Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Relevansi Ekonomi Kreatif dengan Tugas Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kharis Syuhada
Senin, 29 Agustus 2022 pukul 09:19:19   |   2866 kali

A. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun tentang Ekonomi Kreatif

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 12 Juli 2022 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif selanjutnya disebut PP Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 151. Lihatlah betapa cepatnya Pemerintah bekerja, kalau bahasa gaul sekarang, betapa Pemerintah sat set, das, des, was, wes, dan nomor PP tersebut menurut saya cantik, karena sama dengan nomor UU-nya.

PP Ekonomi Kreatif ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Mari kita lihat Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif selanjutnya disebut UU Ekonomi Kreatif. Pasal 16 UU Ekonomi Kreatif terdiri dari 2 ayat, ayat (1) Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, ayat (2) Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 21 UU Ekonomi Kreatif terdiri dari 2 ayat, ayat (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual, ayat (2) Ketentuan mengenai fasilitas pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Intinya PP Ekonomi Kreatif ini mengatur pengembangan ekonomi kreatif, karena dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kendala seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, inffrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. PP Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, dan penyelesaian sengketa pembiayaan.

Sesuai dengan relevansi fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) maka materi tentang pembiayaan ekonomi kreatif yang akan disampaikan disini. Sesuai dengan Bab I ketentuan Umum pasal 1 PP Ekonomi Kreatif angka 3 Pembiayaan atau kredit yang selanj utnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Lembaga keuangan bank atau Lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil. Sesuai pasal 1 angka 4 Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah Skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi Lembaga keuangan bank atau Lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

Definisi kekayaan intelektual ditemukan pada Pasal 1 angka 6 PP Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pngetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan definisi ekonomi kreatif sesuai Pasal 1 angka 1 PP Ekonomi Kreatif, yang dimaksud Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pembiayaan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam PP Ekonomi Kreatif bersumber dari Anngaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lainnya yang sah. Pembiayaan melalui APBN atau APBD disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Sumber pembiayaan lainnya yang sah dalam arti tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui:

a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi, dan

b. penilaian kekayaan intelektual.

Fasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi berupa:

a. fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, dan

b. optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Fasilitasi penilaian kekayaan intelektual paling sedikit berupa pedidikan dan pelatihan.

Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual palig sedikit terdiri atas:

a. proposal pembiayaan,

b. memiliki usaha ekonomi kreatif,

c. memiliki pereikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan

d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan:

a. verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif,

b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa,

c. penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan,

d. pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan

e. penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan inteletktual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk bentuk:

a. jaminan fidusia atas kekayaan intelektual,

b. kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau

c. hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:

a. kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan

b. kekayaan intelektual yang sudah dikelola (dikomersialkan) baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.

Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan utang menggunakan:

a. pendekatan biaya,

b. pendekatan pasar,

c. pendekatan pendapata, dan/atau

d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Penilaian kekayaan intelektual dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai. Penilai kekayaan intelektual harus memenuhi kriteria:

a. memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,

b. memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan

c. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas penilai kekayaan intelektual adalah:

a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadika agunan,

b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/atau melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Panel penilai merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan. Panel penilai melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan. Panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.

Pelaku ekonomi kreatif harus mencatatkan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lemabaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi pembiayaan pelaku ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelanggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif yang menerima pembiayaan dari lemabaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjamainan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tugas Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, dilakukan penataan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Semula mempunyai enam fungsi utama yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksana kebijakan di bidang Barang Milik Negara, Kekayaan Negara Dipisahkan, Kekayaan Negara Lain-lain, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang berubah menjadi tiga fungsi utama yaitu kekayaan negara, penilaian dan lelang. Fungsi utama Barang Milik Negara, Kekayaan Negara Dipisahkan, Kekayaan Negara Lain-lain, Piutang Negara dilebur menjadi satu dalam fungsi kekayaan negara. Sehingga sesuai Peraturan Presiden nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, DJKN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut DJKN menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

b. pelaksana kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

C. Relevansi PP Ekonomi Kreatif dengan Tugas Fungsi DJKN

Pada intinya PP Ekonomi Kreatif yang ada relevansinya dengan tugas fungsi DJKN ada dua. Pertama tentang skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif dari lembaga bank atau lembaga nonbank dengan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Sumber dana pembiayaan tersebut dapat berasal dari APBN, APBD atau sumber sah lainnya. Kedua kekayaan intelektual yang sudah di daftarkan dan memperoleh sertifikat pendaftaran dapat dijadikan agunan utang dengan cara diikat jaminan fidusia.

Sesuai Pasal 3 PP Ekonomi Kreatif bahwa sumber pembiayaan ekonomikreatif bisa bersumber dari APBN, APBD atau sumber lainnya yang sah. Jika sumber pembiayan ekonomi kreatif bersumber dari APBN atau APBD maka akan menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola sesuai system pengelolaan keuangan negara. Untuk itu penyaluran dana APBN atau APBD dalam membiayai ekonomi kreatif akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan demikian dalam sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat akan menimbulkan piutang negara dan dalam sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah akan menimbulkan piutang daerah, meskipun penyaluran dana yang bersumber dari APBN atau APBD itu melalui Lembaga perbankan atau Lembaga nonbank.

Apabila penyaluran dana yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut dalam proses pengembaliannya mengalami kendala bahkan sampai macet atau penerima pembiayaan tidak mampu mengembalikan dana yang diterimanya, maka akan menjadi tugas DJKN melakukan pengelolaan piutang negara atau piutang daerah. Pengelolaan piutang negara atau piutang daerah ini pada tahap awal akan menjadi tugas Kementerian atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pembiayaan ekonomi kreatif tersebut untukmelakukan pengelolaannya, namun jika Kementerian atau Pemerintah Daerah sudah berupaya optimal dan masih tidak berhasil melakukan penagihan atau pengembalian dana yang dipinjam pelaku ekonomi kreatif, maka Kementerian atau Pemerintah Daerah tersebut akan menyerahkan pengelolaan dana yang dipinjam pelaku ekonomi kreatif tersebut kepada DJKN yang mempunyai lembaga Panitia Urusan Piutang Negara yang akan mengurus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang yang diikat dengan jaminan kebendaan berupa fidusia, maka akan taat kepada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-UndangTentang Fidusia, apabila debitor (dalam hal ini penerima pembiayaan ekonomi kreatif) cidera janji, Penerima Fidusia (dalam hal ini Lembaga Perbankan atau Lemabag Nonbank) mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. DJKN sebagai Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas fungsi pelayanan lelang saat ini sudah melaksanakan pelayanan lelang atas objek jaminan utang berupa benda yang diikat dengan jaminan kebendaan fidusia.

D. Simpulan

Dari uraian diatas dapat diambil simpulan:

  1. DJKN sesuai dengan tugas fungsinya dalam pengelolaan kekayaan negara salah satunya berupa pengelolaan piutang negara atau piutang daerah harus siap menerima pelimpahan atau penyerahan pengelolaan piutang negara atau piutang daerah yang berasal dari APBN atau APBD yang digunakan untuk pembiayaan ekonomi kreatif.
  2. DJKN sesuai tugas fungsinya dalam pelayanan lelang, harus mempersiapkan kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan lelang eksekusi atau lelang non eksekusi atas objek jaminan hutang berupa kekayaan intelektual yang diikat dengan jaminan kebendaan fidusia.

Penulis: UAM / Bidang Penilaian

Disclaimer: ini adalah pandangan atau pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan kebijakan institusi/organisasi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini