkan berlaku sama untuk setiap layanan yang dibutuhkan.
Kementerian Keuangan melalui KMK 258/KMK.09/2022 tanggal 27 Juni
2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan, mengatur mengenai identifikasi titik rawan gratifikasi.
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada setiap unit kerja diwajibkan untuk
mengidentifikasi titik atau proses yang rawan terjadinya gratifikasi serta
melakukan pemantauan mengenai titik atau proses tersebut. Dengan
kegiatan identifikasi dan pemantauan ini diharapkan kegiatan atau proses yang
sudah biasa adanya pemberian gratifikasi dapat dihindari di semua unit kerja.
Sebagai masyarakat yang ingin melaksanakan pengurusan di sebuah
kantor pelayanan, sebaiknya kita melaksanakan pengurusan tersebut tidak melewati orang lain yang tidak
berkepentingan langsung (joki) dan tidak memberikan apa pun meskipun pemberian yang
ingin diberikan mungkin hanya sebagai tanda terima kasih.
Kebiasan memberikan uang pelicin ini mungkin awalnya sulit untuk
diubah, namun ada peribahasa yang mengatakan “Best place to start is with
yourself” yang berarti : tempat terbaik untuk memulai adalah diri
sendiri.
Referensi :
https://riset.ti.or.id/wp-content/uploads/2020/12/GCB-Indonesia-2020-4.pdf diakses
tanggal 12 September 2022
KMK 258/KMK.09/2022
tanggal 27 Juni 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |