Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengenal Holding BUMN Sektoral di Indonesia
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 05:10:42   |   32667 kali

Sebagai Agent of Development atau garda terdepan dalam inisiatif-inisiatif pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di tengah masyarakat dengan perannya yang signifikan, baik bagi perkembangan perekonomian nasional maupun penerimaan negara. Dalam hal ini, beberapa BUMN mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk memberikan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah hingga daerah perintis, beberapa contohnya:

1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyedia angkutan kereta api kelas ekonomi;

2. Perum Bulog sebagai penyedia dan penyalur beras bersubsidi;

3. PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia dan distribusi BBM subsidi dan LPG 3 Kg;

4. Bank Himbara sebagai penyalur pinjaman KUR kepada UMKM; dan

5. PT PLN (Persero) sebagai penyedia dan distribusi tenaga listrik.

Selain sebagai Agent of Development yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah, BUMN juga memiliki tanggung jawab kepada negara untuk memastikan perusahaannya tetap mampu meningkatkan atau mempertahankan pangsa pasar dan posisi keuangan yang positif (profitable business/value creator) serta memiliki perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan guna menyikapi dunia bisnis yang semakin kompetitif (sustainable business).

Sampai dengan bulan Juni 2022, terdapat 91 BUMN di Indonesia (79 Persero dan 12 Perum) yang tersebar di 12 sektor Industri dengan total nilai Kekayaan Negara Dipisahkan yang diinvestasikan kepada BUMN sebesar Rp2.469 Triliun (s.d. tahun 2021). Jumlah BUMN tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2017, yaitu 142 BUMN, salah satu alasannya karena proses restrukturisasi dalam rangka meningkatkan competitive value pada beberapa BUMN menjadi 12 Holding BUMN Sektoral.

Holding BUMN Sektoral

Pembentukan Holding BUMN merupakan rencanaan strategis penataan terhadap pengelolaan BUMN termasuk anak, cucu, dan cicit perusahannya terus dilakukan agar fokus pada core business, sehingga diharapkan kinerja BUMN akan lebih optimal serta terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif pada sektor swasta. Tujuan utamanya adalah righsizing BUMN yaitu restrukturisasi/penataan kembali BUMN dengan cara pemetaan secara lebih tajam dan dilakukan regrouping/konsolidasi untuk mencapai jumlah dan skala usaha BUMN yang lebih ideal. Tujuan umum pembentukan holding diantaranya:

1. Peningkatan penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation);

2. Menciptakan fleksibilitas anak holding dalam melakukan corporate action;

3. Meningkatkan keunggulan kompetitif karena akan memberikan fokus dan skala usaha yang lebih ekonomi serta mampu menciptakan corporate leverage;

4. Membuat BUMN lebih besar, kuat, dan lincah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

5. Pelaksanaan policy discussion untuk pengembangan bisnis hanya dilakukan pada level induk holding; dan

6. Memperkuat sinergi dan peran strategis BUMN dalam menunjang program Pemerintah untuk mencapai tujuan nasional.

Manfaat Holding BUMN?

Aspek Keuangan

· Memperbaiki struktur permodalan, melakukan konsolidasi aset, hutang dan modal keseluruhan sehingga kapasitas leverage lebih meningkat.

· Menurunkan cost of capital karena kredit rating secara umum menjadi lebih baik.

· Menciptakan kemandirian keuangan untuk pendanaan yang cukup tanpa bergantung kepada APBN.

Aspek Operasional

· Penyelarasan model bisnis untuk lebih berdaya saing ditingkat regional dan global.

· Integrasi mata rantai usaha dari hulu ke hilir yang terputus-putus sebelum ada holding.

· Mencegah duplikasi dan meningkatkan efisiensi operasional BUMN

· Menciptakan sinergi baik secara internal maupun lintas sektoral, baik secara lintas BUMN maupun BUMN – swasta.

Aspek Strategis Pengelolaan Portofolio Sektoral

· Menciptakan skala keekonomian yang memungkinkan implementasi proyek skala besar seperti infrastruktur dan energi.

· Memungkinkan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat secara terintegrasi dan sejalan dengan rencana strategis BUMN kedepan.

· Sektoral akan lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya (modal, teknologi, dan manusia) untuk pengembangan BUMN yang merupakan kompetensi inti masing-masing sektor.

Overview Holding BUMN Sektoral


*Holding BUMN Pariwisata masih dalam tahap pengusulan.

Mengapa Holding BUMN Sektoral Dibutuhkan?

Holding BUMN Sektoral dibutuhkan dalam rangka rightsizing BUMN yang dilakukan dengan pendekatan sinergi secara sektoral dan terintegrasi, rencana transformasi BUMN sebagai agen pembangunan nasional, meningkatkan competitive value dari BUMN untuk dapat bersaing di pasar global, serta rencana akselerasi pertumbuhan dan pengembangan BUMN melalui inorganic growth.

Siapa yang menjadi Induk Holding BUMN?

BUMN yang dipilih sebagai Induk Holding adalah BUMN yang dimiliki oleh Pemerintah serta BUMN yang memegang peranan penting secara sektoral atau berdasarkan Undang-Undang harus tetap menjadi BUMN atau memiliki kemudahan dalam menjadi Induk Holding BUMN.

Bagaimana struktur sahamnya?

Struktur saham pada Holding BUMN dilakukan dengan inbreng atas saham BUMN ke dalam suatu BUMN (penerbitan saham baru) menggunakan BUMN existing sebagai holding atas beberapa BUMN. Guna menghindari adanya dilusi porsi pemerintah, pengendalian negara pada BUMN yang menjadi anggota holding dilakukan melalui kepemilikan 1 saham seri A Dwiwarna. Bentuk hak istimewa pemerintah dalam saham seri A Dwiwarna pada ex-BUMN anggota holding (PP 72/2016), diantaranya:

1. Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris;

2. Perubahan Anggaran Dasar;

3. Perubahan struktur kepemilikan saham;

4. Penggabungan, peleburan, pemisahan; dan

5. Pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.

Hak istimewa melalui saham seri A Dwiwarna tersebut dapat dikuasakan kepada manajemen holding dengan surat kuasa khusus Menteri BUMN untuk menggunakan hak-hak pengendalian, sehingga BUMN Induk Holding tetap dapat melakukan konsolidasi laporan keuangan dan mengambil keputusan strategis pada ex-BUMN anggota holding.

Berdasarkan PP 72/2016, BUMN yang sahamnya diinbrengkan dalam rangka holding akan tetap diperlakukan salam dengan BUMN dalam hal mendapatkan penugasan dari pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum dan/atau mendapat kebijakan khusus dari negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Apakah Pembentukan Holding BUMN Sektoral menyebabkan monopoli?

Keberpihakan pemerintah kepada BUMN melalui monopoli mulai dikurangi demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada sektor sewasta untuk turut memajukan ekonomi Indonesia. Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuannya untuk menjaga agar persaingan antar pelaku usaha tetap hidup, menjaga agar kompetisi yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat, dan konsumen tidak dieksploitasi oleh pelaku usaha. Beberapa contoh pencabutan hak monopoli pada BUMN adalah:

Diharapkan dengan pembentukan holding BUMN, peran BUMN sebagai agent of development dapat lebih optimal dalam mendukung tercapainya berbagai program pemerintah melalui sinergi antar BUMN serta menciptakan peluang bagi sektor swasta untuk berinvestasi ke dalam BUMN.

Penulis; Ayutia Nurita Sari, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kanwil DJKN Suluttenggomalut

Referensi:

Materi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Restrukturisasi BUMN oleh Direktorat KND dan Pusdiklat KNPK

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini